Dampak Sosial Registrasi SIM Card Pakai Wajah Bagi Masyarakat
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder of KunciPro Research | Peneliti Cyber Law Terindeks Global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Kebijakan mengenai aturan baru registrasi kartu SIM kembali memicu polemik luas di ruang digital. Aturan resminya Mulai berlaku 20 Juli 2026, namun pada hari ini 16 Juli pengujian mandiri sudah mulai berlaku secara bertahap.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan regulasi ketat: registrasi kartu SIM wajib verifikasi wajah (face recognition) secara real-time.
Komdigi dengan penuh percaya diri mengeklaim bahwa penerapan registrasi biometrik SIM card ini adalah peluru perak yang mampu menekan, bahkan menghentikan angka penipuan siber, spam, dan judi online di Indonesia.
Namun, jika kita mengaudit nalar kebijakan ini menggunakan pisau analisis sosio-siber, klaim keamanan data biometrik tersebut hanyalah topeng dari sebuah bias kelas yang diskriminatif dan bisa juga kita sebut tumbal proyek.
Negara seolah mengadopsi prinsip pragmatisme ekonomi yang kejam: menghalalkan pengorbanan masyarakat kecil sebagai "kerugian sedikit yang tidak masalah" demi melindungi keuntungan dan kenyamanan digital kelompok besar di atasnya.
Mengamankan Tabungan Borjuis, Mengorbankan Hak Rakyat Jelata
Mari kita jujur dalam melihat anatomi dampak sosial registrasi sim card pakai wajah di ruang siber kita. Dalih pemerintah yang ingin mengamankan masyarakat dari ancaman kejahatan digital sebenarnya adalah upaya terselubung untuk memproteksi kalangan menengah ke atas yang tabungan digitalnya bernilai puluhan juta, ratusan juta, hingga miliaran rupiah. Merekalah target empuk dari modus social engineering dan pembobolan rekening.
Sebaliknya, rakyat bawah di pelosok desa tidak punya uang puluhan juta di saldo dompet digital mereka untuk dicuri oleh penipu siber. Namun ironisnya, kelompok miskin yang minim risiko perlindungan inilah yang justru dipaksa menanggung beban administratif paling berat dan ugal-ugalan dari kebijakan registrasi biometrik ini.
Siklus Kartu Hangus: Rakyat Bawah Dipaksa Memberi Makan Gawai
Kebijakan mengenai cara registrasi kartu SIM terbaru ini sama sekali buta terhadap realitas sosiologis dan ekonomi di akar rumput. Bagi masyarakat bawah, kartu SIM dan gawai dibeli murni hanya untuk sebatas menyambung komunikasi dasar.
Mereka tidak memiliki kemewahan finansial untuk terus-menerus memberi makan gawai mereka dengan pulsa atau paket data setiap bulan hanya demi memperpanjang masa aktif.
Akibatnya, kartu SIM mereka sangat mudah hangus. Ketika kartu hangus atau mereka lupa mengisi pulsa karena tidak ada uang, siklus alaminya adalah mereka akan membeli kartu SIM baru saat uang itu kembali ada.
Di sinilah letak benturan regulasinya yang memicu pro kontra scan wajah untuk registrasi SIM:
- Aturan Batasan Kuota NIK: Jika merujuk pada regulasi lama (seperti sistem SMS ke 4444), satu identitas (NIK) hanya diberikan hak maksimal 3 kali registrasi kartu SIM.
- Sistem yang Mengunci: Ironisnya, sistem ini tidak dapat memperbarui (refresh) atau menghapus otomatis data NIK dari kartu lama yang sudah mati.
- Eklusi Hak Akses Komunikasi: Ketika rakyat miskin dipaksa melakukan registrasi wajah berulang kali setiap membeli kartu baru karena kartu lamanya hangus, mereka akan menabrak dinding birokrasi, terkunci dari akses digital, dan kehilangan hak fundamental mereka untuk berkomunikasi.
Anomali HP Analog: Paksaan Meminjam Demi Sesuap Sinyal
Cacat logika paling fatal dari kebijakan Komdigi ini adalah asumsi bahwa seluruh rakyat Indonesia memegang smartphone Android atau iOS canggih yang mendukung fitur face recognition untuk kartu SIM. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak orang tua di desa dan kampung tertentu masih setia menggunakan HP analog (non-Android) karena dinilai jauh lebih simpel, murah, dan tidak ribet.
Bagaimana mungkin sebuah HP analog yang tidak memiliki kamera depan bisa melakukan registrasi biometrik wajah secara real-time? Ini adalah sebuah keanehan struktural.
Akibatnya, masyarakat kecil dipaksa secara sosial untuk menanggung rasa malu:
Mereka harus pergi berkeliling kampung, mencari pinjaman HP Android milik saudara atau tetangga hanya demi bisa melakukan proses verifikasi wajah dan meregistrasikan selembar kartu SIM baru.
Kesimpulan Yuridis: Matinya Keadilan dalam Bungkus Untung Besar, Rugi Kecil
Pada ahirnya secara sosio-siber, dampak negatif registrasi wajah SIM card per Juli 2026 ini memantapkan narasi bahwa negara melegalkan prinsip utilitarianisme cacat: memburu keuntungan besar bagi keamanan korporasi dan kelas elit, sambil menutup mata atas penderitaan masyarakat kecil sebagai kerugian minor yang tidak perlu dihindari.
Menegakkan keamanan siber tidak boleh dilakukan dengan cara mendiskriminasi secara ekonomi dan mempersulit hidup rakyat miskin yang menggunakan HP analog.
Jika Komdigi tidak segera menyediakan opsi alternatif tatap muka langsung secara gratis di tingkat desa tanpa verifikasi gawai canggih serta memperpanjang masa aktif kartu SIM, maka aturan registrasi wajah ini bukanlah langkah hukum yang adil, melainkan bentuk penindasan birokrasi digital terhadap wong cilik.

Komentar
Posting Komentar