​Foto Palsu LGBT Rio Damar dan Kemunafikan Sosial Kita

Tangkapan layar postingan di Threads akun rio damar yang mengedit foto keluarga menjadi LGBT. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Nama Rio Damar begitu asing di kalangan masyarakat luas sebelum akhirnya viral akibat postingan foto keluarga gay yang ternyata merupakan hasil rekayasa dari foto keluarga normal milik akun @hanumtk.

​Banyak netizen yang penasaran dengan sosok Rio Damar, apakah ia seorang pejabat, politisi, artis, influencer, atau figur publik lainnya.

Padahal, ia adalah Founder dari Melela.org, sebuah situs advokasi aktivis LGBT yang mengusung narasi berani bersuara dan bercerita (meskipun situs tersebut mendadak down pasca-viralnya sang founder). Tak hanya itu, Rio Damar juga merupakan peraih beasiswa luar negeri yang mengurus beberapa yayasan sekolah.

​Lantas, mengapa sosok terdidik ini nekat merkayasa foto keluarga normal menjadi narasi keluarga LGBT? Bukan tanpa alasan, tindakan tersebut diduga kuat dipicu oleh kekesalannya terhadap caption milik @hanumtk yang menyentil kelompoknya dengan kalimat: Dear LGBT ini namanya foto keluarga normal.

​Namun, netizen tidak tinggal diam dan langsung menguliti kejanggalan unggahan tersebut. Sebuah bukti visual digital yang beredar luas di media sosial membongkar sebuah fakta yang mencengangkan sekaligus absurd.

Foto yang digunakan oleh Rio Damar untuk mengampanyekan konsep keluarga LGBT itu ternyata merupakan foto palsu hasil rekayasa digital dari foto potret keluarga (family portrait) asli milik akun Threads @hanumtk (Kak Hanum).

​Dalam dokumen pembanding yang beredar, terlihat jelas bahwa Rio Damar secara sengaja menghapus total sosok Kak Hanum yang aslinya mengenakan hijab lalu mengganti tubuh dan wajah wanita tersebut dengan potongan visual yang diduga kuat dirinya sendiri.

Manipulasi ekstrem ini menciptakan klaim Foto palsu seolah-olah Rio Damar sedang bersanding secara domestik dengan suami orang lain bersama dua anak kecil di dalam lingkaran dekorasi foto tersebut.

Logika Hukum: Riuh Sumbu Pendek vs Realitas Delik

​Melihat manipulasi yang dinilai sangat berani tersebut, reaksi pertama netizen adalah menggalang gerakan massa untuk menyeret pelaku ke jalur hukum menggunakan instrumen UU ITE terkait manipulasi data atau pemalsuan informasi elektronik.

Pasal yang pas untuk menjerat Rio Damar UU ITE tapi terbentur delik aduan dasar hukumnya sebagai berikut.
  1. Pasal Materiil (Perbuatannya): Masuk ke Pasal 32 ayat (1) UU ITE (mengubah, merusak, mentransfer informasi elektronik milik orang lain tanpa hak) atau Pasal 35 UU ITE (manipulasi data elektronik seolah-olah otentik).
  2. Ketentuan Delik Aduan (Syarat Proses Hukum): Berdasarkan Perubahan Kedua UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), seluruh klaster tindak pidana siber yang menyerang kehormatan, nama baik, atau manipulasi yang merugikan personal/individual secara privat diselaraskan dengan asas hukum pidana umum. Rujukan tegasnya ada di Pasal 45 ayat (5) atau merujuk pada SKB 3 Menteri tentang Pedoman Implementasi UU ITE, di mana tindak pidana yang korbannya spesifik individu wajib menggunakan skema delik aduan (klachtdelict).

Pasal 35 kenapa delik aduan juga? Karena yang dirugikan masuk kedalam kategori personal/individual kak hanum bukan netizen.

Di sinilah letak jarak yang lebar antara kemarahan publik dengan realitas hukum siber kita di Indonesia. Di atas kertas, memanipulasi wajah orang lain dalam sebuah dokumen elektronik demi kepentingan propaganda memang memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

​Namun, masyarakat sering kali lupa atau tidak memahami bahwa dalam konstruksi hukum pidana, pelanggaran manipulasi data semacam ini masuk dalam kategori Delik Aduan (Klachtdelict).

Artinya, aparat penegak hukum tidak memiliki hak dan wewenang untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, atau penangkapan secara otomatis berdasarkan desakan opini publik atau laporan dari pihak ketiga (netizen biasa).

​Proses hukum baru bisa berjalan jika dan hanya jika korban asli yakni pemilik sah foto tersebut merasa dirugikan secara personal dan datang langsung membuat laporan resmi ke kepolisian.

Menariknya, melalui bukti tangkapan layar terbaru, Kak Hanum secara terbuka telah menyatakan keberatan dan meminta dukungan warga Threads melalui rekan-rekannya untuk terus mengawal kasus ini tanpa adanya kata damai atau permintaan maaf begitu saja.

Dengan munculnya sikap tegas dari korban asli, maka syarat formil delik aduan kini telah terpenuhi dan jalur hukum bagi Rio Damar benar-benar terbuka lebar.

Celah Hukum Semu: Politisasi Sentimen Lembaga Perlindungan Anak Kasus Rio Damar

​Di kolom komentar Threads sosiolegal.com, muncul narasi dari oknum hukum bahwa kasus rekayasa foto ini sudah masuk ke Komnas Perlindungan Anak agar bisa digeser menjadi delik biasa (umum) yang bebas dilaporkan siapa saja tanpa persetujuan orang tua korban. Hingga saat ini, informasi tersebut sama sekali tidak valid dan tidak memiliki rilis resmi di media massa nasional.

​Manuver ini terlihat jelas sebagai upaya memaksa mencari celah hukum (loophole) akibat benturan sifat absolut delik aduan dalam UU ITE.

Ironisnya, jika pelimpahan ke lembaga anak ini dipaksakan terjadi, anak tersebut justru berisiko dieksploitasi oleh media berita dan sosial demi konsumsi publik. Efek psikologisnya akan jauh lebih destruktif karena anak dipaksa menjadi subjek hukum perkara siber, semata-mata demi memenuhi syahwat penghakiman netizen terhadap pelaku.

Mengenal Sedikit Informasi Publik Rio Damar LGBT

​Untuk memahami mengapa riak gelombang penolakan terhadap figur ini begitu masif, kita perlu melihat rekam jejak sosialnya yang tersebar di ruang publik.

Siapa Rio Damar LGBT ini? Ia bukanlah sosok biasa yang muncul tanpa modal kultural. Dalam lanskap pergerakan digital di Indonesia, ia dikenal luas sebagai pendiri (founder) dari melela.org, sebuah platform digital yang secara khusus mendokumentasikan kisah-kisah kaum minoritas seksual LGBT dan non LGBT di tanah air.

​Secara profil intelektual dan ekonomi, Rio memiliki posisi yang sangat mentereng. Ia merupakan sosok terdidik yang berhasil meraih beasiswa bergengsi untuk menempuh studi di luar negeri, sebuah privilese yang menegaskan kapasitas akademisnya.

Tidak hanya itu, kiprah dan pemikirannya di dunia pendidikan dan pergerakan sosial telah berulang kali diliput dan diangkat oleh berbagai media massa nasional skala besar.

​Lebih jauh lagi, pengaruhnya di sektor riil juga tercermin dari keterlibatannya dalam mengelola jaringan institusi pendidikan, di mana ia diketahui mengelola setidaknya lima sekolah.

Profil Rio Damar yang mencakup kepemilikan modal intelektual, kapital ekonomi, jaringan media, hingga kepemilikan institusi pendidikan inilah yang menempatkannya pada posisi yang sangat strategis sekaligus berpengaruh.

Pergeseran Kelas: Mengapa Publik Tiba-Tiba Alergi?

​Jika kita membedah fenomena ini secara mendalam dari kacamata socio-legal, profil mentereng Rio Damar LGBT di atas justru merekam sebuah anomali sosiologis yang sangat menarik di Indonesia. Selama puluhan tahun, keberadaan kelompok minoritas seksual atau waria sebenarnya sudah eksis dan hidup berdampingan di tengah masyarakat kita.

Industri hiburan televisi kita bahkan sejak lama menerima kehadiran figur ikonik tanpa adanya penolakan sosial yang seagresif dan se-alergi hari ini.

​Lantas, mengapa masyarakat sekarang mendadak menjadi sangat defensif dan responsif? Jawabannya terletak pada pergeseran kelas sosial, kepemilikan modal, dan latar belakang pendidikan yang tercermin dari figur Rio itu sendiri.

​Dulu, mayoritas masyarakat menoleransi keberadaan kelompok ini karena mereka diposisikan sebagai kelas marginal bawah orang-orang yang dianggap korban nasib yang mencari nafkah di salon, panggung komedi sebagai bahan tertawaan atau bahkan kehidupan malam remang-remang. Kehadiran mereka tidak dianggap sebagai ancaman struktural terhadap tatanan sosial maupun institusi keluarga normal.

​Namun hari ini, lanskapnya telah berubah total. Figur-figur yang muncul di permukaan bukan lagi kelompok miskin tanpa arah. Seperti yang terlihat dari rekam jejak Rio Damar LGBT, mereka adalah individu-individu kelas menengah-atas, lulusan luar negeri, penerima beasiswa, memiliki modal finansial yang kuat melalui kepemilikan yayasan sekolah, serta terhubung dengan jaringan internasional.

​Mereka tidak lagi sekadar mencari ruang marjinal untuk bertahan hidup, melainkan mulai membangun platform seperti melela.org, memproduksi narasi ideologis, hingga mengklaim keterlibatan dalam tata kelola institusi formal yang bersentuhan dengan dunia pendidikan anak-anak.

Perubahan wujud dari korban marginal menjadi gerakan intelektual ber-uang inilah yang memicu alarm bahaya di kepala masyarakat mayoritas.

Membongkar Kemunafikan Psikologi Massa

​Dari sinilah kita bisa melihat akar kemunafikan sosial kita yang sebenarnya. Kemarahan kolektif yang meledak di Threads belakangan ini sebenarnya bukan murni didasari oleh kebencian moral terhadap perbuatan atau orientasi seksual itu sendiri secara abstrak.

Masyarakat kita cenderung panik dan histeris ketika dominasi serta hegemoni nilai mereka mulai terancam oleh kelompok  LGBT yang selama ini mereka anggap inferior dan berada di bawah kendali mereka.

​Selama kelompok minoritas berada di bawah dan bisa dikasihani, ego moral mayoritas akan merasa aman, dominan, dan superior.

Namun, begitu kelompok tersebut berbalik menjadi lebih pintar, memiliki lima sekolah, lebih kaya, lebih terorganisir, dan bahkan mampu melakukan klaim manipulatif menggunakan teknologi visual untuk mendikte balik narasi di ruang publik, masyarakat langsung didera kepanikan massal (social panic).

​Ketakutan terbesar publik bukanlah pada masalah moralitas semata, melainkan ketakutan nyata akan kehilangan kendali kontrol sosial ketika gerakan berbasis modal dan intelektual ini mulai menyentuh batas keras pertahanan mereka: anak-anak dan dunia pendidikan formal.

​Kasus pemalsuan foto keluarga milik Kak Hanum yang dipajang di ruang publik digital akhirnya menjadi cermin retak bagi wajah sosial kita. Riuh di media sosial ini membuktikan bahwa kontrol sosial di Indonesia sering kali bekerja bukan berdasarkan penegakan hukum yang dingin dan objektif, melainkan sebuah mekanisme defensif yang digerakkan oleh kepanikan komunal.

Ketika melihat kelompok yang tidak mereka sukai mendadak memiliki kekuatan struktural untuk berdiri sama tinggi dan menantang tatanan yang ada.

Tangkapan layar dari hanumtk korban dari rio damar yang meminta damai secara hukum.

Fenomena akun @hanumtk dan @rio_damar ini membuktikan bahwa di era siber, netizen sering kali bertindak lebih hakim daripada hakim itu sendiri. 

Ketika korban memilih jalur mediasi damai demi efektivitas sosiologis, netizen justru menghujat korban dengan sebutan lembek. Ini bukti nyata bahwa bagi netizen, keadilan siber bukanlah tentang pemulihan hak korban, melainkan tentang kepuasan hasrat pribadi.

Sudah 2 hari terhitung sejak insiden ini tidak ada kabar hanumtk melaporkan secara resmi ke kepolisian, dari pantauan komentar-kementarnya di media sosial bahwa sedang melakukan mediasi kesepakatan-kesepakatan yang tidak di publish. 

Sesuai dengan argumen sosiolegal.com bahwa netizen mengidap penyakit kemunafikan sosial, mementingkan hasrat dari pada nasib korban lebih jauh.

Ketika korban tidak ingin memperpanjang masalah sampai ke ranah hukum, hormati bukan melabeli lembek.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰