Kenapa Masyarakat Membayar Iuran Bulanan Sampah?

Gambar tumpukan sampah dibalik tembok perumahan desa. By sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Lead Analyst Sosiolegal.com & Founder KunciPro Research Institute)

Audit Nalar Kenapa Ada Iuran Bulanan Sampah?

​Sampah bagi negara berkembang menjadi momok yang sulit untuk diatasi, keterbatasan anggaran, inovasi yang lambat dan penangan yang tidak efektif menjadi bagian dari menimbunnya sampah.

Pemerintah melalui Perpres 109 Tahun 2025 baru saja mendeklarasikan bahwa sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber energi terbarukan yang bernilai ekonomi sangat tinggi.

Investasi raksasa melalui Danantara pun disiapkan untuk mengubah sampah menjadi listrik dengan tarif tetap USD 0,20 per kWh selama 30 tahun.

Namun, di balik narasi sampah menjadi Emas Baru ini, muncul pertanyaan paling mendasar dari nalar publik: Jika sampah adalah komoditas berharga, mengapa rakyat sebagai "pemasok emas" tersebut masih harus membayar iuran bulanan sampah?

​Di meja audit nalar Sosiolegal, ini bukan sekadar masalah tarif, melainkan kegagalan negara hadir secara taktis dalam mengelola ekosistem ekonomi sirkular.

Rakyat disuruh membayar untuk memberikan "kekayaan" mereka kepada negara dan investor.

1. Kota Maju Tapi Minim Pengolahan Sampah

​Bagi masyarakat perumahan di kota-kota besar, mereka tidak memiliki kemewahan untuk memilih. Struktur pemukiman yang padat dan aturan sosial yang ketat memaksa mereka untuk tunduk pada sistem retribusi sampah bulanan.

​Secara sosiologi hukum, warga kota mengalami "Pemerasan Administratif". Mereka wajib membayar iuran sampah terlepas dari apakah sampah mereka diolah dengan baik atau hanya ditumpuk di TPA.

Jika tidak membayar iuran bulanan sampah maka sampah tidak akan di angkut oleh petugas sampah, walaupun dengan jelas sampah ada di depan rumah yang siap di angkut ke atas truck.

Di wilayah perumahan kota yang padat penumpukan sampah akan berakibat tercemarnya udara dan menjadikan konflik antar warga.

Ironisnya, ketika pemerintah bicara soal investasi PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) yang menghasilkan cuan miliaran rupiah, sepeser pun keuntungan itu tidak pernah kembali ke dompet warga dalam bentuk pengurangan iuran atau subsidi listrik. 

Di kota, rakyat adalah konsumen yang dipaksa menjadi penyetor aset secara cuma-cuma, plus membayar jasa angkutnya.

2. Update WtE: Janji Listrik Gratis vs Realita Tagihan Iuran Bulanan Sampah

​Inilah puncak komedi dari kebijakan pengelolaan sampah nasional. Di media massa dan seminar-seminar mewah, pemerintah menggembor-gemborkan program Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi ajaib. 

Narasinya sangat manis: sampah hilang, listrik datang, dan lingkungan bersih. Bahkan, di beberapa daerah, program WtE ini diklaim bakal menggratiskan iuran sampah bulanan warga karena biaya operasional sudah tertutup dari penjualan listrik.

Namun, mari kita audit realitanya di lapangan:

Di wilayah perumahan kota yang padat, di mana proyek WtE ini digadang-gadang akan beroperasi, warga masih saja ditagih iuran bulanan. Kenapa? 

Karena negara dan investor WtE hanya mau menjemput sampah yang sudah berada di TPS (Tempat Penampungan Sementara) atau langsung di pabriknya. Mereka pelit untuk menggaji petugas sampah di tingkat RT/RW untuk menjemput "bahan bakar emas" itu langsung dari depan pintu rumah warga.

​Akibatnya, rakyat mengalami Eksploitasi Ganda:

  1. Membayar Jasa Angkut: Rakyat harus membayar iuran untuk mengangkut sampah mereka sendiri dari rumah ke TPS.
  2. Menyetor Aset Gratis: Sampah yang sudah diangkut dengan biaya sendiri itu kemudian diambil oleh investor WtE untuk diubah menjadi listrik dan dijual kembali ke negara (PLN) dengan harga jaminan USD 0,20 per kWh.

​Warga kota adalah konsumen yang dipaksa menjadi penyetor bahan baku energi secara cuma-cuma, plus membayar jasa logistiknya. Mana janji listrik gratis atau iuran gratis dari program WtE? Itu hanyalah Gincu Birokrasi untuk menutupi skema bisnis yang timpang.

3. Desa yang Merdeka: Memilih "Lahan Kosong" Sebagai Protes

​Berbeda dengan kota, masyarakat desa memiliki "logika bertahan hidup" yang jauh lebih pragmatis. Jika pemerintah kabupaten atau kecamatan menuntut iuran sampah bulanan, dan warga tidak membayar karena satu lain hal.

Walaupun sampah tidak di angkut warga masih memiliki alternatif yaitu buang sampah di lahan kosong seperti gambar di atas. Mencari lahan kosong, bantaran sungai, atau jurang tersembunyi.

​Ini bukan karena warga desa tidak sadar lingkungan, melainkan karena Pemerintah Gagal Hadir. Daripada membayar iuran yang hasilnya tidak terlihat, mahal dan mata duitan, warga lebih memilih "membuang masalah" ke alam. 

Foto diatas bukti lapangan yang menunjukkan lautan sampah di balik tembok beton adalah monumen kegagalan birokrasi kecamatan. Ketika iuran dianggap sebagai beban tambahan di tengah ekonomi yang sulit, dan layanan publiknya nol besar, maka alamlah yang menjadi tumbalnya.

Lahan kosong menjadi "TPA Ilegal" karena negara hanya bisa menuntut kewajiban tanpa menyediakan fasilitas.

​4. Sampah Sebagai "Bahan Bakar" Banjir dan Konflik Sosial

​Keputusan warga desa untuk membuang sampah di lahan kosong adalah bom waktu. Sampah-sampah plastik ini akan bermigrasi ke saluran drainase dan sungai, menjadi "Bahan Bakar Banjir" yang akan menghantam pemukiman warga lainnya.

​Di sinilah letak paradox-nya: Pemerintah merancang Perpres PSEL untuk mengejar target Net Zero Emission, namun di tingkat akar rumput, sampah dibiarkan menumpuk secara liar karena sistem retribusi yang tidak adil. 

Kita sibuk membangun pabrik pengolah energi triliunan rupiah, tapi pelit menggaji petugas sampah di tingkat desa untuk menjemput "emas" tersebut. Akibatnya, kita membayar mahal untuk normalisasi sungai yang tersumbat oleh sampah yang seharusnya bisa menjadi energi.

​5. Audit Nalar: Siapa yang Sebenarnya Untung?

​Jika kita mengikuti nalar Perpres 109/2025, investor PSEL mendapatkan jaminan cuan selama 30 tahun. Danantara mendapatkan portofolio investasi hijau. Lalu, apa yang didapatkan rakyat yang sudah memilah sampah dan membayar iuran? Hanya ucapan terima kasih dan ancaman denda jika membuang sampah sembarangan.

​Secara perdata, rakyat adalah pemilik sah dari "bahan baku" energi tersebut. Harusnya, sistem dibalik: Sampah yang disetor harus dikonversi menjadi saldo atau pengurangan pajak. Selama rakyat masih disuruh membayar iuran untuk memberikan aset bernilai ekonomi tinggi kepada korporasi, maka pengelolaan sampah nasional hanyalah bentuk Eksploitasi Publik Berwajah Hijau.

​6. Solusi KunciPro: Transformasi Iuran Menjadi Insentif

​Negara tidak boleh hanya hadir sebagai penagih iuran. Sudah saatnya sistem pengelolaan sampah diubah total:

  1. Hapuskan Iuran bagi Pemilah: Warga yang menyetorkan sampah terpilah (terutama plastik dan organik yang siap olah) harus dibebaskan dari iuran kebersihan.
  2. Logistik Gratis untuk Desa: Pemerintah Kabupaten wajib menyediakan armada penjemputan sampah gratis di tiap kecamatan sebagai bentuk investasi bahan baku energi, bukan sebagai jasa layanan berbayar.
  3. Hadirnya Negara di "Lahan Kosong": Tutup semua titik pembuangan liar dengan menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) yang terintegrasi dengan industri pengolahan energi.

Kesimpulan: Vonis "Negara Yang Alpa"

​Kegagalan pengelolaan sampah di Indonesia, mulai dari tumpukan di balik tembok beton hingga banjir yang langganan, adalah bukti nyata bahwa pemerintah gagal hadir di tengah masyarakat. 

Perpres 109/2025 hanya akan menjadi Gincu Birokrasi jika di tingkat desa orang masih merasa lebih baik membuang sampah ke jurang daripada membayar iuran.

​Berhentilah menyebut sampah sebagai "Emas Baru" jika rakyatnya masih diperlakukan sebagai pembayar upeti untuk membuang emas tersebut. Keadilan ekologi akan tercipta ketika rakyat merasa bahwa mengelola sampah adalah investasi, bukan beban ekonomi tambahan.

KunciPro Research Institute akan terus meng-audit setiap rupiah iuran yang Anda bayar, karena di balik iuran itu, seringkali ada hak-hak lingkungan yang dikorupsi oleh ketidakmampuan birokrasi!

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar