Gugatan Keadilan PPPK di MK: Apakah Kepastian Kerja Hanya Milik PPPK?

Ilustrasi gambar PPPK menuntut keadilan di MK tapi mereka tidak menuntuk keadilan kontrak kerja untuk seluruh rakyat Indonesia. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Praktisi Sosio-Legal & Founder KunciPro Research Institute)

Gema Merdeka Barat dan Standar Ganda Keadilan

​Lantai Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bergetar. Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 sedang menguji nyali Pasal 34 dan Pasal 52 UU ASN.

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuntut agar frasa "berakhirnya masa perjanjian kerja" tidak menjadi palu godam yang mematikan karier mereka secara otomatis. Secara hukum, ini adalah perjuangan yang heroik.

Namun, secara sosiologi hukum, ini adalah cermin retak dari sebuah bangsa yang sedang sakit: Bangsa yang hanya memperjuangkan keadilan bagi dirinya sendiri dan kelompoknya.

Apakah hanya PPPK yang diperlakukan tidak adil dalam dunia kerja? Padahal di sektor swasta ada Outsorching yang tidak kalah menyakitkan, ada mitra lepas tanpa kepastian gaji.

​Kita sering berteriak tentang "Keadilan Sosial", namun dalam praktiknya, kita seringkali hanya menjadi pejuang musiman yang baru bersuara saat "perut" kelompok kita sendiri yang terancam.

Keadilan yang mereka perjuangkan bukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tapi keadilan sosial bagi kelompoknya.

I. PPPK vs Outsourcing: Saudara Sekandung yang Tak Dianggap

​Mari kita bicara jujur tanpa bumbu birokrasi. Apa perbedaan hakiki antara PPPK yang bekerja di instansi pemerintah dan tenaga Outsourcing yang memeras keringat di perusahaan swasta?

Jawabannya pahit: Hampir tidak ada. Keduanya adalah "Buruh Kontrakan". Keduanya adalah subjek yang bisa "dibuang" kapan saja oleh pemberi kerja dengan dalih masa kontrak habis.

​Namun, pertanyaannya: Kenapa yang ramai-ramai maju ke MK hanya PPPK?Kenapa mereka tidak menguji UU untuk menghapus seluruh kontrak kerja di Indonesia? Kenapa narasi "kepastian hukum" dan "hak atas pekerjaan" hanya menggema untuk mereka yang berlabel Negeri?

Di mana suara para intelektual dan praktisi hukum untuk jutaan tenaga outsourcing yang sudah puluhan tahun dieksploitasi sistem "kontrakan" swasta?

Faktanya pahit: Karena selama ini kita diam melihat saudara kita diperlakukan tidak adil, asalkan kita sendiri sedang dalam posisi "aman" atau sedang berjuang naik kasta.

II. Pengalaman Survei Global: Mengaudit "Mentalitas Buang Samping"

​Berdasarkan pengalaman saya sebagai petugas survei lapangan di 5 perusahaan riset global, saya melihat pola yang mengerikan: Data lapangan selalu dikalahkan oleh efisiensi anggaran.

Perusahaan global menggunakan sistem kontrak untuk menghindari kewajiban jangka panjang. Kini, Negara—yang seharusnya menjadi pelindung tertinggi rakyat, memberi contoh standart kerja yang adil— justru malah meniru mentalitas swasta rakus tersebut melalui sistem PPPK yang tidak pasti.

​Jika sekelas negara saja melakukan praktik "kontrak kerja" yang bisa membuang warganya tanpa evaluasi objektif, maka negara sedang melegitimasi praktik perbudakan modern di sektor swasta.

Bagaimana mungkin negara bisa memetakan strategi kesejahteraan jika instrumen birokrasinya sendiri hidup dalam ketakutan akan status kerja?

Ini adalah Buta Arah Strategis yang nyata. Jika perusahaan swasta saja berinvestasi pada data untuk strategi bisnis, kenapa Negara justru malas melakukan survei lapangan untuk memetakan nasib jutaan tenaga kerja kontrakan ini secara komprehensif?

III. Kritik Nalar: Keadilan atau Egoisme Kasta?

​Gugatan di MKRI soal UU ASN menyingkap Disfungsi Data dan Nurani. Para pemohon menuntut kesetaraan dengan PNS, namun jarang sekali kita mendengar mereka menuntut penghapusan sistem "kontrak kerja" untuk seluruh rakyat Indonesia.

Inilah Patologi Birokrasi kita: Kita terjebak dalam mentalitas kasta. Selama kasta kita (PPPK) terancam, kita gugat ke MK. Tapi saat kasta di bawah kita (Outsourcing) diperas, kita pura-pura tuli, bisu dan buta.

​Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nalar hukum publik. Keadilan harusnya bersifat universal, bukan sektoral.

Selama perjuangan hukum hanya bersifat "bagi-bagi kepastian" untuk kelompok tertentu, maka selama itu pula negara akan terus memproduksi kebijakan "Pukul Rata" (Blanket Policy) yang merugikan masyarakat luas.

Anggaran negara habis untuk menggaji "tenaga kontrakan" tanpa pernah benar-benar membangun database kompetensi yang mampu menjamin karier setiap warga negara secara adil.

IV. Sindrom "Diam adalah Emas (Bagi Saya)"

​Mengapa birokrasi kita enggan melakukan audit realitas terhadap sistem tenaga kerja nasional? Karena mereka takut pada kenyataan bahwa Sistem Kontrakan adalah Halusinasi Kesejahteraan.

Pemimpin lebih suka melihat "Dashboard Kinerja" yang kinclong daripada mendengarkan keluh kesah buruh pabrik atau dosen PPPK di lapangan.

​Kita semua terlibat dalam dosa kolektif ini. Kita diam ketika melihat ketidakadilan menimpa orang lain, asalkan kita sendiri tidak terganggu. Kita baru akan "sadar" dan menjadi pejuang konstitusi saat sistem itu mulai menggerogoti kepentingan pribadi kita. Inilah yang saya sebut sebagai Keadilan Pilih Kasih.

Sejarah mencatat Indonesia di jajah ratusan tahun yang begitu lama, kenapa tidak memperjuangkan kemerdekaan? Karena rakyat tidak satu suara, para elit kaya tidak pernah merasakan diperas, tidak pernah merasakan kerja rodi, kerja paksa.

Jika perjuangan hanya dilakukan rakyat kecil, para penjajah mudah mengatasinya, tidak ada persatuan kepentingan yang sama. Tapi setelah kepentingan mereka diusik maka muncul satu perasaan yang sama memperjuangkan kemerdekaan.

Jika bergerak karena tersenggol itu wajar, tapi bergerak karena empati itu pejuang sejati.

Kesimpulan: Audit Nurani Menuju Keadilan Sejati

​Perjuangan PPPK di MK adalah momentum besar, namun ia akan menjadi catatan kecil yang egois sentris jika tidak diikuti dengan tuntutan perlindungan bagi seluruh tenaga kerja kontrakan di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi mungkin bisa memberikan "kemenangan" bagi PPPK, namun ia tidak bisa menghapus noda ketidakadilan sistemik di luar sana.

​Bagi para pengambil kebijakan dan para pejuang keadilan: Hentikan halusinasi program kesejahteraan jika nurani kalian masih buta terhadap penderitaan sesama pekerja kontrakan.

Sudah saatnya kita menundukkan ego, turun ke lapangan, dan mulai melakukan audit realitas yang jujur. Jangan hanya mencari keadilan untuk diri sendiri, sementara Anda diam melihat saudara Anda "dibuang" oleh sistem yang sama.

​Karena pada akhirnya, pemerintah yang gagal melindungi kepastian kerja warganya—baik PPPK maupun Outsourcing—adalah pemerintah yang sedang merencanakan kegagalan konstitusionalnya sendiri!

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET