Kepatuhan Film Pesta Babi Yang Menolak Syarat Administrasi Negara

Analisis hukum positif pembubaran nobar film pesta babi ekpedisi indonesia baru sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. 

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Ruang digital Indonesia di pertengahan Mei 2026 kembali diguncang polemik besar.

Salah satu isu yang paling menguras energi publik dari tongkrongan hingga media sosial Threads dan X adalah gelombang pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi karya Ekspedisi Indonesia Baru.

Di satu sisi, narasi yang dibangun oleh sutradara senior Dandhy Laksono dkk sangat seragam: "Negara takut pada film" dan "Aparat melakukan pembungkaman ekspresi akademik."

​Namun, ketika institusi kajian sosio-legal independen Sosiolegal.com mencoba masuk ke ruang diskusi dengan membawa pisau analisis Hukum Positif, arah debat langsung berubah drastis.

Sebuah perdebatan sengit antara akun resmi @Sosio.legalcom dengan salah satu netizen pembela aktivis bernama Robert (@septiarrobert) menjadi potret riil betapa rapuhnya pemahaman hukum formal di kalangan yang mengaku diri "paling kritis."

Kronologi Debat: Dari Analogi YouTube hingga Romantisasi Industri Kreatif

​Perdebatan dimulai ketika Sosiolegal melemparkan dasar hukum berdasarkan Pasal 57 UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang menegaskan bahwa setiap film yang akan dipertunjukkan kepada umum wajib memperoleh sertifikat lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).

Argumen hukum ini langsung memancing reaksi reaktif yang emosional dari netizen.

​Serangan pertama muncul dari Robert dengan analogi yang sangat klise: "Kocak, mamam tuh ribuan film pendek di YouTube." Di sinilah fallacy (kesesatan berpikir) pertama terjadi.

Ruang siber (cyber space) seperti YouTube tunduk pada rezim UU ITE dan regulasi Over-The-Top (OTT). Sementara, nobar fisik yang mengumpulkan massa di dunia nyata, mengadakan donasi, tiket sukarela secara otomatis terikat pada kepatuhan hukum administrasi ruang fisik negara.

​Ketika analogi digitalnya dipatahkan, Robert seketika bergeser menggunakan tameng industri kreatif:

"Ini film dokumenter independen, distribusinya lewat ruang putar alternatif, kreativitas kok mau dikurung."

Pernyataan ini menyingkap sebuah standar ganda (double standard) yang akut.

Di satu sisi, pihak produser sangat patuh pada hukum negara ketika meminta Hak Cipta filmnya—mereka melarang keras file film tersebut disebarkan secara bebas tanpa koordinasi kelompok karena ada valuasi digital yang mereka kejar.

Namun, giliran diwajibkan tunduk pada kepatuhan aturan administrasi negara seperti sensor LSF dan pemetaan batas usia penonton, mereka serentak menolak dan meneriakkan narasi pengebirian kreativitas.

Kritis yang tebang pilih ini menunjukkan bahwa nalar publik sedang disetir demi membela kelalaian produser. Kritis boleh tapi buta warna tentang hukum.

Baca Juga:

Puncak Kontroversi: Ngigau Konstitusi dan Alergi Pasal 28J

​Melihat benteng argumen "industri kreatif"-nya mulai goyah, Robert menaikkan tensi debat dengan melompat ke Konstitusi Negara.

Ia membawa Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul, seraya membuat analogi baru bahwa menyensor film komunitas sama saja dengan mengilegalkan seminar kampus dan acara bedah buku.

​Ini adalah bentuk kesesatan analogi (fallacy of analogy) yang fatal. Film memiliki regulasi khusus yang bersifat spesifik (Lex Specialis), yaitu UU Perfilman, sementara buku dan seminar akademik tidak memiliki lembaga sensor formal yang diwajibkan oleh undang-undang secara gamblang sebelum dilempar ke publik.

​Puncak dari komedi nalar ini terjadi ketika Sosiolegal mengingatkan Robert untuk membaca Konstitusi secara utuh, tidak terputus pada hak semata, melainkan wajib melihat Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945.

Di dalam pasal tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa setiap hak berekspresi dan berkumpul warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang.

Mendadak, Robert mengalami frustrasi logika. Ia menyebut pembawaan Pasal 28J sebagai tindakan yang "lebay" karena ia mengklaim pemutaran film komunitas di ruang privat tidak merusak moral, seraya menutup argumennya dengan emosional:

"Gak nyambung sial!"

Ia berkali-kali mengatakan ruang privat, padahal jelas nobar itu masuk dalam ruang publik, mengumpulkan masa, memasang banner untuk mengajak masa lebih banyak dan diskusi di akhir acara itu bukan ruang privat, itu ruang publik.

FAQ: Menjawab Kueri Netizen Soal Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

​Untuk menjawab simpang siur informasi dan memenuhi kebutuhan dasar hukum, berikut adalah rangkuman jawaban berbasis hukum positif:

Apakah semua film independen/komunitas wajib sensor ke LSF? 

Ya, wajib. Berdasarkan Pasal 57 UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, setiap film yang akan dipertunjukkan kepada umum wajib memperoleh sertifikat lulus sensor. Undang-undang tidak mengecualikan film independen, dokumenter, atau film komunitas. Selama statusnya dipertunjukkan kepada publik, aturan ini mengikat demi hukum.

Apakah donasi sukarela atau tiket komunitas dianggap sebagai kegiatan komersial?

Secara administratif, ya. Meskipun panitia menggunakan istilah "donasi sukarela" atau "tiket komunitas," pengumpulan dana dalam sebuah acara pertunjukan umum memindahkan status kegiatan tersebut dari sekadar ruang privat menjadi Kegiatan Ekonomi Perfilman yang melibatkan tanggung jawab perlindungan konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).

Kenapa film di YouTube bebas tayang tanpa sensor, sedangkan nobar fisik dilarang?

Karena perbedaan yurisdiksi hukum. Konten YouTube beroperasi di ruang siber (cyber space) dan tunduk pada UU ITE. Sementara itu, kegiatan nobar fisik melibatkan mobilisasi massa nyata di ruang fisik kedaulatan negara, sehingga secara otomatis terikat pada UU Perfilman dan izin keramaian dari kepolisian setempat.

Apakah pembubaran nobar oleh aparat melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang hak berkumpul?

Tidak, selama pembubaran didasarkan pada pelanggaran prosedur hukum. Pasal 28 UUD 1945 mengatur hak kebebasan berkumpul, namun hak tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan undang-undang demi menjaga Ketertiban Umum (public order). Jika penyelenggara mengabaikan izin administrasi (STTP Kepolisian atau sensor LSF), penertiban tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

Baca Juga:

Anatomi Fanatisme Akut: Ketika Perasaan Mengalahkan Fakta Hukum

​Umpatan emosional dan tuduhan bahwa lawan debatnya "panik" sebenarnya adalah cerminan dari runtuhnya benteng pertahanan logika si netizen itu sendiri.

Logika fanatik akut membuat seseorang buta warna terhadap kebenaran objektif. Di kepala mereka, dunia hanya dibagi dua: mendukung gerakan mereka atau menjadi buzzer pemerintah.

​Mengagungkan Pasal 28 sebagai instrumen kebebasan absolut, namun alergi dan menganggap lebay Pasal 28J sebagai instrumen ketertiban adalah potret nyata dari buzzer aktivis.

Ketika fakta hukum formal disodorkan secara bertubi-tubi, mereka menolak kebenaran teks, lalu bergeser menyerang personal (ad hominem) dan menggunakan argumen berbasis perasaan (argumentum ad misericordiam).

Ironi terbesar dari gerakan ini runtuh ketika pihak produser dengan sangat agresif menuntut perlindungan rezim Hak Cipta Negara saat filmnya bocor di platform digital, namun di saat bersamaan menolak tunduk pada hukum administrasi sensor negara. Sebuah standar ganda yang akut: memeluk hukum saat butuh proteksi, membuang hukum saat dituntut kontribusi ketertiban umum.

Kesimpulan: Jangan Mau Jadi Pion dalam "Jualan Perlawanan"

​Jangan mempersempit ruang diskusi atau debat hanya pada 2 kelompok, pro pemerintah atau pro film pesta babi, ini sesat dalam logika.

Ketika mengatakan pemerintah anti kritik, tapi memberlakukan sebaliknya ketika kelompoknya di kritik adalah tindakan yang tidak berprinsip.

Jika ada 2 kubu yang saling bertikai masyarakat berhak menjadi hakim yang menilai kedua kubu tersebut, ketika masyarakat hanya condong kepada salah satu pihak, maka akan mengaburkan nalar untuk berfikir jernih.

Isu kemanusiaan di Papua, dampak deforestasi, dan kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah diskursus krusial yang wajib kita kawal bersama secara objektif.

Namun, menjadikan penderitaan saudara kita di Papua sebagai komoditas jualan perlawanan demi menaikkan nilai tawar digital agensi pusat, sembari menolak patuh pada aturan hukum negara, adalah tindakan yang secara moral cacat prosedur.

​Kita wajib melawan kesewenang-wenangan aparat keamanan yang hobi membubarkan diskusi tanpa dasar hukum yang jelas. Namun, kita juga harus memiliki keberanian mental untuk mengaudit nalar para aktivis kelompok yang anti-kritik.

Ketika nalar sudah fanatik akut, teks undang-undang pun akan dianggap sebagai ancaman. Kritis itu membebaskan mata kita untuk melihat kebenaran secara utuh, bukan menutupnya sebelah kiri demi kenyamanan berideologi. Sudahkah nalar Anda ter-audit hari ini?

Baca Juga:

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar