Kontradiksi Yusril: Aparat Bubarkan Nobar Pesta Babi, Salah Siapa?

Infografis Yusril Ihza Mahendra pembubaran nobar pesta babi bukan bagian dari pemerintah. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Dalam diskursus hukum Indonesia kita kembali mengalami fase kontradiksi narasi dari pemerintah pusat dan yang terjadi di realita sosial.

Di satu sisi, Menko Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang pemutaran film dokumenter Pesta Babi.

"Tonton saja, tidak ada pelarangan resmi," begitu narasi besar yang dilempar ke publik. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan pemandangan yang bertolak belakang.

Di Ternate, Universitas Mataram (Unram) dan berbagai daerah, aparat tampil sebagai eksekutor yang membubarkan paksa acara nonton bareng (nobar) pesta babi tersebut.

​Di sinilah kontradiksi itu lahir.

Sebuah paradoks yang memancing nalar kritis kita untuk melakukan audit terhadap integritas kepastian hukum di Indonesia.

Jika pemerintah pusat melalui Yusril mengklaim tidak ada pelarangan, lalu siapa sebenarnya yang memiliki kendali atas "kaki tangan" kekuasaan di daerah?

Apakah kita sedang menyaksikan sebuah institusi negara yang mengalami disfungsi komando, ataukah ini sekadar strategi "cuci tangan" birokrasi demi menjaga citra demokrasi di permukaan?

Di dalam hukum Islam tidak hanya ada tidak melarang dan melarang seperti apa yang di gaungkan Yusril. 

Ada halal, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Disini kita akan mencoba membedah narasi pemerintah melalui pernyataan Yusril Ihza Mahendra. 

Baca Juga:

Skizofrenia Birokrasi Pesta Babi: Satu Tubuh, Beda Perintah

​Pernyataan Yusril yang menyebut tindakan aparat di lapangan "bukan bagian dari kebijakan pemerintah" adalah sebuah kontradiksi logika yang absurd.

Padahal, dalam kabinet Merah Putih, koordinasi antar-lembaga seharusnya sudah sinkron.

Jika Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti aspek kebebasan berekspresi dan Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) fokus pada substansi Food Estate yang dikritik film tersebut, maka kehadiran aparat yang membubarkan nobar secara koersif adalah bukti nyata skizofrenia birokrasi.

​Bagaimana mungkin kaki tangan bergerak melakukan pembubaran, sementara pejabat setingkat Menko mengklaim tidak pernah memberikan perintah?

Dalam kacamata sosiologi hukum, fenomena ini menunjukkan bahwa tangan kanan tidak tahu apa yang dilakukan tangan kiri.

Jika pemerintah pusat merasa tindakan aparat itu salah, seharusnya ada teguran keras bagi komandan lapangan. Tanpa tindakan korektif, pernyataan "tidak ada pelarangan" hanyalah pemanis bibir demi menjaga reputasi HAM internasional.

​Nalar "Mubah yang Makruh" Dalam Pembubaran Pesta Babi

​Jika kita membedah pernyataan Yusril melalui kacamata hukum Islam, kita akan menemukan sebuah nifaq birokrasi.

Dalam Islam, status hukum tidak hanya soal "perintah" (Wajib) dan "larangan" (Haram). Ada zona Mubah (boleh), namun dalam kasus nobar Pesta Babi, pemerintah menaruhnya pada posisi Makruh.

​Negara mengatakan "boleh dilakukan" (Mubah), namun secara implisit membiarkan risiko pembubaran menghantui warga negara.

Dalam fikih politik (Siyasah), pemimpin memiliki kewajiban memberikan perlindungan (Ar-ra'iyyah).

Ketika pemerintah tidak melarang tapi juga tidak memberikan jaminan keamanan terhadap ancaman aparat, maka status "boleh" itu berubah menjadi "sebaiknya jangan dilakukan karena berisiko" (Makruh).

Ini adalah bentuk cuci tangan hukum; pemerintah ingin terlihat demokratis di lisan, namun tetap represif dalam pembiaran. Menghasung rakyat untuk menonton tanpa perlindungan hukum adalah sebuah tindakan yang secara moral cacat.

Baca Juga:

​Ambiguitas "Prosedur Administratif" sebagai Senjata

​Salah satu alasan klasik yang digunakan aparat untuk menghentikan pemutaran film Pesta Babi adalah masalah administrasi atau potensi gangguan keamanan. Ini adalah bentuk ambiguitas hukum yang sengaja dipelihara.

Ketika sebuah karya dokumenter yang membahas isu sensitif konflik lahan di Papua dianggap "provokatif" tanpa ada putusan pengadilan, maka aparat telah mengambil alih peran yudikatif secara sepihak.

​Penyelenggara nobar seringkali sudah memenuhi syarat nobar Pesta Babi yang ditetapkan penyelenggara—mulai dari pendaftaran daring hingga batas minimal penonton.

Walaupun syarat nobar pesta babi terkesan aneh, sebagaimana yang telah kami bahas dalam artikel sebelumnya. Seharusnya pemerintah tidak membenturkan konsumen masyarakat dengan aparat seperti TNI ketika pembubaran.

Jika prosedur atau syarat administrasi film pesta babi belum terpenuhi, seharusnya pemerintah menuntut produser untuk melengkapi berkas.

Namun, prosedur legal ini menjadi tidak berarti ketika berhadapan dengan intimidasi fisik. Di sini terlihat pola Hard Censorship yang dibalut narasi tertib administrasi. Pemerintah pusat memberikan "ijin moral", sementara aparat daerah melakukan "eksekusi lapangan".

​Menagih Kepastian Hukum dan Hak Konsumen Nobar Film Pesta Babi

​Fenomena ini juga menyentuh aspek perlindungan konsumen informasi. Dalam analisis UUPK (UU Perlindungan Konsumen), masyarakat yang menyelenggarakan nobar adalah konsumen konten yang haknya dilindungi.

Ketika hak tonton mereka dirampas tanpa dasar hukum yang jelas (seperti ketetapan pelarangan resmi), maka negara telah melakukan wanprestasi terhadap konstitusi.

Yusril memang menyebut masyarakat silakan menonton. Namun, negara gagal menjamin keamanan ruang diskusi tersebut.

Jika Menko Zulhas mengurus ketahanan pangan dan Menteri Pigai mengurus HAM, seharusnya pembubaran film tentang "pangan dan HAM" ini tidak terjadi.

Ketika pembiaran (omission) ini dipelihara, maka pemerintah secara kolektif terlibat dalam pelemahan demokrasi.

Baca Juga:

​Kesimpulan: Audit Tanggung Jawab dalam Satu Komando

​Mencari siapa yang salah dalam kontradiksi tindakan dan ucapan dari pemerintah sudah bisa dinilai dari apa yang tertulis dan apa yang sebenarnya terjadi.

Kita tidak boleh terjebak dalam dikotomi "pusat vs daerah" yang sengaja diciptakan untuk mengaburkan tanggung jawab.

Pemerintah adalah satu kesatuan yang utuh (Unity of Command). Jika aparat di bawah tetap membubarkan nobar meski menteri bilang boleh, berarti ada krisis otoritas yang akut.

Kontradiksi Yusril dan realita di lapangan adalah bukti bahwa hukum seringkali hanya menjadi ornamen kata-kata.

Rakyat tidak butuh ijin lisan menteri jika di lapangan mereka tetap berhadapan dengan interogasi. Sudah saatnya pemerintah berhenti melakukan akrobat logika dan memberikan jaminan keamanan nyata. Selama kontradiksi ini ada, selama itu pula kebebasan berekspresi hanyalah ilusi yang runtuh oleh sepatu lars kekuasaan.

Kuasai Sistemnya, Amankan Haknya!

Analisis ini merupakan bagian dari riset independen Sosiolegal.com terhadap fenomena hukum dan demokrasi di Indonesia tahun 2026.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar