Analisis Kritis Status Hukum Pemilik Sah dalam Perjanjian Kredit
(Praktisi Sosio-Legal & Founder KunciPro Research Institute)
Ilusi Kepemilikan Barang Kredit
Dalam ekosistem kredit, kata "Sah" sering kali menjadi rebutan klaim. Kreditur merasa "Sah" karena memegang Sertifikat Fidusia, sementara kreditur online merasa sah karena ada surat perjanjian secara elektronik (Sah secara Hukum).
Sementara itu Debitur merasa "Sah" karena menguasai unit, membayar pajak, dan mengisi bensin, membeli paket data, isi pulsa dan mengeluarkan sejumlah uang tiap bulan untuk perawatan barang (Sah secara Realita).
Masalahnya disini, jika kreditur dan debitur mengklaim sebagai pemilik sah dalam perjanjian kredit, lalu siapa pemilik sah tunggalnya? Karena tidak ada 2 pemilik sah dalam satu barang, tentu akan mengakibatkan konflik hukum.
Di Indonesia sah secara hukum (dejure) dan sah secara fakta realita (defacto) itu satu paket komplit yang tidak bisa digugat atau dipermasalahkan. Jika syarat kepemilikan sah belum terpenuhi dan hanya memiliki satu syarat saja sebenarnya itu hanya ilusi kepemilikan.
Defacto tanpa Dejure = Buta
Dejure tanpa Defacto = Pincang
Hukum selalu menekankan harmoni dan sangat anti dengan ketidak sinkronan di lapangan. Kenapa saya anggap buta? Karena tidak bisa melihat realita bahwa mereka hanya menguasai jaminan hutang bukan barang. Kenapa saya anggap pincang? Karena kepemilikan sah nya hanya berjalan satu kaki, sah secara realita tapi secara hukum masih tertahan.
Berikut adalah 5 poin analisis kritis dekonstruksi status "Pemilik Sah":
1. Malfungsi Status Tunggal dalam Sistem Kredit
Dalam sistem hukum manapun, kepemilikan itu harus tunggal (Absolute Ownership). Ketika kreditur memegang surat dan debitur memegang barang, terjadi Split Authority. Ini adalah malfungsi sistem yang sengaja dibiarkan.
Selama cicilan belum lunas, tidak ada "Pemilik Sah" yang sebenarnya di Indonesia. Keduanya hanyalah pemegang hak sementara yang saling sandera. Jika satu pihak merasa paling sah, maka dia sedang mengalami delusi hukum akut.
2. Logika "Buta": Jebakan Penguasaan Fisik
Debitur yang merasa sah karena sudah "ngasih makan" barangnya (isi bensin, ganti oli, bayar pajak, perawatan rutin) seringkali lupa bahwa mereka sedang Buta.
Mereka menutup mata pada fakta bahwa di server negara (Kemenkumham/Fidusia), nama mereka belum tercatat sebagai pemilik mutlak. Akibatnya, mereka sering bertindak ceroboh dengan menjual atau menggadaikan barang "Buta" ini, yang ujung-ujungnya menabrak tembok pidana penggelapan.
3. Logika "Pincang": Kelumpuhan Eksekusi Kreditur
Kreditur online atau leasing yang memegang perjanjian tapi tidak memegang barang adalah entitas yang Pincang.
Mereka punya hak untuk narik barang, tapi kakinya tidak bisa melangkah ke garasi debitur tanpa prosedur yang ribet. Kepemilikan sah mereka itu cacat karena tidak didukung oleh realita penguasaan.
Inilah kenapa banyak kreditur "main belakang" pakai debt collector, karena mereka sadar diri kalau mereka itu pincang dan butuh "tongkat" premanisme buat jalan.
4. Sertifikat Fidusia: Protokol yang Sering Diabaikan
Banyak kreditur (terutama pinjol atau leasing kecil) yang mengaku sah tapi malas mendaftarkan Fidusia. Ini namanya Pincang Permanen.
Tanpa pendaftaran, mereka tidak punya "Kunci Akses" resmi untuk eksekusi. Mereka hanya punya janji utang, bukan hak milik jaminan. Memaksakan penarikan tanpa sertifikat adalah tindakan perampokan berkedok legalitas selembar PDF.
5. Harmoni Hukum: Sinkronisasi De Jure & De Facto
Hukum di Indonesia tidak dirancang untuk memenangkan si Buta atau si Pincang. Hukum dirancang untuk Sinkronisasi.
Kepemilikan sah itu baru lahir ketika surat (De Jure) dan barang (De Facto) bertemu dalam satu tangan setelah pelunasan. Sebelum itu terjadi, status "Sah" hanyalah alat tawar-menawar (Bargaining Power), bukan alat untuk menindas satu sama lain di jalanan.
Penutup
Kita harus berhenti memuja status "Pemilik Sah" secara sepihak. Selama kontrak masih berjalan, yang ada hanyalah Relasi Hutang-Piutang, bukan kedaulatan barang. Jangan sampai karena merasa paling sah, yang Pincang malah merampok dan yang Buta malah menggelapkan.
Jika hutang-piutang terjadi wanprestasi (ingkar janji) itu bukan berarti Kreditur menjadi pemilik sah ke 2 syarat tersebut sebelum adanya putusan hakim pengadilan.
Jadi berhentilah membodohi diri dan nasabah, bahwa wanprestasi menjadikan gugur kepemikikan sah secara defacto bagi debitur.
