Perbedaan Produk Legal dan Ilegal Hanya Setipis Tisu
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. | Lead Analyst, Kuncipro Research Institute
Bayangkan Anda memegang sebuah botol minuman keras, atau memasang taruhan di sebuah pacuan kuda. Jika Anda melakukan hal tersebut di Jakarta atau daerah lain Indonesia, Anda adalah seorang pelanggar hukum yang terancam sanksi pidana, karena melakukan tindakan ilegal.
Namun, jika Anda melangkah ke dalam pesawat, terbang selama tujuh jam, dan mendarat di Seoul atau Las Vegas, tindakan yang sama persis tiba-tiba berubah wujud. Anda bukan lagi seorang kriminal, melainkan seorang konsumen sah legal yang dilindungi negara dan berkontribusi pada pendapatan pajak daerah.
Ironis? Ya memang demikian Realitas sosiologis, kasus ini memaksa kita untuk menelan sebuah pil pahit: perbedaan antara sesuatu yang berlabel "legal" dan "ilegal" sering kali tidak lebih tebal dari selembar tisu. Tisu tersebut bernama Kertas Undang-Undang.
Geografi Moralitas dan Konstruksi Hukum
Dalam kacamata sosiolegal, status legalitas bukanlah sebuah kebenaran absolut yang turun dari langit dan di amini semua negara. Ia adalah hasil dari kesepakatan politik, konstruksi sosial, dan tarik-ulur kepentingan di suatu wilayah.
Sebuah produk atau tindakan bisa berubah statusnya hanya karena ia melewati garis imajiner bernama batas teritorial negara yang kompleks dengan adat istiadat atau budaya suatu wilayah.
- Industri Perjudian: Di Indonesia, judi dikriminalisasi secara absolut dengan alasan moralitas dan perlindungan sosial. Namun di Singapura, Marina Bay Sands berdiri megah sebagai kasino legal yang diawasi ketat oleh negara dan menyumbang triliunan dolar untuk kas nasional.
- Produk Kosmetik dan Suplemen: Sebuah serum kecantikan atau suplemen impor mungkin dijual bebas secara legal di apotek Amerika Serikat karena telah lolos uji Food and Drug Administration (FDA). Namun, begitu produk yang sama persis masuk ke Indonesia melalui jalur tenteng (jastip) tanpa selembar kertas notifikasi dari BPOM, produk itu seketika dicap sebagai "Kosmetik Ilegal" dan disita oleh aparat.
Apakah zat di dalam kosmetik itu tiba-tiba berubah menjadi racun atau haram saat melewati perbatasan Indonesia? Tentu tidak. Wujud fisik dan khasiatnya tetap sama seratus persen. Yang berubah hanyalah status administrasinya. Di sinilah letak batas "setipis tisu" tersebut.
Mala in Se vs Mala Prohibita: Membedah Hakikat Ilegal
Untuk memahami fenomena ini tanpa terjebak dalam anarki berpikir, kita harus menggunakan pisau bedah ilmu hukum yang membedakan dua jenis kejahatan: Mala in se dan Mala prohibita.
- Mala in Se (Jahat pada Hakikatnya): Ini adalah kejahatan yang secara universal diakui buruk oleh mayoritas negara, seperti pembunuhan, pencurian, pemerkosaan atau penipuan. Dalam konteks produk, kosmetik yang sengaja dicampur dengan merkuri dosis tinggi adalah Mala in se. Tidak peduli apakah itu dijual di Jakarta, Tokyo, atau New York, merkuri akan merusak ginjal dan menghancurkan sel kulit penggunanya. Hukum biologi tidak bisa disuap oleh stempel legalitas negara mana pun.
- Mala Prohibita (Salah karena Dilarang): Ini adalah tindakan atau produk yang sebenarnya netral, namun menjadi "jahat" semata-mata karena ada undang-undang yang melarangnya demi ketertiban administratif. Kosmetik impor tanpa izin edar MUI yang melebelkan halal, tanpa izin BPOM, barang elektronik tanpa label SNI, atau pacuan kuda yang dijadikan ajang taruhan adalah contoh nyata. Mereka ilegal karena negara tidak memiliki kendali administratif atau tidak mendapatkan porsi pajaknya.
Menggugat Hegemoni Legalitas
Memahami bahwa legalitas sering kali hanya soal kertas perizinan memberikan kita sebuah kacamata baru yang lebih kritis. Sebagai masyarakat yang melek hukum, kita tidak boleh menelan mentah-mentah doktrin bahwa "semua yang legal pasti baik, dan semua yang ilegal pasti jahat."
Hukum yang hidup di masyarakat (law in action) menunjukkan bahwa sistem legalitas sering kali menjadi alat hegemoni kekuasaan. Produk dari industri raksasa dengan modal besar dapat dengan mudah membeli "kertas tisu" perizinan tersebut, sementara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sering kali terjebak dalam status "ilegal" hanya karena birokrasi yang rumit dan mahal.
Contoh kasus nyata dilingkungan kita seperti produk rokok legal dan rokok ilegal, apakah rokok yang legal itu aman dikonsumsi masyarakat? Nyatanya tidak, baik itu rokok legal atau ilegal semua sama menyebabkan dampak buruk dan kerusakan yang nyata, pembedanya hanya satu IZIN.
Kesimpulan: Kritis Membaca Label
Pada akhirnya, selembar kertas undang-undang atau stempel perizinan memang sangat penting untuk menjaga ketertiban negara. Namun, akal sehat kita tidak boleh berhenti hanya pada pengecekan label administrasi.
Kita harus mampu membedakan: apakah sebuah produk ditetapkan sebagai "ilegal" karena ia benar-benar mengancam nyawa manusia (substansi), atau ia dicap "ilegal" semata-mata karena belum membayar bea cukai dan melewati birokrasi negara (administrasi)?
Keadilan dan keselamatan sejati tidak lahir dari sekadar kepatuhan buta pada teks hukum, melainkan dari kemampuan kita untuk mengaudit realitas di baliknya.
