Haruskah Bayar Zakat di Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Siklus peribadatan umat Muslim di Indonesia selalu beriringan dengan perputaran roda ekonomi bernilai triliunan rupiah.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, publik kembali disuguhkan oleh masifnya baliho digital dan kampanye "Kemudahan Qurban Instan" lewat aplikasi. Salah satu pemain utamanya adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan sistem patokan harga flat-nya.
Di era serba digital ini, menunaikan kewajiban finansial teologis memang tidak sesusah dulu. Melalui platform plat merah BAZNAS, masyarakat bisa membayar zakat fitrah, infaq, hingga membeli paket hewan kurban secara online via e-wallet, transfer bank, bahkan PayPal.
Namun, di balik jaminan kemudahan sistem digital tersebut, terdapat birokrasi penentuan harga yang nyaris tak pernah diaudit secara kritis oleh publik: Haruskah kita membayar zakat dan qurban di BAZNAS?
Mengapa instrumen yang dirancang untuk mendistribusikan kekayaan secara adil, justru berubah menjadi ekosistem komersialisasi terselubung yang mencederai prinsip hukum fiqh dan keadilan sosial? KunciPro Research Institute melakukan audit lapangan terhadap produk birokrasi harga flat ini.
1. Anomali Zakat Fitrah: Data Alfagift vs SK BAZNAS
Berdasarkan ketetapan resmi BAZNAS, nilai zakat fitrah dalam bentuk uang untuk wilayah urban dipatok flat sebesar Rp50.000 per jiwa dengan narasi "menyesuaikan harga beras premium tertinggi di pasar." Namun, data pencarian riil di ritel modern (seperti Alfagift dan Klik Indomaret) menunjukkan angka yang kontradiktif.
Beras premium kemasan 5 kg (merek Sania, Fortune, atau Larisst) dibanderol seharga Rp74.500, yang artinya harga per kilogramnya adalah Rp14.900. Jika kewajiban zakat fitrah adalah 2,5 kg, maka secara matematis beban riil Muzakki hanyalah:
2,5 kg x Rp14.900 = Rp37.250.
Pertanyaan auditnya sederhana: Ke mana larinya selisih Rp12.750 per jiwa (sekitar 34%) dari setiap kepala yang membayar lewat lembaga? Jika BAZNAS berdalih ini adalah biaya operasional amil, maka ini adalah pelanggaran logika syariat. Zakat Fitrah adalah Zakat Al-Abdan (zakat badan), bukan pajak jasa distribusi yang marginnya ditentukan sepihak oleh Amil.
Penetapan harga flat ini menciptakan fenomena Subsidi Terbalik:
- Kaum Elit (Si Sultan): Mereka yang sehari-hari mengonsumsi beras khusus seharga Rp30.000/kg seharusnya membayar Rp75.000. Karena BAZNAS mematok Rp50.000, si Sultan mendapatkan "Diskon Syariat" sebesar Rp25.000. Mereka membayar lebih rendah dari standar hidup mereka sendiri.
- Kaum Marhaen (Si Mendang-Mending): Rakyat kecil yang sehari-hari makan beras premium Alfamart, dipaksa membayar Rp50.000. Mereka terkena "Pajak Tambahan" sebesar Rp12.750.
2. Ekspansi Idul Adha 2026: Komersialisasi Paket Qurban Berkedok Kaleng
Pola penyamarataan harga flat ini kini direplikasi secara masif dalam momentum Idul Adha 2026 melalui program paket kurban digital. BAZNAS mematok harga flat (misalkan Rp2,8 juta hingga Rp3 jutan untuk sepertiga atau sepertujuh patungan sapi). Di sinilah KunciPro menemukan anomali sistemik berikutnya.
Secara hukum perdagangan, BAZNAS membeli hewan ternak (sapi/kambing) langsung dari peternak berskala raksasa (B2B) dalam jumlah ribuan ekor (grosir), yang harganya jauh di bawah harga pasar eceran. Namun, ketika dikonversi menjadi paket digital kepada Mudhohi (orang yang berkurban), BAZNAS menjualnya dengan harga eceran tertinggi di pasaran.
Lebih jauh lagi, daging kurban tersebut sering kali tidak didistribusikan dalam bentuk daging segar kepada fakir miskin di sekitar wilayah Mudhohi, melainkan diolah menjadi kornet kalengan bermerek logo lembaga. Terdapat dua kritik sosio-legal dalam skema ini:
- Penyimpangan Esensi Teologis: Kurban dalam tradisi Islam memiliki dimensi sosial-kontekstual yang kuat untuk membahagiakan masyarakat sekitar pada hari tasyrik melalui pembagian daging segar. Mengubah daging kurban menjadi industri kalengan yang masa simpannya berbulan-bulan mengubah marwah ibadah menjadi mirip proyek pengadaan logistik bantuan sosial (Bansos).
- Ketiadaan Transparansi Sisa Margin: Beras zakat yang disalurkan bermerek logo BAZNAS, kornet kurban pun bermerek logo BAZNAS. Pembelian masal via korporasi logistik ini jelas melahirkan surplus margin yang luar biasa besar akibat efisiensi skala ekonomi. Ke mana larinya sisa uang rakyat tersebut? Secara regulasi UU No. 23/2011, hak operasional Amil maksimal adalah 12,5%, dan itu seharusnya diambil dari zakat maal atau infaq terikat, bukan dengan melakukan mark-up terselubung pada harga komoditas zakat fitrah dan hewan kurban.
FAQ SEO: Menjawab Kueri Netizen Soal Zakat & Qurban BAZNAS 2026
- Haruskah kita membayar zakat di BAZNAS secara hukum negara?
- Kenapa harga zakat fitrah uang di BAZNAS lebih mahal dari harga beras di Alfamart?
- Bagaimana hukumnya ikut kurban online lewat lembaga digital seperti BAZNAS?
Tidak harus. Secara regulasi di Indonesia, BAZNAS adalah lembaga resmi bentukan pemerintah, namun masyarakat dibebaskan secara hukum untuk menyalurkan zakatnya melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta yang berizin, atau menyerahkannya secara mandiri langsung kepada mustahik (fakir miskin).
Karena BAZNAS menggunakan sistem penyamarataan harga (flat rate) berdasarkan batas atas harga beras premium secara nasional demi penyederhanaan administrasi digital. Dampak negatifnya, pembayar zakat kelas bawah terbebani selisih harga pasar, sementara kelas atas diuntungkan.
Secara hukum fiqh dasar adalah sah sebagai bentuk wakalah (mewakilkan pembelian dan penyembelihan). Namun, Mudhohi kehilangan keutamaan sunnah untuk menyaksikan penyembelihan, dan distribusi dagingnya beralih dari lingkungan sosial setempat menjadi wilayah operasional sepihak lembaga.
4. Dominasi Lembaga: Zakat untuk Siapa?
Bagi kaum elit, membayar Rp50.000 untuk satu jiwa mungkin terlihat kecil. Tapi bayangkan sebuah keluarga kecil dengan 5 anggota: mereka harus merogoh Rp250.000, padahal dengan uang yang sama mereka bisa membeli 16,7 kg beras di pasar (jauh melampaui kewajiban asli mereka sebesar 12,5 kg).
Selisih Rp63.750 dari satu keluarga ini bisa digunakan untuk kebutuhan sahur lainnya jika mereka mengeksekusi zakatnya secara mandiri tanpa birokrasi perantara yang kelebihan margin.
Rekomendasi Sistemik: Modernisasi Aplikasi BAZNAS (Human-Centric Design)
Untuk BAZNAS RI dan tim pengembang sistemnya, tolonglah bangun aplikasi yang Adil secara Sistemik, bukan sekadar aplikasi pengumpul dana. Harga flat tanpa fleksibilitas adalah bentuk ketimpangan digital.
KunciPro Research merekomendasikan fitur "Dynamic Zakat Selection":
- Filter Geografis (Local Market Price): Harga beras di Jakarta, Malang, dan Papua itu beda. Aplikasi harusnya bisa mendeteksi lokasi Muzakki dan menyesuaikan harga pasar daerah setempat.
- Opsi Kelas Beras (Tiered Pricing): Berikan pilihan kepada pembayar zakat.
- Tier 1 (Medium): Rp13.000 - Rp15.000/kg (Sesuai harga Alfamart/Pasar).
- Tier 2 (Premium): Rp17.000 - Rp20.000/kg.
- Tier 3 (Super/Sultan): Rp30.000+/kg.
- Keadilan Syariat: Dengan adanya pilihan, si Sultan bisa bayar sesuai kemampuannya (Rp75.000+), dan kaum "Mendang-Mending" tidak merasa diperas oleh sistem (Rp37.500). Ini jauh lebih Manusiawi daripada menyamaratakan harga yang mencekik rakyat kecil.
Kesimpulan: Jangan Mau Jadi Pion dalam "Jualan Perlawanan"
Zakat dan Qurban adalah alat pembebasan sosial, bukan instrumen pemerasan prosedural atas nama efisiensi administrasi digital.
Jika birokrasi lembaga resmi mematok harga paket ibadah yang tidak masuk akal dan memotong relasi sosial Anda dengan lingkungan sekitar, maka jawaban atas pertanyaan haruskah bayar zakat di BAZNAS bagi kaum marhaen adalah: Mending Eksekusi Mandiri.
Beli beras Anda sendiri di ritel terdekat (Sania/Fortune di Alfamart), timbang 2,5 kg, dan serahkan langsung ke fakir miskin sekitar rumah.
Untuk Idul Adha 2026 ini, belilah kambing atau patungan sapi langsung dari peternak lokal di daerah Anda, sembelih di masjid setempat, dan biarkan tetangga Anda memakan daging segar hari itu juga tanpa potongan margin birokrasi kalengan.
Untuk kaum elit, silakan nikmati kemudahan instan aplikasi. Tapi untuk kita yang masih menghitung rupiah demi rupiah, mending skip birokrasi digital, kembali ke aksi nyata di lapangan.

Komentar
Posting Komentar