Milik Siapa Bali? Menggugat Klaim Tuan Rumah Narasi I Wayan Setiawan

Ilustrasi gambar timbangan yang menimbang suara masyarakat adat bali soal nyepi vs NKRI hak beragama

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. |Founder KunciPro Research Institute

​Analisis Atas Narasi "Tololransi" I Wayan Setiawan

Baru-baru ini, jagat media sosial diguncang oleh narasi pedas I Wayan Setiawan di laman Facebook-nya. Dengan diksi yang menampar—mulai dari istilah"Tololransi"hingga metafora"berak di piring makan sendiri"—Wayan menggugat logika toleransi dalam konteks perayaan Nyepi yang berbenturan dengan malam Takbiran di Bali. Wayan tidak sekadar mengeluh; ia sedang melakukan provokasi sosiologis yang mempertanyakan esensi keberadaan pendatang di tanah dewata.

​Namun, di balik kemarahan sosiologis tersebut, terselip satu pertanyaan fundamental yang mengusik nalar hukum kita: Milik siapa Bali sebenarnya?Apakah Bali adalah sebuah Rumah Adat, sebuah Rumah Agama bagi kelompok tertentu di mana pendatang adalah tamu yang wajib tunduk tanpa syarat, ataukah Bali adalah "Ruang Publik NKRI" di mana setiap warga negara memiliki derajat yang sama di depan hukum?

1. De Jure vs De Facto: Kasta Kewarganegaraan Berbasis Teritorial

Secara De Jure, Indonesia tidak mengenal kasta kewarganegaraan berbasis teritorial. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Artinya, secara legal-formal, tidak ada istilah "Tuan Rumah" bagi krama Bali maupun "Tamu" bagi pendatang dari Jawa, Sumatera, Aceh dan seluruh pulau selama mereka memegang KTP Indonesia. Status kewarganegaraan kita adalah tunggal: Warga Negara Indonesia.

​Namun, secara De Facto, kita tidak bisa menutup mata pada fakta bahwa Indonesia adalah negara hukum;hybrid. Kita mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalamPasal 18B ayat (2).

Di sinilah titik api konflik bermula. Wayan Setiawan mencoba memvalidasi klaim "Tuan Rumah" dengan membandingkan Bali dengan Aceh dan Banjarmasin, sebuah perbandingan yang jika tidak diaudit secara hati-hati, akan melahirkan konklusi yang menyesatkan.

2. Audit Komparasi: Mengapa Aceh Bisa, Bali Tidak?

​Wayan menyebutkan bahwa di Aceh, non-muslim wajib menghormati aturan syariat seperti cara berpakaian, dan di Banjarmasin, warung tutup total saat Ramadhan. Dia bertanya dengan nada menggugat, "Kenapa umat lain tidak protes?" 

Jawaban hukumnya sebenarnya sederhana namun mungkin menyakitkan bagi ego sektoral: Legitimasi Formal.

​Aceh memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan legalitas konstitusional bagi pelaksanaan Syariat Islam secara menyeluruh. Banjarmasin seringkali didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum mengikat bagi publik. 

Sementara di Bali, pembatasan aktivitas saat Nyepi—termasuk pelarangan Takbiran di ruang publik—seringkali hanya berlandaskan pada kesepakatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan hukum adat (Dresta).

​Penting untuk dipahami bahwa Aceh tidak memaksa non-muslim untuk melaksanakan ibadah shalat atau melarang ibadah agama lain. Aturan di Aceh fokus pada etika publik (pakaian), bukan pelarangan melaksanakan ritual ibadah itu sendiri. Secara sosiolegal, Wayan sedang menuntut agar "Hukum Adat Bali" diberikan bobot yang sama dengan "Hukum Syariah" di Aceh dalam hal mengatur ruang publik, namun ia lupa bahwa legitimasi keduanya berada pada level yang berbeda dalam hirarki hukum nasional.

3. Antara Toleransi dan "Tololransi"

​Istilah"Tololransi"yang dilemparkan Wayan adalah sebuah kritik tajam terhadap kebijakan yang dianggapnya menggerus esensi ritual. Nyepi bersifat wajib (sipeng/hening) bagi penganutnya, sementara Takbiran—sebagaimana hasil penelusuran semantik digital—adalahSunnah Muakkadah(sangat dianjurkan).

​Wayan berargumen bahwa sangat tidak adil jika sesuatu yang sifatnya "anjuran" dipaksakan untuk menginterupsi sesuatu yang sifatnya "wajib" di wilayah yang menjaga tradisi tersebut. Ia menggunakan logika "Dimana bumi dipijak, disana langit dijunjung" sebagai dasar bahwa tamu-lah yang harus beradaptasi total. 

Namun, nalar ini gagal total karena membandingkan dua hukum yang akarnya berbeda: Takbiran adalah hukum teologis (Ketuhanan), sedangkan aturan teknis Nyepi di ruang publik adalah hukum tradisi (Manusia).

4. Benturan Otoritas: Wahyu vs Konsensus Manusia

​Di sinilah letak kekeliruan paling mendasar dalam narasi I Wayan Setiawan. Ketika ia menuntut toleransi dengan membandingkan "Sunnah" dan "Wajib", ia lupa mempertanyakan satu hal fundamental: Siapa yang memberi label tersebut?

​Bagi umat Islam, labelSunnah Muakkadah;pada Takbiran bukanlah produk rapat organisasi atau hasil rembuk desa. Ia adalah label yang datang dari otoritas teologis—dari Tuhan melalui risalah Nabi. Levelnya berada dalam ranah ketuhanan yang melampaui batas geografis wilayah.

Seluruh dunia serentak merayakan malam takbir, tapi apa seluruh dunia merayakan nyepi? Belum tentu.

Sebaliknya, label "Wajib" pada aturan Nyepi di ruang publik—seperti larangan keluar rumah bagi non-Hindu atau pelarangan ibadah agama lain secara total di wilayah terbuka—adalah produk konsensus sosial atau keputusan Majelis Desa Adat.

​Artinya, kita sedang menyaksikan benturan antara Otoritas Langit dan Otoritas Teritorial. Wayan Setiawan, dengan klaim "Tuan Rumah"-nya, secara tidak sadar sedang mencoba memaksakan kewajiban buatan manusia (adat) untuk membatalkan anjuran yang datang dari Tuhan (Wahyu). 

Dalam kacamata Sosiolegal, ini adalah bentuk Malpraktik Teologis—di mana ego teritorial merasa lebih berkuasa untuk mengatur bagaimana manusia menyembah Tuhannya di sebuah wilayah kedaulatan NKRI.

5. Bahaya Sistemik dari Klaim "Tuan Rumah"

​Meskipun narasi Wayan memiliki dasar sosiologis yang kuat dalam upaya menjaga kemurnian budaya, klaim "Tuan Rumah" memiliki risiko sistemik yang besar bagi keutuhan bernegara. Jika setiap etnis di Indonesia mulai merasa sebagai "Tuan Rumah" di tanah kelahirannya dan menganggap etnis lain sebagai "Tamu", maka spirit nasionalisme kita akan runtuh menjadi Tribalisme (Kesukuan).

​Jika Bali adalah milik orang Bali saja, maka apakah orang Bali yang merantau ke Jakarta, Surabaya, atau Kalimantan juga harus siap dianggap sebagai "tamu" yang tidak punya suara dalam menentukan kebijakan publik di sana? Inilah jebakan nalar yang harus diwaspadai. Negara ini berdiri karena kita bersepakat untuk "berbagi rumah", bukan untuk mendirikan benteng-benteng eksklusif di tiap pulau.

6. Kegagalan Memahami Asas Kausalitas

​Sama seperti artikel saya sebelumnya mengenai "Teori Ekor Cicak", narasi Wayan Setiawan juga gagal memahami asas kausalitas. Ia menuntut pendatang untuk menghargai Bali, namun di saat yang sama ia menyerang lembaga seperti FKUB yang justru berfungsi sebagai penjaga harmoni. Ia menyebutnya "Tololransi", padahal toleransi itulah yang selama ini menjaga Bali tetap menjadi tujuan dunia, bukan sekadar benteng tertutup yang asing bagi kemanusiaan global.

​Jika kita melegitimasi nalar "Tuan Rumah" ini, maka kita sedang melegalkan setiap daerah untuk membuat "Tuhan-Tuhan Kecil" melalui aturan adat yang bisa membatalkan hak asasi warga negara lainnya. Hari ini kita memaklumi di Bali, besok kita mungkin akan terkejut melihat daerah lain melakukan hal yang lebih ekstrem dengan dalih yang sama: "Kami Tuan Rumahnya!"

Kesimpulan Akhir: Jaga Nalar, Jaga Bangsa

​Bali memang istimewa, tapi keistimewaan itu tidak boleh melahirkan kesombongan sosiologis yang menabrak hakikat bernegara. Menghargai Nyepi adalah sebuah keharusan bagi siapa saja yang berada di Bali sebagai bentuk penghormatan budaya, namun memaksakan standar "Wajib Adat" di atas "Sunnah Ketuhanan" tanpa ruang dialog adalah sebuah langkah mundur bagi peradaban hukum kita.

​Mari berhenti menggunakan istilah "Tamu" dan "Tuan Rumah" untuk memecah belah. Di bawah bendera Merah Putih, kita semua adalah pemilik sah dari tanah ini. Jangan sampai demi menjaga "Ekor Adat", kita justru membiarkan "Tubuh Persatuan" kita mati karena ego yang tak terkendali.

​Selamat datang di ruang sunyi analisis. Karena bagi kami di Sosiolegal, menjaga nalar adalah cara terbaik untuk menjaga kedaulatan bangsa dari narasi-narasi yang terlihat benar, namun sejatinya mematikan logika.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar