Kenapa MK Tolak Uji Materil Larangan Rokok & Gawai Saat Berkendara?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
(Praktisi Sosio-Legal & Founder KunciPro Research Institute)
Pendahuluan: Gugatan "Suci" yang Terbentur Realita
Sidang perdana pengujian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/4/2026) mendadak jadi panggung audit nalar. Seorang mahasiswa Fakultas Hukum, Muhammad Reihan Alfariziq, maju dengan permohonan Nomor 101/PUU-XXIV/2026.
Dia ingin MK melarang secara tegas aktivitas merokok dan penggunaan gawai saat berkendara dengan dalih mengganggu "penuh konsentrasi" (Pasal 106 ayat 1).
Niatnya terlihat mulia demi keselamatan jalan raya, namun MK justru memberikan "nasihat" yang menohok dan di perintahkan untuk memperbaiki, menyederhanakan permohonan.
Mengapa? Karena secara sosiolegal, permohonan ini mengandung aroma Subjektivitas Personal yang gagal menangkap realitas ekonomi jutaan rakyat Indonesia.
1. Dilema "Legal Standing": Masalah Konstitusi atau Masalah Iri?
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah langsung melancarkan "tembakan" pertama soal Legal Standing (Kedudukan Hukum). Beliau mempertanyakan bukti kerugian konstitusional si pemohon.
"Mana bukti kepemilikan SIM? Sebagai pengendara, apakah situ pernah celaka gara-gara orang tidak konsentrasi?"
Vonis Auditor: Secara garis besar permohonan pelarangan rokok bukan karena bisa mengurangi konsentrasi, tidak ada studi yang meneliti bahwa rokok saat berkendara menyebabkan oleng pikirannya. Jika memang ingin memohon untuk pelarangan harusnya memasukkan unsur mengganggu kenyamanan pengendara lain karena asap rokok atau bara api. Bukan berbalut mengganggu konsentrasi yang seakan terlihat mulia agar pengendara fokus mengemudi.
MK tidak bisa mengabulkan gugatan hanya karena seseorang merasa "terganggu" secara perasaan. MK butuh bukti bahwa norma tersebut secara sistemik melanggar hak konstitusional warga negara.
Jika MK menuruti setiap ketidaksukaan individu, maka besok-besok orang yang tidak suka parfum menyengat pun bisa menggugat larangan pakai parfum saat naik angkot!
2. Skakmat Ekonomi: Ojol Mau Antar GoFood Pakai Ilmu Kebatinan?
Inilah "Celah Halusinasi" terbesar dari si pemohon. Dia meminta pelarangan penggunaan gawai secara manual dipertegas. Mari kita audit nasib Driver Ojek Online (Ojol) dan ekosistem ekonomi digital kita.
Jutaan Ojol bergantung hidup pada Google Maps dan aplikasi pesanan di HP mereka.
- Jika MK secara kaku melarang penggunaan gawai "secara manual" karena dianggap menurunkan kewaspadaan, maka setiap Ojol yang melirik HP di holder motornya bisa dipenjara atau kena tilang.
- Apakah Ojol harus berhenti di pinggir jalan setiap 50 meter hanya untuk memastikan belokan rute jalan? Itu justru akan memicu kemacetan parah dan risiko ditabrak dari belakang!
Lupakan soal ojol, bagaimana jika ada pendatang yang melewati kota baru tanpa tahu arah, tentu kita sebagai pengendara akan melihat Gmaps agar tidak nyasar.Jangan berdalih bahwa gawai bisa diserahkan pada pembonceng di belakang.
Sepengalaman kita semua di jalan raya, mengandalkan instruksi lisan dari pembonceng terutama ras terkuat itu seringkali berakhir tragedi. Kadang disuruh belok kiri, tapi tangannya nunjuk kanan, atau baru ngasih tahu saat tikungan sudah terlewat. Alhasil, bukannya sampai ke tujuan, malah nyasar ke beda kecamatan! Realitasnya, mata pengemudilah yang pada akhirnya harus memverifikasi rute secara mandiri
Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon menyederhanakan permintaannya. Beliau tahu, hukum tidak boleh "Absurd". Melarang gawai tanpa melihat fungsi navigasi digital adalah bentuk ketidakpedulian negara terhadap cara masyarakat modern bertahan hidup.
Hukum harus berempati pada piring nasi rakyat, pada keselamatan tujuan bukan cuma pada teori "konsentrasi" di atas kertas.
3. Vape vs Rokok: Masalah Bara Api atau Masalah Tangan?
Argumen si mahasiswa ini juga "kena mental" jika kita hadapkan pada teknologi Vapor (Vape), terutama Disposable Pod yang sekecil jempol.
- Audit Nalar: Bahaya rokok konvensional di jalan raya secara objektif adalah Bara Api (Abu) yang terbang ke mata pengendara di belakangnya (Pasal 28G UUD 1945 - Hak Rasa Aman).
- Alibi Vape: Pengguna Disposable Pod bisa membela diri: "Pak Hakim, uap saya tidak ada baranya, tidak bikin mata buta, dan tidak bikin baju orang bolong!".
Jika alasannya semata-mata soal "konsentrasi tangan", maka aturan ini akan tebang pilih. Mengapa memegang rokok dilarang, tapi pengendara mobil yang mengoperasikan layar sentuh (head unit) segede TV di dashboard dibiarkan?
Inilah kenapa Hakim Daniel Yusmic meminta pemohon membaca pasal secara komprehensif. Normanya (Wajib Konsentrasi) sudah benar, yang bermasalah adalah Penegakan Hukum (Polantas) di lapangan, bukan konstitusionalitas pasalnya!
4. "Hukum Katalog" vs Nalar Logis Hakim MK
Jika MK mengikuti permohonan si mahasiswa yang sangat detail (menyebut merokok dan gawai secara manual dalam batang tubuh UU), maka Indonesia akan punya "Hukum Katalog".
- Risikonya: Jika besok ada teknologi baru, misalnya "Kacamata Pintar" (Smart Glass) yang bisa navigasi, apakah kita harus sidang MK lagi untuk melarangnya?
- Vonis: MK tidak mau menjadi Positive Legislator (pembuat aturan baru) yang terlalu teknis. Frasa "Penuh Konsentrasi" adalah Norma Standar yang sudah mencakup segalanya, termasuk ngantuk, mabuk, hingga melamun karena galau putus cinta. Memaksakan rokok dan HP masuk ke sana hanya akan membuat hukum kita jadi lebay dan kehilangan wibawa.
Kesimpulan: Kedaulatan Hak vs Pabrik Aturan Aneh
Menguji Undang-Undang ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak dasar setiap warga negara. Namun, jika siapapun bisa dengan mudah mengajukan uji materiil ke MK tanpa nalar yang kuat, maka MK akan kewalahan dan "pingsan" secara fungsional.
Mengapa? Karena Indonesia terkenal dengan produksi peraturan yang seringkali aneh, ambigu, dan cacat logika. Itulah sebabnya gedung MK tidak pernah sepi dari antrean pemohon yang mencoba mengadu nasib. Gedung MK telah menjadi "Ugd" (Unit Gawat Darurat) bagi produk legislasi yang dipaksa lahir prematur tanpa audit realitas sosial yang matang.
Bagi mahasiswa FH UMY: Selamat berjuang 14 hari ke depan untuk memperbaiki nalar hukum Anda. Tapi ingatlah, di jalan raya sana, HP di stang motor Ojol adalah Kompas Rezeki, bukan sekadar mainan. Jangan sampai permohonan Anda justru melukai kedaulatan ekonomi rakyat kecil demi sebuah narasi "keselamatan" yang kurang audit lapangan.
