Cak Sholeh Ajukan Praperadilan Pak Dur: Menguji Bukti Polres Malang

Ilustrasi Aksi Protes Warga Buka Portal Bendungan Lahor Pak Dur Tersangka - Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Babak Baru Perlawanan Praperadilan Pak Dur

Belum kering tinta di surat penetapan tersangka Hadi Wiyono alias Pak Dur, gelombang perlawanan hukum sudah dimulai. Advokat fenomenal Cak Sholeh secara resmi menyatakan akan mengajukan Praperadilan terhadap Polres Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Langkah ini bukan sekadar upaya membela klien, melainkan sebuah "Audit Nalar Konstitusional" terhadap gaya penegakan hukum yang dianggap hanya tajam ke arah rakyat kecil penuntut keadilan.

​Seperti yang telah saya bedah dalam analisis sebelumnya mengenai Konflik Bendungan Lahor dan Potensi Penjara Pak Dur, kasus ini adalah murni benturan antara hak publik dengan kepentingan komersial. Namun, mengapa kepolisian lebih memilih jalur pidana daripada mediasi sosiologis?

Praperadilan: Menguji Keabsahan 'Tersangka' Pak Dur

​Praperadilan adalah benteng terakhir untuk menguji apakah penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah dan prosedur yang benar.

Cak Sholeh mencium adanya "kejanggalan prosedural" dalam penetapan Pak Dur. Secara Sosio-Legal, tindakan Pak Dur membuka portal adalah aksi protes massa, bukan tindakan kriminal murni yang diniatkan untuk merusak (Mens Rea).

​Jika Polres Malang hanya menggunakan bukti "besi portal yang bengkok" tanpa melihat "legalitas retribusi" yang memicu aksi tersebut, maka penetapan tersangka ini bisa dianggap cacat logika hukum.

Praperadilan ini akan menjadi panggung untuk bertanya: Apakah polisi bertindak sebagai pelindung rakyat atau justru sebagai "security" kepentingan pengelola portal?

Audit Nalar: Mengapa Harus Praperadilan?

​Ada tiga alasan mengapa langkah Cak Sholeh ini sangat krusial dalam kacamata Audit Sistem KunciPro:

  1. Menghentikan Kriminalisasi Aspirasi: Jika Pak Dur dibiarkan, maka setiap warga yang memprotes pungutan liar atau kebijakan akses publik yang memberatkan bisa dengan mudah "dipidanakan" dengan pasal perusakan.
  2. Transparansi Status Jalan: Di sidang Praperadilan, status lahan dan jalan di Bendungan Lahor harus dibuka. Apakah itu jalan umum, jalan khusus, atau aset BUMN yang boleh dikomersialkan secara bebas?
  3. Tekanan Publik: Praperadilan akan memaksa hakim untuk melihat kasus ini bukan sebagai kasus "premanisme", melainkan kasus "sosiologi hukum".

Disparitas Hukum: Kasus Lahor vs Kasus Besar Lainnya

​Publik di Malang Raya sedang menonton dengan teliti. Di saat banyak kasus besar mangkrak, mengapa kasus "perusakan portal" oleh warga lokal bisa diproses dengan kecepatan cahaya? Penetapan tersangka dalam waktu singkat (saat situasi mereda) menunjukkan adanya strategi "pembungkaman" yang terstruktur.

​Cak Sholeh menangkap keresahan ini. Melalui Praperadilan, kita ingin melihat apakah hukum masih memiliki nurani atau sudah sepenuhnya berubah menjadi mesin algoritma yang hanya membela pemilik modal. Seperti bunyi nalar KunciPro: Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya, apalagi menggunakan tangan aparat untuk menekan.

Strategi Perlawanan: Menunggu Senin yang Menentukan

​Pemeriksaan lanjutan Pak Dur pada Senin (27/4) akan menjadi titik penentu. Jika kepolisian tetap bersikukuh tanpa mempertimbangkan aspek Restorative Justice, maka Praperadilan adalah jalan ninja yang paling terhormat. Rakyat Malang tidak butuh portal yang canggih, rakyat butuh akses jalan yang adil dan gratis sebagaimana fungsi awal infrastruktur negara.

Uji Sahih Retribusi: Siapa yang Sebenarnya Melanggar Hukum?

​Di balik isu perusakan portal, ada pertanyaan besar yang sengaja "dibuang" ke bawah karpet: Apakah pungutan e-money di Bendungan Lahor itu sah secara regulasi daerah? 

Dalam audit nalar Sosiolegal, setiap pungutan yang dilakukan di ruang publik harus memiliki landasan Peraturan Daerah (Perda) atau payung hukum yang transparan.

Jika PT pengelola tidak bisa membuktikan dasar hukum pungutannya, maka tindakan mereka memagari jalan publik bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) Berkedok Digitalisasi.

​Praperadilan Cak Sholeh bukan hanya soal membela Pak Dur, tapi berpotensi membongkar kotak pandora legalitas konsesi portal tersebut. Jangan-jangan, Pak Dur bukan merusak properti yang sah, melainkan merobohkan penghalang jalan ilegal. Jika ini terbukti, maka status tersangka Pak Dur harus gugur, dan justru pengelola portal yang harus diperiksa secara pidana.

Kesimpulan: Kawal Praperadilan!

Proses pengajuan Cak Soleh Praperadilan untuk Pak Dur merupakan langkah yang tepat untuk keadilan warga sekitar bendungan lahor yang melakukan protes atas portal.

Kita tidak boleh membiarkan Pak Dur berjuang sendirian. Kasus ini adalah cerminan dari nasib kita semua jika suatu saat hak akses kita "dipagari" oleh kepentingan bisnis. Praperadilan Cak Sholeh adalah simbol bahwa nalar hukum masih ada dan tidak semua orang bisa ditundukkan oleh ancaman jeruji besi.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar