Pelecehan FH UI di Grup WA: Benarkah Mereka Bisa Dipenjara?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Mengapa Sulit Penjarakan Pelecehan di Ranah Privat?
Skandal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) telah berubah menjadi bola salju moralitas di ruang publik. Narasi yang berkembang saat ini hampir seragam: menghujat, mengutuk, dan menuntut sanksi pidana seberat-beratnya berdasarkan UU TPKS.
Media sosial mendadak menjadi pengadilan massa yang haus akan vonis penjara bagi para pelaku. Namun, di balik keriuhan tersebut, ada sebuah pertanyaan mendasar yang terlupakan dalam diskursus hukum kita:
Sejak kapan isi pikiran yang tertuang dalam grup WhatsApp privat berubah menjadi delik pidana yang berakibat penjara hanya karena ia "dipaksa" keluar ke ruang publik?
Bagi platform Sosiolegal yang mengedepankan Audit Nalar, kasus ini bukan sekadar soal konten yang menjijikkan, melainkan soal batasan hukum negara dalam mencampuri ruang privasi warga negaranya.
Apakah perbuatan mereka salah? Iya tentu saja. Apakah pelecehan di Grup WA bisa penjara? Jawaban jujur secara hukum adalah: Sangat sulit dan bahkan mendekati mustahil diterapkan, karena jika dipaksakan, ia akan menyebabkan dampak sosial yang sangat masif dan merusak tatanan privasi nasional.
Mari kita menguji batas-batas tertentu yang menjadi penghalang konstruksi pidana dalam kasus ini.
Grup Privat: Mimbar yang Dipaksa Terbuka
Kita harus menjernihkan definisi ruang publik dan privat sebelum melangkah lebih jauh. Sebuah grup WhatsApp dengan akses terbatas dan perlindungan end-to-end encryption adalah bentuk "rumah digital".
Secara sosiologis, apa yang dibicarakan di sana adalah bentuk ghibah atau fantasi liar yang tidak ditujukan untuk konsumsi publik. Dalam nalar hukum yang sehat, sebuah perbuatan pelecehan verbal memerlukan adanya transmisi pesan yang disengaja dari pelaku kepada korban.
Namun dalam kasus mahasiswa FH UI ini, transmisi itu tidak pernah dilakukan oleh ke-16 mahasiswa tersebut kepada korban. Korban baru muncul dan merasa martabatnya diserang justru setelah ada pihak ketiga yang melakukan "perampokan privasi" dengan menyebarkan tangkapan layar tersebut ke media sosial.
Secara teknis, si pembocorlah yang menarik pelatuk narasi privat tersebut secara paksa ke mimbar publik, sehingga menciptakan dampak kerugian bagi korban.
Jika hukum justru mempidanakan si pembuat pesan privat sementara membiarkan si pembocor melenggang, maka kita sedang melegitimasi bahwa keadilan boleh dicapai dengan cara melanggar hukum privasi itu sendiri. Ini adalah kegagalan logika due process of law.
Hablumminallah vs Hablumminannas: Batas Otoritas Manusia
Secara filosofis, argumen ini menyentuh aspek hubungan transendental manusia. Setiap manusia memiliki sisi gelap dan aib yang seharusnya menjadi urusan personal antara dirinya dengan Pencipta HablumminAllah.
Tuhan telah menciptakan protokol privasi dengan menutup aib setiap hamba-Nya di ruang-ruang tertutup. Ketika seseorang di ruang privat melakukan kesalahan moral seperti bicara kotor atau berfantasi liar terhadap wanita, itu adalah wilayah dosa yang penyelesaiannya bersifat personal dan teologis.
Namun, ketika ada pihak yang sengaja membongkar aib tersebut dan memaksanya menjadi urusan antarmanusia Hablumminannasdemi tuntutan pidana, maka di sinilah letak kesesatannya.
Mengkriminalisasi aib yang terbongkar secara paksa adalah bentuk arogansi hukum yang mencoba mengambil alih peran Tuhan dalam menghakimi rahasia hati manusia.
Kita tidak boleh menjadi polisi moral yang membongkar paksa pintu kamar orang lain hanya untuk mencari-cari kesalahan bicara mereka.
Skenario Masal Privat yang Dipublikasikan
Mari kita membayangkan skenario berbeda untuk memperjelas nalar ini. Seorang pria menjadikan video atau foto teman kerja, tetangga, teman kampus, atau wanita lain sebagai bahan untuk melakukan masturbasi di dalam rumahnya sendiri.
Apakah perbuatan itu salah? Iya, itu perbuatan dosa besar. Apakah itu pelecehan? Iya, secara moral itu pelecehan, tapi tidak berdampak langsung kepada wanita yang menjadi bahan pelampiasan karena dilakukan di ruang privat yang hanya dia dan Tuhan yang tahu.
Menjadi masalah publik ketika ada seseorang yang merekam aksi itu secara sembunyi-sembunyi dan menyebarkannya kepada publik. Tentu di sinilah wanita itu menjadi korban yang terasa dilecehkan.
Pertanyaannya: Siapa yang paling bersalah di mata hukum? Sang pria yang berfantasi di kamarnya, atau si perekam yang menyebarkan aib tersebut ke publik? Jika kita menghukum si pria, maka kita sedang mempidanakan isi kepala manusia. Itulah mengapa pelecehan di ruang privat tanpa transmisi langsung sulit dipidana.
Ancaman "Banjir Penjara" Nasional
Jika kita menyepakati bahwa isi chat di grup privat bisa dipidana, maka kita sedang menyiapkan karpet merah bagi kehancuran tatanan sosial di Indonesia.
Bayangkan jika standar ini diterapkan secara konsisten: grup keluarga yang merundung tetangga, grup alumni yang menghina suku tertentu, atau grup komunitas yang menistakan agama lain akan menjadi ladang pidana massal, jika ada satu saja anggota grup yang membocorkan obrolan itu ke publik.
Indonesia akan kebanjiran narapidana baru setiap harinya. Kita akan masuk ke era di mana setiap orang adalah mata-mata bagi temannya sendiri.
Kepercayaan sosial akan runtuh karena setiap bisikan di ruang privat bisa menjadi surat perintah penangkapan jika ada satu orang yang berkhianat.
Ini bukan lagi penegakan hukum, melainkan kemunduran peradaban menuju sistem totalitarian moral di mana negara mengawasi isi kepala warga negaranya melalui tangan para pengkhianat privasi.
Sanksi Moral Bukan Sanksi Pidana
Sosiolegal tidak sedang membela konten pelecehan tersebut. Secara etika dan akademik, 16 mahasiswa tersebut telah gagal total secara moral. Sanksi skorsing, drop out, atau sanksi administratif lainnya dari pihak Universitas Indonesia adalah obat yang paling tepat.
Mengapa? Karena itu adalah wilayah kode etik profesi dan akademik. Mereka memang tidak layak menyandang gelar sarjana hukum jika tidak memiliki moralitas hukum sejak dalam pikiran.
Namun, membawa masalah ghibah privat ini ke ranah pidana adalah langkah yang sesat nalar. Hukum pidana seharusnya menjadi senjata terakhir ultimum remedium untuk perbuatan yang nyata-nyata merusak ketertiban umum dan memiliki niat jahat mens rea untuk menyerang korban secara langsung.
Memenjarakan seseorang atas pembicaraan di ruang tertutup adalah bentuk kriminalisasi terhadap "pikiran", sebuah praktik yang seharusnya sudah mati di negara demokrasi.
Kesimpulan: Menjaga Nalar di Tengah Amukan Massa
Pertanyaan atas apakah pelecehan di grup WA bisa dipenjara? Jawabannya sangat bergantung pada seberapa tajam nalar keadilan penegak hukum kita.
Mereka harus berani mengambil jalan tengah: memisahkan urusan privat dengan urusan publik agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum yang berbahaya. Kasus FH UI harus menjadi pengingat bahwa hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan emosi netizen atau trending topic.
Kita harus berani menegaskan bahwa hak privasi mencakup hak untuk menjadi "tidak sempurna" di ruang tertutup tanpa takut dihancurkan oleh mesin hukum yang baperan.
Kepastian hukum tidak boleh dibangun di atas reruntuhan privasi warga negara. Jangan sampai demi menghukum 16 mahasiswa yang bermulut sampah, kita justru membunuh hak privasi jutaan rakyat Indonesia lainnya.
Hukum ada untuk melindungi, bukan untuk menjadi alat bagi para pengkhianat privasi untuk mencari panggung moralitas.
Kuasai Sistemnya, Amankan Haknya!
