Google Melunak PP TUNAS: Terima Nasib Diblokir atau Gugat Pengadilan?

Ilustrasi gambar PP TUNAS menjadi tempat kuburan masal aset digital yang komersial. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Blokir Massal dan Celah Hukum Digital di Bawah 16 Tahun

Google melunak, itu diksi yang pas untuk menggambarkan fenomena hari ini, "surat kepatuhan" yang diantarkan langsung oleh Google ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Padahal sebelumnya Google Indonesia sempat abai menanggapi PP Tunas hingga ada teguran dan ancaman blokir Google dan Youtube dari Komdigi.

Mulai April 2026, YouTube resmi menerapkan batas usia minimum 16 tahun untuk pengguna di Indonesia demi mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

​Namun, di balik narasi "pelindungan anak" yang digaungkan pemerintah, ada ribuan—bahkan jutaan—kreator muda yang kini menghadapi ancaman Blokir Akun massal (Genosida Digital)

Akun-akun yang telah dibangun bertahun-tahun terancam dideaktivasi. Pertanyaannya secara Sosio-Legal;

Apakah kita hanya pasrah menerima nasib, atau ada celah hukum untuk menggugat kebijakan ini di pengadilan untuk menguji materil?

PP TUNAS: Pelindungan atau Pelanggaran Hak Perdata Digital?

​Secara hukum, akun media sosial bukan sekadar tempat hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi Aset Digital yang memiliki nilai ekonomi (perdata).

Banyak remaja di bawah 16 tahun di Indonesia yang telah menghasilkan pendapatan melalui AdSense, endorsement, dan partnership.

​Ketika PP TUNAS memaksa Google untuk menonaktifkan akun tersebut, terjadi sebuah benturan hukum.

Apakah negara berhak menghapus aset perdata seseorang tanpa melalui proses peradilan hanya berdasarkan kategori usia? Dimana letak perlindungan hukum untuk konten kreator atau sekedar pengguna biasa?

Akun Youtube ada 2 jenis kriteria;

  1. Profil pengguna biasa yang haya menonton
  2. Profil profesional untuk monetisasi

Jika pemerintah memukul rata semua profil dibawah usia 16 tahun, maka ini sama saja dengan perampasan aset digital yang bersifat komersial tanpa ada ganti rugi yang setimpal.

Jika merujuk pada nalar Audit Sistem, kebijakan ini tampak seperti langkah "potong kompas" yang mengabaikan hak milik digital.

Menghapus akun sebagai jalan untuk anak tidak tercemar informasi berbahaya atau pemerintah malas membuat aturan yang inovasi?

Celah Gugatan: Melawan Aturan yang Berlaku Surut (Retroaktif)

​Salah satu asas hukum yang sakral adalah Asas Non-Retroaktif, di mana aturan baru tidak boleh berlaku surut untuk menghukum perbuatan di masa lalu.

Banyak pengguna YouTube yang membuat akun mereka sebelum PP 17/2025 disahkan. Memaksa mereka untuk kehilangan akses sekarang adalah penerapan aturan yang bersifat retroaktif terhadap status kepemilikan akun.

​Bagi mereka yang dirugikan, pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bahkan Judicial Review di Mahkamah Agung seharusnya terbuka lebar.

Gugatan bisa dilayangkan terhadap Komdigi terkait prosedur penerapan PP TUNAS yang tidak memberikan perlindungan terhadap aset ekonomi pengguna.

Jika negara bisa menjamin keamanan aset fisik, mengapa aset digital bisa dirampas begitu saja hanya karena kebijakan administrasi?

Paradoks Verifikasi: Antara Keamanan Anak dan Kontrol Total

​Pemerintah mengklaim bahwa pembatasan usia 16 tahun adalah untuk melindungi anak dari konten negatif. Namun, secara Sosio-Legal, kita melihat adanya Disparitas Kontrol.

Mengapa pemerintah begitu agresif mewajibkan Google melakukan verifikasi umur yang ketat, namun tampak "loyo" dalam memberantas akun-akun judi online, scamming, dan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh orang dewasa?

​Teknologi verifikasi AI yang diminta pemerintah dalam PP TUNAS berpotensi menjadi alat pengawasan massal (mass surveillance).

Identitas anak-anak Indonesia kini tersimpan dalam database verifikasi yang ketat, namun jaminan keamanan data pribadi tersebut masih sering kali bocor.

Ini adalah bentuk Inkonsistensi Nalar: Kita membatasi hak anak untuk berkarya di YouTube dengan alasan perlindungan, namun membiarkan mereka terpapar kebocoran data pribadi yang lebih berbahaya.

Ilustrasi gambar PP TUNAS akan jadi kuburan masal aset digital anak dibawah 16 tahun. By Sosiolegal

Strategi Penyelamatan: Sebelum Gerbang Digital Tertutup

​Bagi para orang tua dan kreator muda yang akunnya terancam blokir, langkah hukum mungkin memakan waktu lama. Namun, secara teknis, Anda harus segera melakukan Audit Mandiri terhadap data Anda.

Gunakan layanan seperti Google Takeout untuk mengekspor seluruh konten, komentar, dan database subscriber Anda.

​Ingat, dalam narasi PP TUNAS, Google menyatakan bahwa data akan tetap tersedia namun akses dinonaktifkan. Namun, siapa yang bisa menjamin bahwa aset digital tersebut tidak akan "hilang" dalam masa transisi beberapa bulan ke depan?

Secara hukum perlindungan konsumen, pengguna berhak menuntut transparansi data kepada Google Indonesia selama masa deaktivasi ini berlangsung.

Kesimpulan: Bisakah Kita Menggugat Secara Perdata & Judicial Review

​Secara hukum kita bisa menggugat secara Perdata atau mengajukan Judcial Review Ke MA, tapi ada penghalang yang tinggi.

Usia 16 Tahun kebawah di anggap belum cakap hukum, artinya tindakan menggugat Perdata tidak akan pernah bisa, terkecuali jika walinya turut serta.

Masalahnya adakah wali atau orang tua yang bersedia membantu anak untuk menuntut hak nya? Adakah aktivis sekeras mereka memprotes sebagai mana  isu HAM?

Sayangnya HAM atas anak tidak begitu populer di perjuangkan sebagaimana Perbup Purwakarta No. 32/2025 yang melarang anak dibawah 16 tahun menggunakan gadget dan ada sanksi sita.

Mereka akan membantu jika akun anak ini bernilai milliaran, jika hanya jutaan sebatas UMR kasus ini tidak akan pernah menjadi isu nasional HAM atas Aset Digital Anak.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar