Ahli di MK: Kenapa TNI Punya Pengadilan Sendiri? Cek Analisisnya!
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Ketika Ahli Uji UU Peradilan Militer di MK
Sidang lanjutan uji materiil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026), mendadak panas. Bukan karena suhu udara Jakarta, melainkan karena "audit nalar" yang dilakukan para ahli pemohon.
Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Mas Uceng, bersama Al Araf, menguji UU Peradilan Militer secara telak dan membongkar kenapa sistem hukum kita seperti punya "kasta" yang tak tersentuh selama lebih dari 20 tahun terakhir.
Menarik untuk kita ikuti perkembangannya. Ini bukan sekadar urusan pasal, melainkan masa depan peradilan yang lebih baik agar tidak mencampuradukkan kepentingan militer dengan sipil dalam satu wadah yang bias.
Pertanyaan publik pun kembali mencuat ke permukaan: Kenapa TNI punya pengadilan sendiri untuk urusan pidana umum? Kenapa tidak gabung dengan sipil saja?
Mas Uceng: Peradilan Militer Itu "Privilege" Orde Baru
Di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo, Mas Uceng menegaskan bahwa UU Peradilan Militer adalah produk usang yang lahir di masa Orde Baru.
Produk ini sengaja didesain untuk memberikan privilege atau hak istimewa yang kuat bagi rezim saat itu agar tetap memiliki kendali penuh atas aparatnya di depan hukum.
"Ini adalah bentuk legal exceptionalism," ujar Uceng. Menurutnya, masih ada dualisme yurisdiksi yang bikin sistem hukum kita nggak sinkron sama semangat reformasi.
Nalar publik sering terbentur saat melihat oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum—seperti korupsi, penganiayaan, hingga tindak pidana di jalan raya—namun justru diadili di "kamar tertutup" militer yang jauh dari jangkauan transparansi publik.
Al Araf: Ini Bukan Rule of Law, Tapi Rule by Law!
Senada dengan Uceng, Al Araf memberikan pukulan telak lainnya. Ia menyebut UU Peradilan Militer saat ini bukan lagi soal penegakan hukum (rule of law), melainkan sekadar instrumen kontrol kekuasaan atau Rule by Law.
"Pada masa Orde Baru, produk hukum cenderung represif. Negara membentuk undang-undang semata-mata untuk memenuhi kebutuhan kontrol," tegas Araf.
Padahal, TAP MPR No. VII/2000 sudah jelas memerintahkan agar setiap pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan anggota militer dialihkan ke peradilan umum. Anehnya, meski sudah 20 tahun berlalu, DPR dan Presiden seolah "amnesia" terhadap mandat konstitusi ini.
Audit Nalar Sosiolegal: Membedah Empat "Kamar" MA
Jika kita bedah secara Sosio-Legal, Indonesia itu punya empat lingkungan peradilan: Umum, Agama, TUN, dan Militer. Semuanya secara konstitusional berada di bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Namun, kenapa Militer seolah menjadi "anak emas"?
Mari bandingkan dengan Pengadilan Agama (PA). Orang Islam wajib sengketa waris di PA karena ada kekhususan syariat yang dijamin negara.
Tapi apakah Hakim Agama digaji oleh ormas atau tunduk pada komando di luar MA? Tidak. Mereka murni aparatur sipil yang independen.
Berbeda dengan Peradilan Militer; hakimnya adalah prajurit aktif yang karier, pangkat, dan mutasinya masih ditentukan oleh instansi yang anggotanya sedang disidang. Di sinilah letak kebuntuan nalarnya.
Jika urusan perdata saja kita bisa tertib membagi kamar (Agama vs Umum) tanpa ada kecemburuan, kenapa urusan nyawa dan pidana umum harus dibedakan berdasarkan status "seragam"?
Teori Disrupsi: Menuju Peradilan Hybrid
Melihat debat panjang yang tidak berujung di DPR, Sosiolegal menawarkan solusi disrupsi yang paling logis: Peradilan Hybrid Konsep ini mungkin bisa menjadi solusi perdebatan di MK, menggabungkan dua kepentingan besar tanpa harus mematikan satu sama lain.
Dalam kasus di mana pelakunya adalah TNI dan korbannya adalah Sipil (atau sebaliknya), maka proses persidangan harus dilakukan oleh Majelis Hakim Campuran.
- Transparansi: Hakim sipil menjamin standar HAM dan keadilan publik terpenuhi.
- Konteks: Hakim militer menjamin disiplin internal tetap dipahami dalam koridor hukum.
- Integritas: Seluruh hakim di masa depan harus berstatus ASN murni, bukan lagi "dwifungsi" yang terjepit antara tugas yudisial dan perintah komando.
Konsep hybrid ini akan mengakhiri perdebatan panjang dan memberikan porsi yang adil, menggabungkan proses pemeriksaan, penyidikan, penuntutan, dan putusan dalam satu naungan Mahkamah Agung yang benar-benar independen.
Audit Eksekusi: Logika "Lencana Copot" dan Penjara Sipil
Satu poin paling krusial yang sering luput dari pembahasan adalah soal eksekusi. Sosiolegal secara tegas menyatakan bahwa terpidana wajib dipenjara di Penjara Sipil. Mengapa? Mari kita gunakan audit nalar sederhana.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), seorang oknum TNI yang terbukti melakukan pidana umum berat biasanya akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Begitu status militernya dicabut, lencananya copot, dan hak-hak militerisnya hilang, maka saat itu juga ia kembali menjadi SIPIL.
Jika ia sudah menjadi sipil, memaksakan dia tetap mendekam di penjara militer adalah sebuah langkah blunder.
Mana mungkin seorang warga sipil dipenjara di fasilitas militer?
Bukankah itu menyalahi aturan administratif negara?
Itulah dasar kuat kenapa kami menyarankan pemasyarakatan dilakukan di lembaga sipil umum. Hal ini juga memberikan efek jera yang setara dengan warga negara lainnya.
Kesimpulan: Nalar Tidak Boleh Kalah oleh Status
Jawaban dari pertanyaan kenapa militer punya pengadilan sendiri sangat erat kaitannya dengan sejarah Orde Baru yang sangat mengistimewakan kelompok tertentu. Sidang MK kali ini adalah momentum emas bagi bangsa untuk mencabut "akar privilege" tersebut.
Hukum di Indonesia tidak boleh lagi hanya melihat "Siapa pelakunya", tapi harus melihat "Apa perbuatannya". Menolak revisi UU Peradilan Militer sama saja dengan membiarkan ketidakadilan terus berulang.
Jika pidana umum, maka suaranya harus satu: Kembalikan ke Rakyat! Jangan biarkan seragam menjadi tameng untuk menghindari dinginnya jeruji besi penjara sipil. Keadilan tidak boleh mengenal kasta, dan nalar hukum harus tetap tegak di atas segala status dan pangkat.
