​Konflik Bendungan Lahor Jadi Tersangka: Apa Pak Dur Bisa Dipenjara?

Ilustrasi gambar aksi protes warga membuka portal bendungan lahor yang berujung tersangka Pak Dur. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Drama Tersangka di Pintu Gerbang Lahor

Hanya dalam hitungan jam, jagat media sosial Malang Raya diguncang oleh kabar ditetapkannya Hadi Wiyono, atau yang akrab disapa Pak Dur, sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang.

Pemicunya? Aksi pembukaan paksa portal e-money di Bendungan Lahor, Karangkates. Peristiwa ini bukan sekadar perusakan properti biasa, melainkan puncak gunung es dari perlawanan sosiologis warga terhadap digitalisasi akses publik yang dianggap mencekik.

Pertanyaan besarnya: Apakah Pak Dur benar-benar bisa dipenjara hanya karena membela hak melintas rakyat?

Jika tuduhanya melakukan pengrusakan portal bukankah bisa selesai dengan ganti kerugian portal yang rusak? Ini bukan hanya pengrusakan portal yang bisa diselesaikan secara perdata. Ini kriminalisasi.

Mereka mencoba menjadikan tersangka Pak Dur karena membuka akses portal yang tadinya bayar menjadi gratis. Ini hanya masalah kerugian omzet yang dipaksakan pidana.

Kejadian ini ramai pada tanggal 2 awal bulan april, dan ditetapkan menjadi tersangka dalam waktu 22 hari. Lihat bagaimana cerdiknya kepolisian dalam menunggu waktu tenang.

Mereka tidak langsung menangkap Pak Dur dan menjadikan tersangka pada hari itu, polisi menunggu waktu tenang saat aksi sudah mulai dingin.

Jerat Pasal 448 KUHP: Membedah Ancaman Pidana Pak Dur

​Secara hukum formal, Polres Malang menjerat Pak Dur dengan Pasal 448 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan atau perusakan barang.

Dalam kacamata Positivisme Hukum, pintu sel memang seolah sudah menganga. Ancaman pidananya tidak main-main, bisa mencapai hitungan tahun.

​Namun, di sinilah Sosio-Legal bekerja. Kita harus mempertanyakan Asas Kausalitas (Sebab-Akibat). Apakah ada niat jahat (Mens Rea) dari Pak Dur untuk merusak?

Tindakan itu dilakukan bukan atas premanisme, yang mengamuk karena tidak dapat jatah bagian dari portal, ini murni keresahan warga sekitar yang harus membayar hanya untuk melewati jalan.

Ataukah tindakan tersebut adalah sebuah Daya Paksa (Overmacht) Sosial karena akses jalan publik yang selama puluhan tahun gratis tiba-tiba "ditembok" oleh kepentingan komersial?

Jika hukum hanya melihat "besi portal yang bengkok" tanpa melihat "hak rakyat yang terbentur", maka hukum tersebut sedang mengalami kebutaan moral.

Pembelaan Cak Sholeh: Kepentingan Umum vs Profitabilitas Swasta

​Munculnya advokat senior Cak Sholeh (Muhammad Sholeh) dalam barisan pembela Pak Dur memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini memiliki dimensi publik yang luas.

Cak Sholeh dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Pak Dur tidak layak dipidanakan. Mengapa? Karena ada nilai Kepentingan Umum yang sedang diperjuangkan.

​Portal e-money yang dikelola oleh PT Xfresh Citra Perkasa di atas aset Jasa Tirta telah menciptakan diskriminasi terselubung. Warga lokal, pedagang pasar, dan buruh tani dipaksa tunduk pada birokrasi algoritma kartu elektronik.

Dalam sosiologi hukum, ketika hukum formal bertabrakan dengan rasa keadilan masyarakat (Living Law), maka penegakan hukum seakan otoriter, bukan keadilan sosial.

Menetapkan Pak Dur menjadi tersangka  hanya akan mempertegas bahwa negara lebih melindungi aset perusahaan karena pemasukan pajak yang besar daripada kedaulatan rakyat.

Memang kedaulatan ada di tangan rakyat, tapi rakyat pemodal lebih tinggi derajatnya di mata hukum Indonesia.

Audit Legalitas: Siapa yang Sebenarnya Merampas Ruang Publik?

​Kita perlu melakukan Audit Nalar terhadap keberadaan portal tersebut. Bendungan Lahor adalah infrastruktur vital yang dibayai oleh Pajak Rakyat. Secara filosofis, jalan di atas bendungan tersebut adalah barang publik (Public Goods).

​Pertanyaannya: Bagaimana prosedur pemberian izin kepada pihak swasta untuk memungut retribusi di sana?

Jika alasan pemungutan adalah untuk biaya pemeliharaan, bukankah APBN/APBD sudah mengalokasikan dana tersebut?

Di sinilah kita melihat Teori Ekor Cicak bekerja kembali. Pak Dur dijadikan "ekor" yang dikriminalisasi agar publik takut, sementara "tubuh cicak" (pemilik konsesi portal) tetap melenggang sejahtera menikmati aliran dana dari tiap kendaraan yang melintas.

Disparitas Hukum: Perusak Besi vs Perampas Hak Rakyat

​Inilah ironi terbesar di negeri ini. Seorang warga yang dituduh merusak portal demi membuka jalan bagi orang banyak cepat sekali diproses hingga menjadi tersangka.

Sementara itu, kita melihat banyak "Kepala Naga" koruptor yang merampok triliunan rupiah uang negara, namun proses hukumnya penuh dengan diskon dan fasilitas mewah.

​Penetapan tersangka Pak Dur menunjukkan betapa tajamnya pedang hukum jika menyentuh simbol-pembatas milik modal/investor.

Rakyat kecil seperti Pak Dur seringkali tidak memiliki Kompetensi Absolut untuk melawan di ruang pengadilan yang mahal, sehingga perlawanan fisik di lapangan menjadi jalan terakhir.

Jika polisi tetap memaksakan kasus ini hingga ke meja hijau, maka mereka sedang mempertaruhkan harga dirinya dihadapan publik terhadap institusi Polri.

Apa Pak Dur Bisa Dipenjara? Sebuah Kesimpulan Nalar

​Menjawab pertanyaan utama: Apa Pak Dur bisa dipenjara? Secara teknis-yuridis, peluang itu ada. Namun secara sosiologis dan politis, memenjarakan Pak Dur adalah langkah bunuh diri bagi wibawa pemerintah daerah.

Kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice atau perdata atas kerugian portal yang dirusak.

Pengelola portal harus sadar bahwa jalan tersebut adalah milik publik, dan Pak Dur harus dilihat sebagai pengingat bahwa rakyat tidak bisa terus-menerus dikomersialisasi.

Kesimpulan Akhir:

Kasus Bendungan Lahor adalah alarm keras bahwa digitalisasi jangan sampai menjadi alat "Penjajahan Baru".

Jangan sampai portal e-money menjadi tembok kasta yang memisahkan antara si kaya yang punya saldo dan si miskin yang harus berurusan dengan polisi hanya untuk lewat di tanah kelahirannya sendiri.

Jaga Nalar, Kawal Pak Dur! Karena jika nalar hukum mati, maka portal ketidakadilan akan berdiri di setiap sudut jalan kita.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Pak Dur layak dipidana atau justru portalnya yang harus diaudit ulang? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar


SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

๐Ÿ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET


Komentar