​Perlukah Probolinggo Buat Perda Darurat Begal? Audit Nalar Sosiolegal

Ilustrasi gambar pengendara warga probolinggo melintasi jalanan gelap rawan begal tanpa perlindungan hukum dari perda begal. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Narasi "Probolinggo Darurat Begal" yang viral di media sosial belakangan ini bukan lagi sekadar curhatan warga yang resah atau sekadar trending topic tanpa makna. Ini adalah sinyal merah kegagalan sistem keamanan di akar rumput.

Setelah berbagai desakan muncul—mulai dari permintaan ekstrim menurunkan "Petrus", wacana memviralkan pelaku, hingga izin membawa sajam untuk bela diri—kini muncul satu pertanyaan krusial yang menyentuh ranah kebijakan:

Perlukah Pemerintah Daerah (Pemkab/Pemkot) membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus Darurat Begal?

​Mari kita bedah secara dingin, tajam, dan mendalam dengan perspektifSosiolegal.

Begal yang "Ghaib" di Mata Undang-Undang

​Ada satu fakta lucu sekaligus miris yang harus kita akui bersama sebagai masyarakat hukum: Kata "Begal" itu tidak pernah diakui oleh hukum positif kita!

Coba Anda cari di ribuan pasal KUHP lama maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), tidak ada satu pun pasal yang bunyinya: 

"Barang siapa melakukan pembegalan...".

​Secara kontekstual, kata "Begal" sudah menjadi kamus keseharian masyarakat dari Probolinggo sampai pelosok negeri. Kata ini mengandung teror, trauma, dan kekejian.

Namun, di mata Undang-Undang, kata ini dianggap tidak ada. Hukum kita masih terjebak pada istilah kaku yang sangat normatif seperti "Pencurian dengan Kekerasan" (Pasal 365 KUHP).

Padahal, nalar publik sudah membedakan "kasta" kejahatan begal ini lebih menakutkan dari pada sekadar pencurian dengan kekerasan. Kenapa? Karena Begal lebih dulu menyerang dengan teror sebelum serangan fisik.

​Ketidaksinkronan ini terlihat jelas karena tidak ada aturan yang secara tegas mengatur gradasi waktu dan ruang secara kontekstual.

Misalnya, tidak ada kalimat yang menyatakan jika pembegalan dilakukan di malam hari di jalan antar-desa maka hukumannya adalah 5 tahun, dan jika siang hari di pusat kota hukumannya 3 tahun.

Semua dipukul rata dalam satu keranjang pasal "Curas". Inilah kenapa rakyat merasa hukum itu "Telmi" (Telat Mikir).

Di saat warga sudah teriak darurat begal karena nyawa dipertaruhkan setiap pulang kerja malam, aparat masih sibuk mencari padanan pasal di buku teks usang yang tidak menangkap esensi ketakutan rakyat di aspal jalanan Probolinggo.

Perda Bukan Solusi Ajaib, Tapi Bisa Jadi "Payung" Sistemik

​Kita harus jujur, secara hierarki hukum, Perda memang tidak bisa mengatur sanksi pidana penjara karena itu adalah kewenangan absolut Undang-Undang pusat.

Namun, Perda bisa masuk lewat pintu Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Jika Probolinggo benar-benar ingin keluar dari status darurat, Perda bisa mengatur "Inovasi Keamanan" yang selama ini hanya jadi wacana omon-omon di meja rapat:

  1. Mandat Mutlak Penerangan Jalan Umum (PJU): Perda bisa mewajibkan setiap titik buta (blind spot) di seluruh jalanan Probolinggo, mulai dari Tongas, Leces, hingga jalur pantai utara memiliki lampu yang terang benderang.
  2. Sistem Keamanan Terpadu (Smart City) & CCTV: Mewajibkan pemasangan CCTV berbasis AI di setiap perbatasan desa yang terkoneksi langsung ke Command Center Polres.
  3. Insentif & Legalitas Keamanan Desa: Memberikan jaminan anggaran dan asuransi bagi Linmas atau Satkamling yang aktif meronda. Perda ini akan mengubah wajah ronda dari sekadar "ngopi-ngopi" menjadi garda depan intelijen warga yang terorganisir.

Argumen Klasik Pemda Ketika Seluruh Jalan Diberikan Lampu Terang

​Salah satu argumen klasik yang sering muncul ketika rakyat menuntut fasilitas keamanan seperti lampu jalan yang terang atau pemasangan CCTV adalah: "Anggaran Terbatas" atau "Beban APBD Membengkak".

Tapi, apakah benar APBD Kabupaten Probolinggo sedang sesak nafas? Audit Nalar kita membuktikan sebaliknya.

​Secara realita, APBD kita sedang dalam kondisi yang sangat sehat dan ambisius. Buktinya? Berdasarkan data Perpres Nomor 80/2019, Kabupaten Probolinggo masuk dalam daftar percepatan pembangunan nasional dengan estimasi anggaran mencapai Rp 1,7 Triliun! Angka yang fantastis.

Proyek-proyek besar seperti pembangunan kereta gantung di kawasan Bromo senilai Rp 350 miliar hingga pengembangan wisata Madakaripura sedang dalam bidikan. Belum lagi renovasi alun-alun dan proyek estetika kota lainnya yang terus berjalan.

​Di sini letak kontradiksinya: Bagaimana mungkin kita punya ratusan miliar untuk membangun kereta gantung dan merenovasi ruang publik, tapi mendadak 'miskin' saat diminta memasang lampu jalan di titik-titik rawan begal?

​Melalui Perda Probolinggo Darurat Begal, kita ingin menggeser paradigma anggaran. Keamanan bukan lagi dianggap sebagai "beban biaya", melainkan investasi dasar.

Perda ini harus memberikan sanksi administratif bagi dinas terkait jika membiarkan lampu jalan mati lebih dari 1x24 jam di jalur tengkorak.

Kita tidak butuh alun-alun yang cantik jika rakyatnya takut melewatinya saat pulang kerja. Jangan sampai kita membangun infrastruktur pariwisata kelas dunia, tapi jalanan menuju ke sana justru menjadi "surga" bagi kriminalitas karena gelap gulita.

Jaminan Hukum Bagi Warga yang Melawan: Melampaui Pasal 49 KUHP

​Salah satu alasan kenapa warga Probolinggo seolah "lemah" atau ragu-ragu di depan begal adalah ketakutan akan jeratan hukum. Banyak warga yang dihantui pertanyaan: 

"Kalau saya lawan begal sampai dia cacat atau mati, apa saya yang malah masuk penjara?".

​Di sinilah pentingnya Audit Nalar terhadap Pasal 49 KUHP tentang Daya Paksa (Noodweer). Dalam konteks Perda atau kebijakan lokal, Pemda bisa bekerja sama dengan LBH dan Kepolisian untuk menerbitkan panduan atau maklumat bersama.

Isinya: menjamin bantuan hukum gratis dan perlindungan bagi warga yang terpaksa melumpuhkan pelaku kejahatan demi membela nyawa sendiri atau orang lain.

Jangan sampai ada "paradoks keadilan" di mana warga sudah jadi korban begal, kehilangan motor, lalu malah jadi korban sistem hukum yang kaku karena aparat terlalu sibuk dengan urusan administratif ketimbang substansi kebenaran.

Pelajaran dari MK: Jangan Tunggu "Tokoh" Jadi Korban

​Pengujian UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini bukan terjadi tanpa sebab. Gugatan itu muncul karena ada aktivis yang menjadi korban penyerangan oleh oknum, yang kemudian memicu gelombang protes dan uji materiil.

Sejarah mencatat bahwa hukum kita seringkali baru bergerak secara progresif ketika ada "tokoh", aktivis, atau orang penting yang mengalami ketidakadilan.

​Pertanyaannya bagi Probolinggo: Apakah kita harus menunggu korban begal selanjutnya adalah seorang tokoh aktivis, tokoh agama, tokoh partai, atau pejabat penting baru kemudian pemerintah bergerak menuntut jaminan hukum?

Pada dasarnya, hukum dibuat untuk mencegah dan memberikan kepastian, bukan dibuat hanya karena ada gelombang protes yang besar atau karena korbannya adalah orang yang punya nama.

Rakyat biasa di pelosok Maron, Kraksaan, atau Dringu punya hak atas nyawa yang sama harganya dengan para aktivis di Jakarta.

Jangan sampai hukum kita hanya tajam saat "kepentingan besar" terusik, tapi tumpul saat rakyat kecil meregang nyawa di tangan begal.

Kesimpulan: Probolinggo Butuh "Aksi Nyata", Bukan Hanya "Aturan Formalitas"

​Jadi, perlukah Perda Darurat Begal? Jawabannya: Sangat Perlu, jika isinya adalah paksaan sistemik bagi birokrasi untuk bekerja.

Perda jangan hanya jadi kertas formalitas yang dipajang di lembaran daerah, tapi harus jadi instrumen untuk memaksa anggaran daerah turun ke jalanan yang gelap, ke pos ronda yang sepi, dan ke sistem teknologi keamanan yang selama ini mati suri.

​Hukum di Probolinggo harus hadir sebagai pencegah (deterrent effect) sebelum celurit begal sempat diayunkan.

Jangan sampai nalar publik kadung menganggap bahwa negara baru hadir setelah darah tumpah di aspal dan tangis pecah di rumah duka.

Sudah saatnya kita mengembalikan hak rakyat Probolinggo untuk pulang dengan selamat!

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET
VERIFIED 2026
SÍLICE CSIC SPAIN INDEX
GLOBAL INDEXED PUBLICATION

ANALISIS YURIDIS-SOSIOLOGIS FENOMENA ADBLOCK: "ILUSI ROBIN HOOD"

Tri Lukman Hakim, S.H.
KunciPro Research Institute
National Research Council
SYSTEM CHECK