ASN Gaji dari Rakyat atau Pemerintah? Menakar Nalar Bivitri vs Netizen
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Media sosial belakangan ini kembali mendidih. Bukan tentang kasus Sri Mulyani Eks Bupati Klaten, juga bukan uji materiil UU Peradilan Militer oleh Zainal Arifin Mochtar, ini tentang tweet Bivitri Susanti yang diuji oleh netizen yang meragukan narasinya, tweet itu bilang;
ASN= Aparatur Sipil NEGARA mengabdi ke Negara, bukan ke Pemerintah apalagi Presiden.
Secara hukum ini benar tidak ada yang salah dari pernyataan Bivitri, namun netizen menyangkal dengan argumen seakan mengatakan bahwa beliau kritikus yang dibayar soros. Kalimatnya seperti ini;
"Mpok Bivitri saya mau tanya: Emang negara kalo ga ada pemerintahannya bisa jalan? Bisa keluarin anggaran menggerakkan roda ekonomi? Bisa Gaji ASN? Ooiya iya yang gaji kalian kan si Soros ya..!!"
Kurang lebih begitu narasi yang di bangun oleh netizen di akun Facebooknya, ketika seorang pakar Hukum Tata Negara mengatakan kebenaran soal ASN itu digaji Negara, Negara=Rakyat, ia menyangkal bukan dengan argumen nalar yang akademis, tapi dengan teknik ad hominem yaitu menyerang individu dengan tuduhan dibayar soros.
Ketika ada yang ingin menguji narasi, pendapat seseorang apalagi seorang akademisi, tentunya gunakan juga jalur yang sama, jangan menyerang pribadinya untuk mengaburkan isi dari pernyataan, bukan juga melaporkan polisi karena tidak mampu secara nalar untuk berdebat secara akademis.
Kegagalan literasi dan menyebar ke sosial media dengan harapan viral dan dolar, tentu akan merusak cara pandang orang lain terhadap suatu kasus, narasi tentang Hukum sangat krusial yang dapat memengaruhi cara pandang orang lain, bagaimana jika ada yang setuju jika Negara tidak bisa jalan jika tidak ada Pemerintah?
Padahal syarat di akui Negara ada 3;
- Wilayah
- Pemerintah
- Dan Rakyat
Jadi Pemerintah ini sebagai syarat untuk dibakuinya suatu negara, jika rakyat mogok bayar pajak, apa bisa pemerintah Gaji ASN, apa bisa mengeluarkan anggaran belanja negara?
Pada dasarnya, wilayah, pemerintahan dan rakyat itu setara secara hirarki, tapi negara Indonesia memilih untuk menjadikan rakyat sebagai representatif dari negara, negara menjadi esensi dari rakyat. jika berbicara tentang hukum tapi tidak punya kemampuan, maka yang di incar bukan narasi tapi orangnya. Disitulah kelemahan propaganda.
Narasi ini bukan sekadar komentar iseng. Ini adalah gejala Feodalisme Modern yang akut, di mana publik gagal membedakan antara entitas Negara yang permanen dengan Pemerintah yang sekadar pemegang mandat sementara.
Audit Nalar: Membedakan Majikan dan Bendahara
Dalam logika hukum tata negara yang paling dasar, kita harus menjernihkan dulu siapa "Majikan" dan siapa "Bendahara".
Negara Indonesia adalah sebuah korporasi besar milik rakyat. Rakyat adalah pemegang saham sekaligus pemilik modal. Melalui instrumen pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan alam (Pasal 33 UUD 1945), rakyat mengumpulkan uang ke dalam kas yang disebut APBN.
Lalu di mana posisi Pemerintah? Pemerintah adalah Direksi atau Manajer Operasional yang dipilih setiap lima tahun sekali untuk mengelola uang tersebut. Ketika seorang menteri atau presiden menandatangani gaji ASN, mereka tidak sedang mengeluarkan uang dari dompet pribadi mereka. Mereka sedang menjalankan fungsi administrasi sebagai bendahara negara.
Oleh karena itu, narasi "Kalau tidak ada pemerintah, ASN tidak gajian" adalah sesat pikir. Selama negara masih berdiri dan rakyat masih membayar pajak, sistem penggajian akan tetap ada.
Pemerintah hanyalah operator sistemnya. Menganggap gaji berasal dari kebaikan hati penguasa adalah langkah mundur menuju era kerajaan, di mana titah raja adalah hukum dan upeti adalah milik pribadi sang raja.
ASN: Aparatur Sipil NEGARA, Bukan Pelayan Dinasti
Bivitri Susanti dengan tegas mengingatkan bahwa ASN adalah Aparatur Sipil Negara. Penekanan pada kata "Negara" ini sangat krusial. Seorang ASN bersumpah setia pada Pancasila dan UUD 1945, bukan pada visi-misi pribadi seorang pejabat atau loyalitas buta pada penguasa yang sedang menjabat.
Ketika ASN atau akademisi melakukan kritik terhadap kebijakan yang dianggap melenceng dari konstitusi, mereka justru sedang menjalankan tugas pengabdian yang paling murni: Menjaga Negara agar tidak rusak oleh perilaku oknum Pemerintah.
Jika kritik dibungkam dengan ancaman "ingat siapa yang menggaji Anda", maka kita sedang menciptakan mentalitas "Beo Birokrasi". ASN yang takut kritis hanya akan menjadi mesin pemuas kepentingan penguasa, bukan pelayan publik.
Padahal, kemajuan sebuah negara republik sangat bergantung pada keberanian aparatnya untuk berkata "salah" pada kebijakan yang memang keliru secara hukum.
Fenomena Serangan Ad Hominem dan Isu Soros
Lucunya, ketika argumen hukum tidak mampu dipatahkan, netizen sering kali menggunakan jurus lama: serangan Ad Hominem. Tuduhan bahwa kritikus seperti Bivitri Susanti atau Feri Amsari "digaji oleh Soros" adalah tanda ketidakmampuan berdebat secara substansi.
Ini adalah taktik pengalihan isu. Dengan menuduh pihak lain sebagai antek asing, si penyerang tidak perlu lagi menjelaskan kenapa kebijakan pemerintah yang dikritik itu benar secara hukum. Mereka cukup merusak kredibilitas sang kritikus agar publik tidak lagi fokus pada isi kritiknya.
Padahal, secara empiris, kritik yang dilontarkan oleh para pakar hukum sering kali terbukti benar di kemudian hari—mulai dari masalah independensi KPK, prosedural UU Cipta Kerja, hingga problematika di Mahkamah Konstitusi. Bukankah lebih baik kita mengaudit nalar kebijakan tersebut daripada sibuk menebak-nebak siapa yang memberi makan sang kritikus?
| Aspek Analisis | Negara Hukum (Konstitusi) | Negara Hybrid (Praktik) |
|---|---|---|
| Sumber Gaji ASN | APBN (Uang Rakyat/Pajak) | Dianggap "Hadiah" dari Penguasa |
| Loyalitas ASN | Kepada Negara & Konstitusi | Kepada Pejabat/Presiden (Feodal) |
| Fungsi Hukum | Panglima & Pengawas Kekuasaan | Alat Pembenaran Politik (Instrumen) |
| Kritik Publik | Hak Konstitusional & Vitamin | Dianggap Musuh/Berita Bohong |
| Status Pemerintah | Bendahara/Manajer Sementara | Merasa Jadi "Pemilik" Negara |
*Geser ke kanan untuk melihat perbandingan lengkap.
Penutup: Antara Negara Hukum dan Negara "Hybrid"
Sebagai penutup, kita harus jujur pada realita. Di atas kertas, Konstitusi kita dengan gagah menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Namun, dalam praktik keseharian, yang kita lihat justru adalah munculnya "Negara Hybrid".
Apa itu Negara Hybrid? Ini adalah kondisi di mana Hukum dan Kekuasaan di kawinkan paksa pejabat, ahirnya tidak ada kebahagiaan dalam hukum. Banyak Undang-Undang, Aturan dan Pasal yang lebih memihak pada kekuasaan bukan pada rakyat luas.
Hukum tidak lagi berdiri sebagai panglima yang mengawasi kekuasaan, melainkan menjadi alat (instrumentalisasi hukum) bagi pemegang kuasa untuk memuluskan kepentingan politiknya.
Dalam model hybrid ini, setiap kebijakan "terlihat legal" karena ada pasal-pasalnya, tapi "cacat nalar" karena mengabaikan etika dan kedaulatan rakyat. Pertanyaan netizen soal "Siapa yang gaji kalian?" adalah produk nyata dari sistem hybrid ini.
Sistem yang berhasil mencuci otak publik agar percaya bahwa kesejahteraan adalah "hadiah" dari penguasa, bukan hak warga negara yang dijamin hukum.
Jika kita terus membiarkan percampuran racun antara hukum dan kekuasaan ini tanpa kontrol, maka "Republik" hanya akan menjadi stempel formalitas di atas sistem yang sejatinya feodal.
Tugas kita sebagai masyarakat sipil bukan untuk tunduk pada narasi tersebut, melainkan menjadi "The Rectifier"—pelurus nalar—agar Indonesia kembali menjadi Negara Hukum yang seutuhnya, bukan negara "setengah-setengah" yang hanya tegak ketika kekuasaan membutuhkannya.

Komentar
Posting Komentar