Indonesia Negara Hukum Hybird Yang Gagal
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. (Lead Analyst & Founder, KunciPro Research Institute)
Pengantar: Kontrak Sosial yang Belum Tuntas
Sejarah mencatat bahwa pencoretan "tujuh kata" dalam Piagam Jakarta bukan sekadar kompromi politik demi persatuan, melainkan sebuah kontrak sosial agung untuk mendirikan Rechtsstaat (Negara Hukum), bukan Machtsstaat (Negara Kekuasaan).
Namun, 80 tahun kemudian, kita menyaksikan fenomena sosiologis yang unik: Indonesia secara konstitusional adalah negara hukum, namun secara praktis ia bertransformasi menjadi "Negara Rasa Agama".
Tarikan napas Islam sangat kuat dalam produk legislatif, yudikatif, hingga eksekutif, namun sayangnya, napas itu seringkali sesak—bahkan terhenti—saat berhadapan dengan realitas keadilan bagi kaum mustadh'afin.
Pluralisme Hukum: Simbolisme yang "Cherry-Picking"
Dalam kacamata audit Sosiolegal KunciPro, Indonesia adalah laboratorium pluralisme hukum yang paradoksal. Di Aceh kita melihat formalisasi Qanun; di Bali nilai Hindu menjadi napas kebijakan; di wilayah lain, hukum adat menjadi panglima. Ini membuktikan hukum kita tidak pernah benar-benar steril (value-free).
Masalahnya, formalisasi nilai agama ke dalam hukum positif kita seringkali mengalami "Malapraktik Teologis". Hukum tajam pada aspek Moralitas Publik (pakaian, perilaku, ibadah), namun mendadak tumpul pada Moralitas Struktural (korupsi, mafia tanah, dan ketimpangan ekonomi).
"Kita rajin mengurusi baju rakyat, tapi abai mengaudit isi kantong pejabat yang bersumpah atas nama Tuhan."
Dalam Islam, sanksi bagi pencuri sangatlah berat. Namun kenapa para koruptor dan perampok uang negara tidak tersentuh oleh esensi hukum tersebut? Jawabannya sederhana: Karena jika hukum Tuhan diterapkan secara kaffah, ia akan menjadi bumerang bagi para pembuat aturan itu sendiri.
Paradoks Mayoritas: Antara Angka dan Integritas
Sebagai rumah bagi populasi Muslim terbesar di dunia, secara logika, indeks keadilan Indonesia seharusnya menjadi kiblat dunia. Namun, data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) kita justru merosot.
Di sinilah KunciPro Research Institute menemukan adanya Split Personality dalam penegakan hukum kita. Ada jurang yang menganga antara "Identitas Ibadah" dan "Integritas Konstitusional". Kita memiliki surplus umat dalam statistik BPS, namun kita mengalami defisit "orang Islam" dalam barisan pembela keadilan.
Kenapa? Karena kita telah berdosa mempermainkan hukum Tuhan. Kita hanya mengambil secuil yang menyenangkan (Hukum Perdata Islam: nikah, waris, hibah) dan membuang yang menyakitkan (Hukum Pidana, HTN, dan Administrasi Islam). Kita menyunat hukum Tuhan demi kepentingan syahwat kekuasaan.
Menagih Hukum Hybird Indonesia
Umat Islam sebagai mayoritas memikul tanggung jawab sejarah. Mayoritas tidak boleh terjebak pada hegemoni angka untuk memaksakan simbol. Sebaliknya, mayoritas harus menjadi tameng bagi minoritas dan mereka yang terindas.
Inilah yang saya sebut sebagai Hukum Hybird. Seorang Muslim yang saleh secara konstitusi adalah mereka yang merasa "tersinggung" imannya bukan saat agamanya dihina lewat kata-kata, melainkan saat Hukum dipermainkan oleh Oligarki.
Iman seorang penegak hukum harusnya bergetar bukan hanya saat mendengar azan, tapi juga saat melihat rakyat kecil digusur tanpa prosedur yang adil.
Penutup: Rahmatan Lil 'Alamin dalam Regulasi
Negara Hukum Indonesia tidak butuh labelisasi agama yang hanya menjadi Kosmetik Politik. Kita tidak butuh politikus yang berlomba-lomba memajang gelar "H" di depan nama, namun nihil kontribusi bagi masyarakat luas.
Kita butuh substansi. Jika kedaulatan hukum tegak, jika korupsi menjadi musuh yang diharamkan secara nyata dalam kebijakan, dan jika Equality Before the Law menjadi kenyataan, maka Indonesia telah menjalankan misi suci agama tanpa perlu berteriak tentang identitas.
Sudah saatnya kita berhenti menghitung berapa jumlah kita di kertas suara, dan mulai menghitung berapa banyak keadilan yang telah kita menangkan di ruang sidang.
