JK: Dilaporkan Penistaan Agama Hanya Pengalihan Isu Ijazah Jokowi?

Tri Lukman Hakim menganalisis kaitan laporan penistaan agama Jusuf Kalla dengan isu ijazah Jokowi. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Panggung politik dan hukum Indonesia kembali disuguhi drama "Tukar Guling Isu". Pasca dilaporkannya Jusuf Kalla (JK) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama, muncul narasi tandingan yang tak kalah panas. Kubu JK menduga laporan tersebut adalah upaya pembungkaman terhadap kritik JK soal ijazah Jokowi.

​Pertanyaannya secara objektif: Benarkah laporan hukum bisa disebut pengalihan isu? 

Ataukah ini sekadar strategi "Counter-Attack" untuk mengaburkan substansi perkara? 

Sebagai analis hukum, kita harus melakukan audit nalar agar tidak terjebak dalam gimik politik praktis yang semakin sadis.

1. Memahami "Red Herring" dalam Kasus Hukum

​Dalam logika formal, apa yang dilakukan kubu JK adalah teknik Red Herring—melemparkan isu lain (ijazah) untuk mengalihkan perhatian dari isu utama (dugaan penistaan).

  • Faktanya: Laporan GAMKI memiliki objek hukum yang jelas, yaitu video ceramah di UGM.
  • Motif Politik vs Delik Hukum: Dalam hukum pidana, motif pelapor itu tidak relevan selama unsur pidananya terpenuhi. Mau pelapor punya agenda membungkam atau tidak, jika video tersebut terbukti memenuhi unsur Pasal 156a KUHP, maka proses hukum wajib jalan terus.

2. Analogi "Ijazah vs Ucapan": Dua Jalur Berbeda

​Masyarakat harus bijak dan cerdas dalam melihat dua rel yang berbeda ini:

  1. Rel Ijazah: Adalah persoalan transparansi administrasi publik.
  2. Rel Penistaan: Adalah persoalan delik materil terkait pernyataan di ruang publik.

​Mengatakan bahwa kasus penistaan adalah pengalihan isu ijazah sama saja dengan mengatakan seseorang boleh mencuri karena korban pencurian itu juga punya kesalahan lain. 

Ini adalah sesat pikir hukum. Isu ijazah bisa tetap diperjuangkan, namun pertanggungjawaban hukum atas ucapan di UGM tidak bisa dibarter.

3. Bahaya Narasi "Pembungkaman"

​Mengapa kubu JK sangat gencar memakai diksi "Pembungkaman"? Secara sosiologi hukum, ini adalah upaya meraih Simpati Publik

Dengan memposisikan diri sebagai "korban pembungkaman isu ijazah", JK sedang membangun benteng opini agar masyarakat melihat proses hukum di Polda Metro Jaya sebagai kriminalisasi, bukan penegakan hukum murni.

​Namun, aparat penegak hukum tidak boleh goyah oleh narasi ini. Hukum tidak boleh kalah oleh "Curhat Politik". Jika setiap tokoh yang dilaporkan bisa berkelit dengan alasan "saya sedang dibungkam", maka sistem peradilan kita akan lumpuh total oleh ego elit.

4. Audit Sistem: Apakah Laporan Ini Pesanan?

​Mungkin saja ada momentum yang pas antara saran JK soal ijazah dan munculnya laporan polisi. Namun, dalam sistem Due Process of Law, yang diuji adalah Buktinya, bukan Waktunya.

  • ​Jika penyidik hanya menggunakan potongan video 15 detik, maka tuduhan "pengalihan isu" mungkin punya dasar.
  • ​Tapi, jika penyidik bekerja profesional dengan membedah video utuh dan mendatangkan saksi ahli, maka narasi pengalihan isu itu otomatis gugur.

Isu bisa dialihkan, tapi proses hukum tetap punya mekanismenya sendiri. Jangan sampai publik percaya bahwa laporan polisi bisa dihentikan hanya dengan teriak "pengalihan isu!".

5. Manipulasi Opini: Rakyat Jadi Penonton Drama

​Sangat miris melihat bagaimana literasi hukum kita dijadikan alat tukar. Publik dipaksa memilih: mau bela JK soal ijazah atau mau serang JK soal penistaan? Padahal, kita bisa berdiri di tengah: Dukung transparansi ijazah, tapi tetap kawal proses hukum penistaan agama.

​Jangan biarkan kedua isu ini saling meniadakan. Jika ijazah Jokowi bermasalah, buktikan. Jika ceramah JK menista, adili. Negara hukum tidak mengenal diskon vonis karena alasan aktivisme politik.

Kesimpulan: Proses Jalan Terus, Fakta Jangan Dibungkus!

​Menjawab pertanyaan pada judul di atas: Benarkah pengalihan isu? Mungkin saja secara momentum politik iya, tetapi secara hukum materiil, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan.

​Jangan biarkan "Isu Ijazah" jadi jimat kekebalan hukum. Dan jangan biarkan "Pasal Penistaan" jadi alat bungkam kritik. Kita butuh kejelasan di kedua sisi. Jika memang JK benar, buktikan lewat video utuh di persidangan. Jika ijazah itu asli, tunjukkan pada publik.

Stop Barter Isu! Hukum harus tetap tegak tanpa harus peduli siapa yang sedang mencoba mengalihkan pembicaraan. Tajam karena bukti, bukan tumpul karena manuver politik!

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET