Benarkah Bunuh Begal Masuk Penjara? Audit Nalar Ketakutan Publik
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Publik, khususnya warga Probolinggo, sudah mulai resah dan ketakutan. Harta dan nyawanya seakan diteror oleh sekumpulan begal yang makin nekat.
Narasi media pun mulai riuh menyebut "Probolinggo Darurat Begal". Respon pihak kepolisian memang terdengar heroik dengan instruksi memperketat pengawasan dan "tembak di tempat" bagi pelaku.
Namun, kita harus realistis: jumlah polisi tidak akan pernah sanggup menjaga setiap jengkal wilayah Probolinggo karena keterbatasan personel.
Di sisi lain, narasi publik semakin liar dengan slogan keputusasaan: "Diam mati, melawan masuk penjara."
Ini adalah narasi yang fatal secara hukum, namun tumbuh subur karena tidak adanya edukasi dan jaminan dari otoritas bahwa melawan begal demi melindungi nyawa tidak akan berujung jeruji besi, selama memenuhi syarat.
Pemerintah lebih memilih jalan eksekusi di tempat daripada jaminan hukum bagi warga. Ini adalah blunder.
Sebab, pelaku begal juga membaca psikologi massa; mereka tahu warga takut melawan karena ancaman pidana. Inilah kenapa begal tumbuh seperti rumput liar—sulit habis meski terus dicukur.
Sebagai praktisi hukum dan analis sistem sosiolegal, saya melihat ini sebagai Krisis Nalar Hukum. Mari kita audit nalar publik ini: Apakah hukum kita memang sekejam itu kepada korban? Dan mengungungkan begal?
1. Membedah Noodweer: "Baju Zirah" dalam KUHP
Melanjutkan kegelisahan di atas, publik perlu tahu bahwa hukum Indonesia sebenarnya sudah menyediakan "tombol darurat" bernama Noodweer (Pembelaan Terpaksa) dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Undang-undang secara tegas menyatakan bahwa;
seseorang tidak dapat dipidana jika ia melakukan pembelaan terpaksa untuk melindungi diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum secara seketika.
Hukum tidak menuntut Anda untuk pasrah. Namun, audit nalar kita harus masuk ke syarat Proporsionalitas.
Jika begal mengayunkan celurit ke arah leher Anda, tindakan melumpuhkan pelaku—bahkan jika berakibat fatal bagi begal tersebut—adalah bentuk pertahanan hidup yang sah dan dilindungi negara.
Ketakutan warga akan penjara seharusnya bisa diredam jika pasal ini disosialisasikan sebagai jaminan keamanan warga.
2. Jebakan Eksesi: Menuntut Ketenangan di Tengah Maut?
Ketakutan publik seringkali berdasar pada kasus di mana korban justru menjadi tersangka karena dianggap "melampaui batas" (Noodweer Exces - Pasal 49 ayat 2).
Dalam sosiologi hukum, kita harus memahami guncangan jiwa yang hebat (Gemoedstoestand) saat seseorang diserang.
Seringkali aparat menggunakan kacamata "laboratorium" yang dingin untuk menilai peristiwa yang panas dan penuh darah.
Menuntut korban untuk berpikir jernih dan berhenti memukul tepat pada detik pelaku jatuh adalah sebuah Kejahatan Logika.
Hukum seharusnya memaklumi bahwa dalam duel maut, batasan antara "membela diri" dan "melampaui batas" sangatlah tipis karena dipicu oleh rasa takut yang luar biasa.
3. Audit Narasi: Status Tersangka sebagai Pembunuhan Karakter
Inilah yang saya sebut sebagai darurat nalar birokrasi keamanan. Secara formal, jika ada nyawa hilang, polisi sering menetapkan status tersangka kepada korban sebagai prosedur awal.
Bagi aparat ini mungkin administrasi, tapi bagi publik, ini adalah Pembunuhan Karakter.
Seharusnya, polisi mampu menggunakan diskresi dan restorative justice sejak tahap awal jika fakta lapangan menunjukkan pembelaan diri yang murni.
Membiarkan warga yang membela diri menyandang status tersangka selama berbulan-bulan hanya akan menyuburkan mentalitas begal dan meruntuhkan nyali orang baik.
4. Belajar dari Preseden: Nalar Kolektif Melawan Kekakuan
Beruntung, nalar sehat mulai menang di beberapa kasus viral seperti Amaq Sinta. Ini membuktikan bahwa hukum bukan teks mati, melainkan sistem yang hidup.
Ketika masyarakat secara kolektif merasa ada ketidakadilan, otoritas harus melakukan audit internal.
Keamanan bukan hanya soal menangkap penjahat, tapi memastikan warga tidak takut mempertahankan hak hidupnya. Jika di NTB bisa, maka di Probolinggo pun jaminan hukum serupa harus ditegakkan.
5. Tips Nalar: Bertahan di Jalanan Tanpa Masuk Penjara
Agar niat membela diri tidak berbelok menjadi jerat pidana, peganglah prinsip nalar ini:
- Fokus Lumpuhkan, Bukan Dendam: Berhentilah saat ancaman hilang. Jika begal sudah jatuh, jangan melakukan tindakan tambahan yang bisa dibaca sebagai balas dendam.
- Jangan Melarikan Diri: Melarikan diri dari TKP justru membangun impresi bahwa Anda bersalah. Segera lapor ke otoritas terdekat.
- Amankan Bukti: Cari dukungan saksi atau dokumentasi digital untuk membuktikan bahwa Anda adalah pihak yang diserang lebih dulu.
Kesimpulan: Menagih Nyali Institusi
Jawaban atas pertanyaan, "Benarkah lawan begal masuk penjara?" sangat bergantung pada seberapa waras nalar aparat di daerah tersebut. Secara undang-undang Anda dilindungi, namun secara sistemik kita masih berjuang melawan kekakuan birokrasi.
Hukum tidak boleh "mengebiri" keberanian warga. Di daerah yang darurat keamanan, perlindungan terhadap korban yang melawan harus diposisikan sebagai partisipasi warga menjaga ketertiban.
Jangan biarkan rakyat merasa menjadi "korban yang mati" lebih aman daripada menjadi "korban yang selamat". Probolinggo butuh jaminan hukum bagi para "pahlawan jalanan" yang terpaksa bertindak karena negara belum hadir sepenuhnya di setiap sudut gelap jalanan.
Kuasai Sistemnya, Jangan Jadi Korban Dua Kali!
