​Gugatan Mei 1998 Ditolak Hakim PTUN: Apakah Hukum Melindungi Fadli Zon?

Ilustrasi palu hakim dan berkas gugatan kasus pemerkosaan massal Mei 1998 yang ditolak PTUN Jakarta terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Melansir laporan dari BBC News Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi menolak gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya yang menyangkal bukti pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (21/04/2026) melalui sidang elektronik ini menjadi kabar pahit bagi para penyintas dan aktivis kemanusiaan.

Masalahnya Majelis Hakim memilih untuk menerima eksepsi pihak tergugat mengenai kompetensi absolut, itu artinya pengadilan merasa tidak memiliki wewenang untuk mengadili substansi gugatan tersebut.

​Secara sosiolegal, putusan ini bukan sekadar kekalahan teknis di ruang sidang, melainkan sebuah sinyal bahaya bagi integritas sejarah dan martabat kemanusiaan di Indonesia.

Mari kita audit nalar apakah hukum melindungi Fadli Zon? Atau memang benar kata Hakim bahwa ini merupakan kompetensi Absolut?

1. Kompetensi Absolut: Pintu Keluar yang Aman bagi Hakim

​Hakim PTUN menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena alasan kompetensi absolut.

Artinya, hakim berpendapat bahwa pernyataan Fadli Zon dalam wawancara "Real Talk" IDN Times, walaupun menggunakan kop surat resmi Kementerian Kebudayaan dalam rilis klarifikasinya, dianggap bukan sebagai tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi objek sengketa di PTUN.

​Namun, di sinilah letak anomali nalarnya. Ketika seorang Menteri menggunakan otoritas jabatan dan fasilitas negara (Sipers/Siaran Pers Nomor 151) untuk menyebarkan narasi penyangkalan, itu bukan lagi sekadar opini pribadi di warung kopi.

Itu adalah Tindakan Faktual Pejabat Publik. Dengan menolak mengadili hal ini, PTUN seolah-olah melepas tanggung jawab dan main aman agar tidak di adili oleh pemimpin Fadli Zon.

Tapi jika ini dibiarkan akan mencederai dan memberikan lampu hijau bagi pejabat untuk bebas mengatakan dan menyangkal sesuatu yang telah divalidasi bahkan oleh tim pencari fakta sekalipun.

Pertanyaannya: Jika bukan PTUN, lantas kemana lagi tempat untuk menghukum pejabat yang tidak bisa menjaga etika lisan, apalagi seorang menteri.

2. Reviktimisasi dan Luka yang Digarami

​Tragedi Mei 1998 adalah fakta sejarah yang sudah divalidasi oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Kehadiran saksi seperti Wiwin Suryadinata—ibu dari almarhumah Ita Martadinata—dalam persidangan seharusnya menjadi pengingat bagi hakim bahwa yang sedang diadili adalah martabat kemanusiaan.

Pernyataan Fadli Zon yang mempertanyakan istilah "perkosaan massal" bukan hanya perdebatan semantik, melainkan bentuk Reviktimisasi.

​Dalam sosiologi hukum, penyangkalan oleh pejabat negara memiliki efek destruktif yang lebih besar daripada penyangkalan warga biasa.

Ia menciptakan Impunitas Struktural, di mana narasi penguasa mencoba menghapus trauma korban.

Putusan PTUN yang hanya berpegang pada prosedur formal tanpa melihat dampak psikologis korban menunjukkan bahwa hukum kita masih "buta warna" terhadap isu kemanusiaan.

Padahal ada asas bahwa hakim pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada peraturan atau masalah kompetensi absolut.

Apakah bisa dikatakan bahwa hakim PTUN melakukan malpraktik nalar, yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap hukum Indonesia?

3. Runtuhnya Kepercayaan Publik: "Pintu yang Tertutup"

​Marzuki Darusman, mantan Ketua TGPF 1998, memberikan catatan yang sangat tajam dalam laporan BBC tersebut.

Ia menyebut PTUN seharusnya menjadi pintu pulihnya kepercayaan publik, namun putusan ini justru menjadi pintu runtuhnya kepercayaan tersebut.

Ketika pengadilan menolak untuk menjadi "wasit etika" bagi pejabat publik, masyarakat akan melihat hukum hanya sebagai alat untuk menjaga kenyamanan mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.

​Jika kepatutan minimal (bare minimum) untuk mengakui kebenaran sejarah saja tidak bisa dicapai melalui pengadilan, maka publik akan mencari keadilannya sendiri di jalanan atau lewat sinisme di media sosial.

Ini adalah ancaman bagi stabilitas demokrasi kita. Hukum yang hanya kuat pada rakyat kecil tapi "sungkem" pada pejabat hanya akan melahirkan ketidakpatuhan sipil di masa depan.

4. Narasi Obstruction of Justice Digital

​Berdasarkan pandangan Amnesty International, pernyataan Fadli Zon ini patut ditafsirkan sebagai obstruction of justice.

Di tengah proses penyelidikan kasus HAM berat yang belum tuntas, seorang pejabat negara justru menyebarkan informasi yang diduga menyesatkan.

Secara sosiolegal, ini adalah upaya mengaburkan jejak masa lalu demi kepentingan politik masa kini.

​Dengan ditolaknya gugatan ini, negara seolah-olah melegitimasi praktik Manipulasi Sejarah.

Pejabat bisa dengan tenang merubah persepsi publik tentang masa lalu tanpa perlu takut pada konsekuensi hukum. Padahal, integritas data dan fakta sejarah adalah fondasi utama bagi bangsa yang ingin maju.

Penutup: Perjuangan Belum Usai

​Meskipun gugatan Nomor 335/G/TF/2025/PTUN.JKT ini kandas dan penggugat dihukum membayar biaya perkara Rp233.000, esensi dari perjuangan ini sudah tercapai.

Publik tahu bahwa ada upaya sistematis untuk menyangkal sejarah. Putusan PTUN ini akan dicatat dalam sejarah sebagai bukti betapa sulitnya mencari keadilan substantif di tengah benteng positivisme hukum yang kaku.

Sebagai warga negara yang taat akan hukum, tentu melimpahkan masalah ke meja hukum adalah langkah yang bijaksana dari pada menyebar isu di media sosial, tapi jika hukum menolak memang kita diarahkan ke media sosial yang tidak mengenal kompetensi Absolut yang berbelit.

Jangan biarkan memori kolektif kita tentang Mei 1998 dihapus oleh kebijakan administrasi atau putusan pengadilan yang tidak berjiwa. Sejarah mungkin bisa disangkal di ruang sidang, tapi ia tidak akan pernah bisa dihapus dari ingatan rakyat.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar