Aplikasi Subsidi Merugikan Rakyat Tanpa Perlindungan Konsumen

Antrean chaotic di pom bensin akibat aplikasi subsidi MyPertamina error. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Pemerintah di era modern hari ini sangat gemar sekali mendengungkan jargon "Transformasi Digital" dan "Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik" terutama dalam aplikasi subsidi.

Namun, ketika jargon-jargon elitis tersebut diturunkan ke level pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pembatasan subsidi energi lewat platform digital dan kebijakan publik.

Sering kali berubah wujud merugikan rakyat bukan malah menguntungkan.

Realitanya, penerapan aplikasi subsidi merugikan rakyat secara sistemik karena berjalan tanpa adanya jaminan perlindungan hukum bagi konsumen yang memadai dari negara.

Bagaimana tidak, jika saat masyarakat mengakses aplikasi sering kali mengalami glitch, error, hingga kegagalan verifikasi server, maka di sinilah siber-birokrasi telah bertindak zalim.

Ketika masyarakat mengakses aplikasi secara bersamaan server pusat tidak cukup kuat untuk menahan lonjakan trafik.

Entah menggunakan server seadanya, murah yang mudah down atau memang sistemnya belum layak digunakan publik

Digitalisasi yang dipaksakan tanpa mitigasi hukum nyatanya justru menciptakan diskriminasi baru berupa digital exclusion.

Baca Juga:

​Dua Asas Pemerintahan Yang baik Terabaikan

​Dalam kacamata Hukum Administrasi Negara, setiap kebijakan yang dipaksakan berjalan di atas infrastruktur siber yang cacat produksi adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Konkritnya, ada dua asas utama yang ditabrak sekaligus oleh regulator ketika merilis sistem yang belum matang ini: Asas Kecermatan dan Asas Pelayanan yang Baik.

​Asas Kecermatan menuntut agar pemerintah bertindak cermat, melakukan studi kelayakan mendalam, serta memitigasi segala risiko sebelum sebuah regulasi mengikat hajat hidup orang banyak.

Memaksa ratusan juta warga, yang sebagian besar berada di daerah dengan penetrasi sinyal buruk atau memiliki keterbatasan gawai, untuk mendaftar ke satu basis data tanpa memperhitungkan beban kapasitas server adalah bentuk ketidakcermatan fatal.

​Ketika server down berjam-jam, negara tidak bisa sekadar berdalih sedang ada pemeliharaan sistem.

Bagi masyarakat kecil, setiap menit sistem itu error adalah hilangnya hak ekonomi mereka hari itu juga.

Ketika negara gagal menyediakan sistem penunjang yang stabil, pemerintah telah memicu tindakan maladministrasi yang merenggut hak kenyamanan publik.

​Hilangnya Hak Konsumen Menurut UUPK

​Sering kali regulator lupa bahwa dalam konteks distribusi komoditas bersubsidi, rakyat adalah konsumen akhir yang hak-hak keperdataannya dilindungi secara mutlak oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Hubungan hukum antara penyedia energi negara dan warga negara tetap melahirkan hak konsumen yang tidak boleh diabaikan.

​Jika kita merujuk pada Pasal 4 huruf a dan b UUPK, konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

​Ketika seorang warga yang secara hukum sah sebagai penerima manfaat subsidi, namun haknya hangus di lapangan hanya karena kode QR tidak terbaca atau database aplikasi mendadak hilang, maka kepastian layanan mereka telah dilanggar.

Tragisnya, dalam ekosistem siber ini, tidak ada yang namanya redress mechanism atau mekanisme ganti rugi yang jelas bagi warga yang dirugikan oleh sistem.

​Jika aplikasi komersial swasta merugikan konsumen, mereka bisa dituntut ganti kerugian.

Namun, ketika platform otoritas negara yang bermasalah, rakyat dipaksa pasrah atau membeli dengan harga non-subsidi yang mencekik dompet.

Jelas sekali bahwa skema aplikasi subsidi merugikan rakyat ini berjalan timpang tanpa adanya penegakan hukum perlindungan konsumen yang adil.

Baca Juga:

​Krisis Etika Netizen Digital di Ruang Publik

​Fenomena kekacauan sistem ini tidak jarang memicu perdebatan panas di media sosial.

Sayangnya, ruang diskusi siber kita sering kali diperkeruh oleh perilaku netizen yang belum matang dalam menyikapi sebuah kritik kebijakan.

Alih-alih melakukan kontrol sosial, banyak akun yang justru bertindak di luar batasan etika netizen dalam berkomentar.

​Kita sering melihat fenomena di mana masyarakat yang kritis terhadap kegagalan sistem ini justru diserang balik oleh barisan "humas dadakan" di kolom komentar.

Muncul pertanyaan mendasar di benak para analis: kenapa netizen komentar ngawur dan pasang badan membela kebijakan publik yang cacat tanpa digaji?

​Jawabannya adalah lemahnya literasi digital dan kuatnya ikatan parasosial terhadap figur penguasa.

Ketidakmampuan membedakan antara audit sistem dan serangan personal membuat ruang publik digital dipenuhi sentimen emosional.

Padahal, jika netizen memahami etika berkomentar yang benar, mereka harusnya menuntut pertanggungjawaban negara atas kerugian yang dialami masyarakat, bukan malah menjadi centeng sukarela bagi sistem yang sedang rusak.

​Kembalikan Kedaulatan Rakyat Atas Teknologi

​Transformasi digital yang dipaksakan tanpa adanya payung hukum mitigasi kegagalan sistem adalah sebuah kecacatan regulasi yang nyata.

Pemerintah tidak boleh mengadopsi mentalitas industri swasta yang menganut prinsip meluncurkan sistem dengan cepat dan memperbaiki kerusakannya sambil berjalan.

Rakyat miskin, pengemudi angkutan umum, dan pelaku UMKM bukanlah kelinci percobaan algoritma untuk menguji keandalan kode pemrograman agensi pemenang tender.

​Hukum tertinggi sebuah negara adalah keselamatan dan kesejahteraan rakyat, bukan kelancaran statistik unduhan sebuah platform di toko digital.

Jika infrastruktur siber nasional memang belum siap menjamin pemenuhan hak publik secara inklusif, pemerintah harus memiliki keberanian etis untuk membuka kembali jalur distribusi manual yang manusiawi.

Inovasi teknologi harusnya mempermudah hidup manusia, bukan malah menjadi barikade birokrasi baru yang merampas hak-hak mendasar rakyat jelata.

Kesimpulan

Aplikasi yang digunakan untuk memetakan masyarakat yang benar-benar berhak mendapat subsidi memang bagus, agar tepat sasaran.

Tetapi jika kebijakan masih belum siap diluncurkan untuk publik, sering down. Maka banyak masyarakat kecil yang dirugikan. Itu karena mereka harus beralih untuk menggunakan non subsidi.

Masyarakat mendukung digitalisasi yang bermartabat, ada jaminan hukum perlindungan konsumen agar pemerintah di cap sebagai pemerintahan yang baik.

Baca Juga:

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar