​Darurat Pasokan Listrik, Padam Bergilir Solusinya

Ilustrasi gambar Pemadaman bergilir oleh PLN akibat pasokan batu bara kurang menjadi masalah bagi warga. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Pemerintah dan PT PLN (Persero) tampaknya memperkenalkan sebuah mazhab manajemen krisis baru yang sangat revolusioner: jika Anda kekurangan pasokan energi listrik, jangan buru-buru membereskan tata kelola hulu. Cukup matikan saklar rumah warga secara bergilir, maka masalah selesai.

Efisien, hemat, dan yang paling penting—beban kegagalan perencanaan langsung bergeser ke pundak konsumen.

​Dua pekan terakhir, wilayah Jawa Timur, Jabodetabek, hingga Malang Raya disuguhi tontonan klasik yang dikemas dengan istilah-istilah teknis nan elitis:

Kendala operasional

Penurunan pasokan energi primer

Pemeliharaan infrastruktur

Namun, di balik bahasa eufemisme birokrasi tersebut, realitanya hanya satu: listrik byarpet.

​Menariknya, pada Kamis, 18 Juni 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pasca-rapat koordinasi di Jakarta dengan percaya diri menyatakan bahwa pasokan energi primer aman dan menjamin tidak ada lagi pemadaman listrik bergilir.

Di saat yang bersamaan, radar-radar berita di daerah—termasuk Radar Malang—masih sibuk merilis daftar wilayah yang harus rela gelap gulita hingga tiga jam akibat menyala bergilir.

​Matematika Defisit: Kontrak di Atas Kertas vs Realita Lapangan

​Jika kita menguliti aspek tata kelola energi secara empiris, pemadaman bergilir ini bukanlah kecelakaan tunggal yang tak terduga. Ini adalah buah dari salah urus perencanaan jangka panjang.

​Mari kita bedah angka-angka riil yang ada di meja kementerian. Pada tahun 2026 ini, total kebutuhan batu bara untuk menjaga pembangkit listrik milik PLN tetap bernapas adalah sebesar 154 juta ton.

Dari angka tersebut, PLN baru berhasil mengamankan kontrak pasokan sebanyak 134 juta ton. Artinya, ada lubang menganga (gap) sebesar 18 hingga 20 juta ton batu bara kalori menengah yang belum jelas rimbanya.

Masalahnya apakah pasokan batu baru menipis dan mulai habis? Sampai PLN tidak bisa memenuhi target  154 juta ton batu bara.

​Logika pemadaman bergilir ini seolah menjadi solusi absolut atas kedaruratan pasokan. Sebuah logika terbalik yang memaklumi kegagalan pemenuhan kuota energi domestik dengan mengorbankan hak dasar publik.

​Pemadaman Tanpa Notifikasi: Pelanggaran Nyata UU Perlindungan Konsumen

​Satu hal yang paling dikeluhkan oleh masyarakat dalam beberapa hari terakhir adalah tiadanya transparansi informasi. Listrik mati begitu saja tanpa ada pemberitahuan dini, membuat baterai gawai sekarat, aktivitas UMKM digital lumpuh, dan perputaran ekonomi kreatif di tingkat mikro terhenti seketika.

​Secara sosio-legal, tindakan PLN yang melakukan pemadaman sepihak tanpa mitigasi informasi pra-kejadian adalah bentuk pengabaian nyata terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

​Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, jelas termaktub bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Lebih spesifik lagi, konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut.

​Ketika PLN memadamkan listrik tanpa pengumuman terjadwal yang presisi, mereka tidak hanya sedang memutus aliran elektron ke rumah-rumah warga, tetapi juga sedang memutus hak hukum atas informasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Alasan gangguan sistem tidak bisa terus menerus menjadi tamplate birokrasi untuk menenangkan publik.

​Menagih Hak Kompensasi yang Sering Ambyar

​Secara normatif, aturan mengenai ganti rugi atau kompensasi akibat pemadaman listrik sebenarnya sudah diatur secara rigid melalui Peraturan Menteri ESDM.

Jika indikator tingkat mutu pelayanan (TMP) terlampaui—termasuk durasi dan frekuensi pemadaman—PLN wajib memberikan kompensasi berupa potongan tagihan listrik atau pengurangan saldo token.

​Namun, mari kita kritis secara empiris: seberapa sering potongan tersebut beneran dirasakan secara signifikan oleh rakyat kecil?

Sering kali, mekanisme penghitungan kompensasi dibuat serumit mungkin, atau nilainya disusutkan sedemikian rupa sehingga tidak sebanding dengan kerugian riil masyarakat—seperti rusaknya alat elektronik, matinya komoditas dagang, atau hilangnya pendapatan para kreator konten dan pekerja digital harian.

​Negara melalui PLN menikmati status monopoli mutlak dalam penyediaan listrik.

Berdasarkan asas hukum with great power comes great responsibility, monopoli seharusnya melahirkan keandalan maksimum, bukan pemakluman minimum.

Ketika masyarakat terlambat membayar tagihan, denda dan pemutusan langsung mengintai tanpa kompromi. Sebaliknya, ketika hak masyarakat atas listrik diputus secara sepihak, konsumen dipaksa maklum dengan dalih "darurat pasokan".

​Kesimpulan

​Menjadikan pemadaman bergilir sebagai jalan keluar dari darurat pasokan listrik adalah sebuah sesat pikir birokrasi yang terus dipelihara. Klaim-klaim aman dari mimbar Jakarta tidak akan pernah menjadi solusi nyata selama saklar di daerah masih mati-nyala layaknya lampu disko.

​Pemerintah dan PLN harus berhenti membebankan salah kelola kontrak batu bara dan buruknya pemeliharaan pembangkit ke sekring rumah tangga konsumen. Jika darurat pasokan terus diselesaikan dengan padam bergilir, maka jangan salahkan publik jika suatu saat mereka juga menggunakan logika yang sama: darurat keuangan, bayar tagihan bergilir solusinya.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar