​Ferry Irwandi Sebut Timpa Teks Budaya, Lu Percaya?

Ilustrasi sidang pengadilan kasus timpa text yang disebut sebagai budaya oleh fery irwandi. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Perbuatan timpa teks yang ditujukan untuk konten di media sosial menjadi perdebatan yang panjang di ruang publik sampai di meja pengadilan negeri. Hal ini dikuatkan oleh konten kreator terkemuka, Ferry Irwandi, yang hadir dalam persidangan aktivis mahasiswa Khariq Anhar sebagai saksi meringankan (a de charge).

​Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ferry berargumen dengan sangat meyakinkan: ia menyebut bahwa tindakan timpa teks yakni menyunting tangkapan layar (screenshot) untuk mengganti teks asli dengan narasi baru menggunakan aplikasi seperti Canva, telah bergeser menjadi sebuah budaya komunikasi visual yang lumrah di jagat media sosial.

​Namun, jika kita menggunakan argumen budaya itu sebagai referensi debat di luar pengadilan, apa yang akan terjadi?

Apakah cukup kuat untuk meruntuhkan argumen manipulasi data?

Meruntuhkan fakta bahwa ada penggalan kata yang ditutup atau dipotong dengan narasi baru?

Ketika sibuk mencari definisi dan arti kata budaya sosmed sebagai argumen pembenar, kita justru kerap terjebak dalam pembelaan yang semu.

​Jika kita menguliti pernyataan tersebut menggunakan pisau analisis sosiologi hukum yang objektif dan kaku, benarkah klaim budaya tersebut valid? Ataukah ini hanyalah sebuah omong kosong atau upaya pemaksaan narasi demi menormalisasi tindakan yang sebenarnya murni melanggar hukum positif dan etika digital? Mari kita uji nalar publik secara makro dan struktural.

​Kerancuan Sosiologis: Sejak Kapan Manipulasi Digital Disebut Budaya?

​Dalam diskursus sosiologi hukum, sebuah tindakan atau kebiasaan tidak bisa serta-merta diklaim sebagai sebuah budaya (customary law atau kebiasaan kolektif) hanya karena sering dilakukan oleh segelintir kelompok di ruang digital.

Suatu fenomena baru dapat mengkristal menjadi sebuah budaya apabila memenuhi unsur-unsur sosiologis yang ketat: dilakukan secara konsisten oleh seluruh lapisan komunitas, diakui validitasnya secara kolektif, dan mengalami pengulangan selama bertahun-tahun hingga melintasi batas generasi.

​Jika kita membedah klaim Ferry Irwandi menggunakan kacamata antropologi klasik versi Koentjaraningrat, narasi budaya timpa teks ini langsung runtuh di tingkat hulu. Koentjaraningrat menegaskan kebudayaan harus memenuhi tiga wujud mutlak: gagasan, aktivitas berpola, dan artefak.

Praktik timpa teks di media sosial jelas gagal memenuhi tiga aspek tersebut. Ia tidak lahir dari gagasan etis kolektif, bukan aktivitas bernilai kebajikan yang diturunkan lintas generasi, dan alih-alih melahirkan artefak, tindakan ini justru merusak artefak digital (tangkapan layar asli) milik orang lain demi kepentingan pembunuhan karakter.

Mengklaim tindakan manipulasi digital instan berbasis aplikasi Canva sebagai produk kebudayaan adalah bentuk penghinaan nyata terhadap ilmu antropologi dan sosiologi hukum itu sendiri!

​Anatomi Hukum: Jerat Pasal Berlapis UU ITE

​Pihak pembela sering kali berlindung di balik tameng kebebasan berekspresi dan seni satire. Memang benar bahwa di dalam negara hukum yang demokratis, kritik terhadap kebijakan publik adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun, esensi dari satire yang sehat adalah menyerang produk kebijakan atau narasi strukturalnya, bukan menyerang individu personalnya (ad hominem) lewat manipulasi keaslian dokumen.

​Bagi netizen yang mengira ini cuma urusan pencemaran nama baik biasa, Anda salah besar. Dalam kasus Khariq Anhar, jaksa penuntut umum langsung menghantam dengan pasal berlapis terkait manipulasi informasi elektronik:

  1. Pasal 32 ayat (1) atau (2) jo. Pasal 48 ayat (1) atau (2) UU ITE: Larangan keras mengubah, menambah, mengurangi, merusak, atau menyembunyikan Informasi Elektronik milik orang lain. Tindakan sesederhana menimpa teks asli di screenshot secara hukum formal sudah memenuhi delik "mengubah keaslian dokumen digital".
  2. Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE: Larangan melakukan manipulasi dokumen agar dianggap seolah-olah data yang otentik. Mengganti isi teks tokoh publik membuat dokumen siber tersebut menjadi manipulatif dan mengecoh publik yang tidak tahu kronologi aslinya, seolah-olah korban memang mengucapkan narasi provokatif tersebut.

​Kanibalisme Kreativitas dan Pelanggaran Standardisasi Referensi

​Selain berdampak pada pidana siber, tindakan menimpa teks milik orang lain tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang nyata dari perspektif Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Berapa banyak konten kreator orisinal yang harus memeras otak meracik ide tulisan, namun dengan mudahnya dicuri lewat taktik screenshot, ditimpa teksnya, dan diubah narasinya demi interaksi yang lebih ramai. Ini adalah tindakan eksploitasi ide atau kanibalisme kreativitas siber.

​Blunder kontradiktif dari pembelaan Ferry Irwandi adalah klaim bahwa timpa teks bertujuan agar pembaca tahu konten itu bukan aslinya, sehingga bukan fitnah. Jika diuji secara logika hukum, tindakan menimpa teks biar orang tahu ini bukan konten asli secara sadar menempatkan pelaku pada aktivitas mengutip atau menjadikan karya orang lain sebagai referensi. Mengutip itu sah, asalkan mengikuti standardisasi kutipan yang benar.

​Mari kita uji di lapangan:

Apakah pelaku menyertakan tautan (link) aktif ke sumber aslinya?

Apakah mereka menyebutkan nama kreator asli secara terhormat?

Faktanya, sebagian besar dari mereka justru sengaja memotong nama pemilik asli, menyembunyikan identitas sumber, atau membuatnya anonim. Praktik anonimisasi ini adalah taktik pengecut agar mereka merasa seakan tidak bersalah saat mencuri ide tanpa izin. Mengutip tanpa sumber lalu mengubah isinya sesuka hati demi narasi pribadi adalah plagiarisme manipulatif, bukan kebudayaan.

​Kesimpulan: Hukum Harus Tegak di Atas Nalar

Kesaksian Ferry Irwandi sebagai saksi meringankan tentu sah-sah saja dalam pembelaan hukum formal di pengadilan. Namun, masyarakat dan penegak hukum harus tetap jernih. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi wilayah tak bertuan (lawless zone) di mana manipulasi fakta bisa diputihkan hanya dengan alasan sudah biasa dilakukan netizen.

​Kita harus mengembalikan batas suci antara kritik kebijakan yang berbasis nalar dengan tindakan manipulasi teks yang menyerang personal.

Menjaga marwah hukum siber bukan berarti mengekang kebebasan berekspresi, melainkan memastikan bahwa setiap jempol memiliki tanggung jawab hukum yang setara. Gak ada istilahnya di negara hukum kebiasaan yang manipulatif bisa otomatis menjelma jadi budaya yang kebal hukum.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar