Blunder BEM Psikologi UI Sebut Seksualitas LGBTQ Normal
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) baru saja melakukan blunder akademis yang fatal dalam rilis konten terbarunya mengenai homoseksualitas.
Bermaksud mengedukasi publik menggunakan kacamata sains Barat, BEM Psikologi UI secara terbuka menyatakan bahwa LGBT adalah orientasi seksualitas yang normal dan bukan sebuah bentuk penyimpangan. Alih-alih mendapat simpati, narasi tersebut justru menjadi bumerang dan menuai gelombang kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Blunder terbesar dari gerakan mahasiswa ini adalah kepatuhan buta pada doktrin asing, sembari secara naif mengabaikan realitas hukum positif, konstitusi, norma agama, adat, serta hukum pertahanan negara yang berlaku di Indonesia.
Dua Kali Tembakan: Pola Normalisasi Sistemik di Kampus UI
Jika dicermati secara sosiologis, rilis kontroversial dari BEM Psikologi UI hari ini bukanlah sebuah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri di ruang hampa. Ini adalah tembakan kedua yang menghantam ranah publik dalam waktu yang sangat berdekatan, setelah sebelumnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) SUMA UI memicu kegaduhan serupa lewat konten perayaan Pride Month mereka.
Munculnya dua gelombang gerakan dalam satu bulan yang sama mengindikasikan adanya pola pergeseran cara pandang yang masif dan terstruktur di kalangan elit mahasiswa UI. Mereka mencoba menguji batas elastisitas norma sosial masyarakat Indonesia dengan menggunakan institusi kampus sebagai tameng kebebasan mimbar akademik.
Tembakan beruntun ini memaksa publik membaca adanya upaya normalisasi yang terencana, yang sayangnya justru lahir dari rahim institusi pendidikan tinggi negeri yang dibiayai oleh uang pajak rakyat Indonesia sendiri. Celah inilah yang memicu resistensi kultural yang begitu masif dari masyarakat luar kampus.
Memaksakan Hukum Barat di Ruang Lokal Indonesia
Kegagalan metodologis utama dari narasi BEM Psikologi UI adalah upaya paksa untuk mengimpor mentah-mentah standar nilai liberal Barat untuk diterapkan secara paksa pada realitas nasional Indonesia yang bercorak komunal-religius.
Pertama, mengenai standar nilai yang tidak sinkron. BEM Psikologi UI menggunakan keputusan dekriminalisasi dari American Psychological Association (APA) serta paradigma Hak Asasi Manusia (HAM) sekuler sebagai landasan tunggal berpikir mereka.
Mereka lupa bahwa apa yang dianggap sebagai hak asasi di Barat, belum tentu relevan, valid, atau bisa diterima di Indonesia. Pembatasan HAM di Indonesia secara konstitusional telah diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, di mana pelaksanaan hak individu wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menghormati nilai-nilai agama, moralitas, dan ketertiban umum.
Kedua, analogi budaya yang kontradiktif. Sebagai perbandingan logis, di dunia Barat, berjalan menggunakan bikini di jalanan umum atau mempertontonkan kevulgaran adalah bagian dari hak asasi individu yang dilindungi hukum setempat.
Namun, apakah iya standar kebablasan tersebut mau diterapkan secara paksa di seluruh pelosok Indonesia atas nama kebebasan berekspresi? Tuntutan tersebut tentu saja tidak nyambung dan akan menciptakan anarki kultural yang merusak tatanan sosial. Menggunakan hukum Barat sebagai kompas moral lokal adalah sebuah kenaifan berpikir yang sangat mengawang-awang dan lepas dari realitas bumi pertiwi.
Menabrak Perpres Pertahanan Negara: LGBTQ sebagai Ancaman NKRI Non Militer
Blunder BEM Psikologi UI semakin terlihat fatal ketika narasi mereka secara frontal menabrak regulasi tertinggi negara yang mengatur tentang keselamatan ideologi bangsa. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, pemerintah Indonesia secara resmi telah menempatkan ancaman non-militer sebagai prioritas yang wajib diantisipasi oleh seluruh komponen bangsa, termasuk dunia pendidikan.
Dalam implementasi doktrin pertahanan tersebut, budaya dan propaganda LGBTQ secara legal-formal diidentifikasi sebagai bentuk ancaman laten non-militer. Hal ini dikarenakan infiltrasi nilai tersebut dinilai berpotensi kuat merusak serta memperlemah fondasi sosial, sistem kekerabatan, moralitas generasi muda, dan ujungnya mereduksi ketahanan ideologi NKRI.
Di saat institusi pertahanan negara dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bergerak selaras untuk memitigasi bahaya propaganda ini demi mandat Pancasila, BEM Psikologi UI justru bergerak ke arah berlawanan. Mereka nekat melepaskan tembakan narasi untuk menormalisasi sesuatu yang oleh hukum pertahanan negara telah dicap sebagai potensi ancaman nasional.
Mengabaikan Hukum Adat dan Agama yang Hidup Ribuan Tahun
Sebagai kelompok intelektual muda, BEM Psikologi UI dinilai gagal total dalam memahami konsep dasar living law—hukum yang hidup, bernyawa, dan dipatuhi di tengah masyarakat yang sudah mengakar selama ribuan tahun sebelum negara ini berdiri.
Di berbagai daerah di Indonesia, penolakan terhadap perilaku menyimpang ini tidak lagi sekadar berupa imbauan moral, melainkan telah mengkristal dalam bentuk hukum positif lokal yang keras. Salah satu contoh nyatanya adalah rencana pemberlakuan sanksi pidana adat oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) di Sumatra Barat yang secara tegas mengusir pelaku perilaku tersebut dari tanah adat.
Sistem hukum Indonesia tidak menganut asas sekuler murni maupun liberalisme individualistis. Melalui Sila Pertama dan Kedua Pancasila serta batang tubuh UUD NRI 1945, hukum kita dibatasi dan dipandu oleh nilai ketuhanan yang maha esa serta moralitas komunal. Upaya menormalisasi LGBT atas nama kebebasan akademik dan objektivitas sains Barat adalah bentuk pengabaian nyata terhadap kesepakatan luhur (modus vivendi) bangsa Indonesia.
Kesimpulan
Blunder BEM Psikologi UI yang terjadi di lingkungan Universitas Indonesia memberikan pelajaran berharga bagi jagat akademis: bahwa sains, teori, dan paradigma yang diimpor dari luar tidak pernah bisa diterapkan di dalam ruang hampa yang steril dari nilai lokal.
Ketika mahasiswa memaksakan landasan liberal Barat untuk membenarkan perilaku yang secara legal-formal, konstitusional, dan kultural telah dikategorikan sebagai ancaman non-militer bagi NKRI, maka yang lahir bukanlah sebuah pencerahan ilmiah. Sebaliknya, yang terjadi adalah konfrontasi budaya yang tidak nyambung serta blunder metodologis yang memalukan bagi status mereka sebagai agen perubahan.
Bagaimana pandangan Anda mengenai kesiapan dan ketegasan hukum siber serta hukum positif di Indonesia dalam membentengi ekosistem digital dari gelombang propaganda asing yang kian agresif masuk ke ruang publik kita?

Komentar
Posting Komentar