Rapuhnya Pasal 56 & 21 KUHP: Membedah Kluster Mewah Lapas Cibinong
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Setiap kejahatan pejabat atau aparat hukum selalu menyertakan pembantu dalam melancarkan aksinya. Nyaris tidak ada solo player di dalam lingkaran ini, karena birokrasi praktis didesain untuk saling mengontrol.
Maka, ketika sistem kontrol tersebut sengaja dimatikan, yang terjadi bukan sekadar kelalaian oknum, melainkan sebuah kejahatan sistematis lintas elemen yang melibatkan sistem asas pembantuan tindak pidana secara sadar.
Secara normatif, pengertian Pasal 56 KUHP lama mengatur tentang pertanggungjawaban pihak sekunder (medeplichtige) yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan sebelum atau pada saat kejahatan utama terjadi.
Di era transisi hukum pidana nasional saat ini, substansi Pasal 21 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) seharusnya bertindak sebagai instrumen pencegah yang memberikan kepastian hukum untuk menyeret barisan aktor pendukung tersebut ke meja hijau tanpa pandang bulu.
Namun, bagaimana realitanya di lapangan? Aturan di atas kertas ini mendadak lumpuh total dalam kasus kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Secara rasional, sepuluh unit sel mirip homestay yang dilengkapi AC, TV premium, hingga simulator golf tidak mungkin dibuat dalam semalam tanpa ketahuan sipir lapas, narapidana lain, bahkan kepala sipir. Mustahil mengklaim tidak ada faktor kesengajaan (dolus) ketika fasilitas borjuis itu terpasang kokoh di zona steril penjara.
Di sinilah letak kerapuhan penegakan hukum kita. Desain birokrasi yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen checks and balances, justru bergeser menjadi instrumen saling menutupi demi transaksi ekonomi bawah tanah.
Jika dalam ranah perdata perbuatan manipulatif pra-kontrak dapat dijerat menggunakan doktrin Culpa in Contrahendo karena melanggar asas iktikad baik, maka dalam ranah pidana, pembiaran fasilitas sel mewah ini merupakan pengkhianatan telak terhadap moralitas publik.
Kasus Lapas Cibinong menjadi alarm keras bahwa reformasi hukum pidana baru tidak akan berdampak apa pun selama moralitas aparatnya masih berlubang.
Tanpa keberanian menyeret barisan sipir hingga kepala lapas menggunakan asas pembantuan tindak pidana, implementasi Pasal 21 KUHP Baru hanya akan bernasib setragis Pasal 56 KUHP lama: megah di lembaran negara, namun mandul di balik jeruji besi.
Komentar