Kalkulator Hukum Waris 3-in-1 (Islam, Perdata & Adat)
Simulasi Pembagian Waris Interaktif
Pilih Sistem Hukum: Islam (KHI), Barat (KUHPerdata), atau Hukum Adat
Hasil Estimasi Pembagian Harta
| Ahli Waris | Porsi / Hak | Nominal (Rp) |
|---|
Maksud & Tujuan Pembuatan Tool
Kalkulator perhitungan estimasi waris ini dirancang sebagai sarana edukasi dan simulasi Legal Tech untuk membantu masyarakat, akademisi, serta praktisi hukum dalam memahami secara visual bagaimana harta peninggalan dipetakan berdasarkan tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia (Islam/KHI, Perdata/KUHPerdata, dan Adat). Alat ini menyederhanakan perhitungan proporsi matematis yang rumit menjadi estimasi yang transparan dan rinci.
Panduan Pengisian Simulasi
- Langkah 1 (Sistem Hukum): Tentukan sistem hukum yang ingin disimulasikan (Islam, Perdata, atau Adat). Jika memilih Hukum Adat, tentukan pula garis kekerabatan yang dianut (Patrilineal, Matrilineal, atau Parental).
- Langkah 2 (Input Harta Bersih): Masukkan nominal total harta peninggalan setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan utang-piutang almarhum/ah, wasiat/hibah (maksimal 1/3), dan pembagian Harta Bersama/Gono-Gini bagi pasangan yang bercerai mati.
- Langkah 3 (Penentuan Ahli Waris): Pilih status pasangan yang ditinggalkan, jumlah anak kandung berdasarkan jenis kelamin, serta status keberadaan orang tua atau saudara kandung.
- Langkah 4 (Status Beda Agama): Untuk simulasi KHI, tandai opsi beda agama jika ada ahli waris non-Muslim guna melihat estimasi alokasi Wasiat Wajibah.
Kerangka Regulasi & Dasar Hukum
1. Hukum Waris Islam (Kompilasi Hukum Islam / KHI)
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 (KHI): Pasal 171–214 tentang Ketentuan Ahli Waris, Besaran Porsi (Ashabul Furud & Asabah).
- Yurisprudensi MA RI No. 368 K/AG/1995 & No. 51 K/AG/1999: Landasan pemberian hak Wasiat Wajibah bagi ahli waris non-Muslim/beda agama dengan porsi maksimal 1/3.
2. Hukum Waris Perdata / Barat (KUHPerdata)
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW): Pasal 830–1130 tentang Ketentuan Umum Pewarisan, Kategori Golongan Ahli Waris (Golongan I–IV), serta Asas Kesetaraan Porsi Tanpa Membedakan Gender.
3. Hukum Waris Adat Indonesia
- Prinsip Hukum Adat & Yurisprudensi MA: Meliputi Sistem Patrilineal (Batak/Bali), Matrilineal (Minangkabau), dan Bilateral/Parental (Jawa/Sunda/Dayak/Bugis - Yurisprudensi MA No. 179 K/Sip/1961 tentang kesetaraan porsi anak).
Simulasi ini tidak ditujukan untuk menggantikan penetapan/putusan pengadilan, fatwa resmi, atau nasihat hukum dari advokat/notaris. Dalam hal terjadi sengketa, perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri akan dinilai berdasarkan pembuktian, pertimbangan hakim, serta fakta-fakta spesifik di persidangan yang dapat menghasilkan pembagian berbeda dari simulasi ini.
Dibuat & Dikurasi Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Kalkulator ini dirancang dan dikurasi langsung oleh Tri Lukman Hakim, S.H. (Founder Kuncipro Research Institute Sosiolegal.com | Legal & System Analyst).
Ketertarikan dan kepakaran mendalam beliau di bidang hukum kewarisan telah teruji secara akademis melalui karya ilmiah tugas akhir skripsi yang membedah isu kompleks: "Tinjauan Hukum Terhadap Ahli Waris yang Murtad Menurut Kompilasi Hukum Islam" (Universitas Panca Marga).
Riset komparatif dan formula matematis dalam alat ini memadukan norma hukum tertulis, yurisprudensi Mahkamah Agung, serta realitas dinamika sosio-legal di Indonesia.

Komentar