Sidak Lapas Cibinong: Bukti Sel Mewah Penjara Masih Banyak
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan bangunan kluster mewah bak apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali membuka borok lama sistem pemasyarakatan.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut, tim Ombudsman RI tidak hanya menemukan hunian eksklusif berfasilitas lengkap bagi narapidana berduit, tetapi juga botol minuman keras, AC hingga area parkir kendaraan pribadi di dekat akses truk sampah.
Insiden penolakan yang sempat dialami tim pemeriksa saat hendak memasuki area belakang lapas mempertegas indikasi adanya upaya sistematis untuk menutupi fasilitas haram ini.
Di tengah kehebohan publik yang mempertanyakan siapa narapidana misterius penghuni fasilitas tersebut, ada pertanyaan struktural yang jauh lebih mendesak: jika satu lapas di pinggiran ibu kota bisa membangun kluster hunian terselubung, berapa banyak penjara rasa apartemen serupa di pelosok Indonesia yang belum tersentuh sidak?
Berikut faktor ketimpangan sistemik yang membuat bisnis sel mewah terus tumbuh subur di balik jeruji besi.
Rasio Pengawasan Mustahil: Ratusan Lapas Melawan Segelintir Tim Sidak
Alasan utama mengapa fasilitas terlarang di lapas begitu awet dan terkesan tak tersentuh bermuara pada ketimpangan antara jumlah objek tahanan dan kapasitas lembaga pengawas independen.
- Beban Ratusan Unit Penjara: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) membawahi lebih dari 520 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri atas Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia, menampung lebih dari 260 ribu lebih warga binaan.
- Keterbatasan Jangkauan Pengawas Eksternal: Ombudsman RI bertugas mengawasi seluruh sektor pelayanan publik nasional, bukan hanya pemasyarakatan. Dengan jumlah kantor perwakilan daerah yang terbatas, mustahil bagi Ombudsman menyisir ratusan rutan secara berkala dari Sabang sampai Merauke.
- Ketiadaan Akses Publik: Berbeda dengan kantor dinas atau rumah sakit yang bisa dipantau langsung oleh masyarakat, penjara adalah kawasan dengan sistem keamanan gerbang berlapis. Tanpa kewenangan hukum khusus, warga sipil dan media mustahil menembus tembok pemasyarakatan untuk membongkar maladministrasi.
Kontras Tragis: Narapidana Menumpuk vs Hunian Elit
Skandal kluster eksklusif di Cibinong melukai rasa keadilan masyarakat karena berlangsung di tengah krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) penjara nasional yang rata-rata melampaui 70–80%.
Di satu sisi, narapidana kasus kecil atau warga binaan tanpa modal ekonomi terpaksa tidur berhimpitan secara tidak manusiawi di ruangan sempit.
Di sisi lain, narapidana berdompet tebal biasanya kasus korupsi leluasa menyewa atau membangun ruang privat dengan perlengkapan kenyamanan yang menyerupai hunian bebas. Penjara yang mandat hukumnya mendidik dan menyamakan derajat terhukum di depan negara justru berubah menjadi pasar terbuka yang melanggengkan kasta sosial.
Ilusi Pengawasan Internal dan Budaya Tutup Mulut
Kasus fasilitas mewah di dalam jeruji besi hampir tidak pernah dibongkar oleh mekanisme pengawasan internal kementerian itu sendiri. Sejarah membuktikan kasus serupa selalu mencuat ke publik lewat intervensi eksternal, mulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lapas Sukamiskin hingga temuan lapangan Ombudsman di Cibinong.
Inspeksi rutin internal kerap diwarnai kebocoran informasi sebelum tim tiba di lokasi, memberi jeda waktu bagi oknum penjaga untuk menyembunyikan barang bukti.
Ditambah lagi, keberadaan bisnis sewa kamar khusus, kepemilikan perangkat elektronik, izin keluar masuk tahanan, hingga pasokan logistik eksklusif diduga melibatkan perputaran uang miliaran rupiah yang dinikmati oknum lintas tingkatan, menciptakan tembok tebal untuk saling melindungi praktik korupsi tersebut.
Usut Tuntas Mafia Pemasyarakatan
Temuan di Lapas Cibinong membuktikan bahwa sanksi pencopotan pejabat di masa lalu tidak menghasilkan efek jera yang nyata. Keberanian mendirikan bangunan permanen di lingkungan penjara menandakan komersialisasi fasilitas lapas telah terstruktur dan dilembagakan oleh sindikat internal.
Selama pengawasan independen hanya bersifat reaktif dan tidak ada reformasi menyeluruh pada mekanisme penempatan kamar tahanan secara transparan berbasis digital, sidak Ombudsman di Cibinong hanyalah pengingat pahit: di luar sana, masih banyak kluster apartemen mewah lain di balik tembok tinggi yang aman dari jangkauan hukum.

Komentar