Review Jurnal: Membedah Metodologis Sosiolegal (Prof. Sulistyowati Irianto)

SNIPER: Bedah Tuntas Jurnal Sosiolegal Prof. Sulistyowati Irianto. By Sosiolegal

Operasi Senyap Melawan Formalisme Hukum

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Target Operasi: "Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya"

Status: Bedah Substansi Total (62 Sitasi & Terus Bertambah)

​Dalam belantara hukum Indonesia yang sering kali kaku dan terjebak pada formalisme sempit, jurnal karya Prof. Sulistyowati Irianto ini muncul sebagai "operasi senyap" yang presisi. Saat naskah ini disusun, karya ini telah dirujuk lebih dari 62 kali, menjadikannya standar emas bagi siapa pun yang ingin keluar dari penjara teks undang-undang. 

Melalui rubrik The Sniper, kita akan membedah mengapa jurnal ini adalah "Panduan Perang" intelektual yang wajib dikuasai sebelum Anda menginjakkan kaki di medan audit kebijakan publik. 

Bidikan 1: Meluruskan Sesat Pikir "Hibrida"

​Bidikan pertama Prof. Sulis diarahkan tepat pada kerancuan istilah yang selama ini menghantui fakultas hukum. Sosiolegal sering kali disalahartikan sebagai Sosiologi Hukum (Sociology of Law). Padahal, perbedaannya sangat vital. Sosiologi hukum berumah di fakultas ilmu sosial dengan tujuan membangun teori sosiologi tentang hukum. Sebaliknya, Sosiolegal tetap berumah di Fakultas Hukum.

Analisis Sniper: Ini adalah poin krusial bagi kedaulatan sarjana hukum. Kenapa Prof. Sulis mengatakan bahwa Sosiologi Hukum berumah di Fakultas ilmu sosial padahal pada prakteknya tidak ada Mata Kuliah bernama Sosiolegal, yang ada justru Sosiologi Hukum, memang pada dasarnya kita meminjam kata sosiologi dan menggabungkan dehan hukum sehingga muncul disiplin ilmu baru sosiologi hukum dan cabangnya sosiolegal.

Selama ini, banyak praktisi alergi terhadap ilmu sosial karena takut dianggap "murtad" dari kemurnian ilmu hukum. Prof. Sulis memberikan legitimasi bahwa kita hanya "meminjam alat" (Antropologi, Politik, Budaya) untuk memperbaiki rumah kita sendiri yang sedang bocor. Sosiolegal adalah hibrida yang menjaga agar hukum tetap punya "daging", bukan sekadar kerangka tulang yang kering.

Pada dasarnya hukum tidak bisa berdiri sendiri, ada Antropologi Hukum, Hukum Islam, Hukum Adat dan Sosiologi Hukum. Hukum suka mengawinkan ilmu yang berbeda sehingga menciptakan ilmu yang baru.

Bidikan 2: Realitas Kognitif vs. Macan Kertas

​Jurnal ini dengan berani menelanjangi alasan mengapa pembangunan hukum di negara berkembang sering kali menemui jalan buntu. Hukum teks (law in the book) sering kali lumpuh saat berhadapan dengan realitas kognitif di lapangan. Prof. Sulis mencontohkan fenomena Carok atau Siri. Secara normatif-positivistik, itu adalah pembunuhan berencana. Namun, secara kognitif-budaya, pelakunya merasa sedang melakukan pemulihan kehormatan.

Analisis Sniper: Jika hukum dipaksakan berdiri tanpa memotret realitas kognitif masyarakat, maka ia hanya akan menjadi "Macan Kertas". Sosiolegal memaksa kita untuk melihat law in action. Tanpa memahami mengapa masyarakat melanggar atau mematuhi aturan, seorang sarjana hukum hanyalah operator mesin yang tidak tahu mengapa mesinnya macet.

Tapi disini letak kegagalan bangsa, disaat Aturan/Hukum tidak dibuat oleh Sarjana Hukum, maka yang lahir bukanlah Undang-undang melainkan Politik Undang-undang, suatu kepentingan politik harus tercapai agar UU itu bisa segera di sahkan, tanpa itu maka akan selamanya menjadi draf rancangan undang-undang.

Bidikan 3: Melawan Hegemoni "Bloodless Phantom"

​Inilah bidikan jantung terhadap aliran Kelsenian yang memuja "Hukum Murni". Prof. Sulis mengkritik keras paradigma yang memperlakukan hukum seperti benda alam—objektif, netral, dan berjarak. Beliau menegaskan bahwa manusia bukanlah benda mati, melainkan pencipta makna. Mengisolasi hukum dari konteks kemasyarakatan hanya akan menghasilkan "Bloodless Phantom" atau hantu yang tidak berdarah.

Analisis Sniper: Hukum itu cair, ia adalah produk tawar-menawar politik yang penuh kepentingan. Mempelajari hukum tanpa melihat siapa yang memegang kendali relasi kuasa di belakangnya adalah sebuah kebodohan intelektual yang nyata. Sosiolegal menuntut kita untuk berani melihat "kotornya" proses pembuatan hukum agar kita bisa menemukan keadilan yang sesungguhnya.

Bidikan 4: Senjata Etnografi bagi Kaum Terpinggirkan

​Terakhir, jurnal ini memperkenalkan metode Etnografi Hukum sebagai senjata untuk melihat bagaimana hukum bekerja di keseharian, terutama bagi mereka yang suaranya sering kali terbungkam: kaum terpinggirkan dan perempuan. Melalui paradigma Interpretivisme dan Kritikal, kita diajak untuk bertanya: “Hukum ini dibuat untuk kepentingan siapa? Dan siapa yang sebenarnya berdarah-darah karena aturan ini?”

Analisis Sniper: Inilah fungsi utama Sosiolegal.com. Kita tidak hanya duduk manis membaca lembaran negara, tapi turun ke lapangan untuk melakukan audit realita. Etnografi hukum memungkinkan kita menangkap ketidakadilan yang tidak terlihat dalam teks, namun dirasakan nyata oleh manusia.

Vonis Audit The Sniper

​Jurnal Prof. Sulis adalah sebuah proklamasi kemerdekaan bagi sarjana hukum yang muak dengan belenggu positivisme. Beliau memberikan legitimasi bahwa riset empirik-kualitatif adalah metode yang ilmiah dan sah. Bagi kami di Sosiolegal.com, karya ini bukan sekadar referensi, melainkan "Palu Sidang" untuk memukul mundur setiap kebijakan yang tidak manusiawi.

​Sudah saatnya hukum berhenti menjadi benda mati di museum perpustakaan, dan mulai bekerja di tengah-tengah detak jantung masyarakat.

Punya jurnal hukum yang ingin kami bedah lewat teropong The Sniper? Kirimkan usulan Anda ke redaksi

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET