Apa Hukumnya Menolak Sumbangan Konsumsi Masjid?

Ilustrasi seorang ibu membaca surat dari takmir masjid untuk menyumbang makanan di acara tadarus ramadhan. By sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

(Praktisi Hukum Sosiologis & Warga Perumahan)

​Bulan Ramadhan 2026 ini, grup WhatsApp warga kembali "panas". Bukan karena berita politik, tapi karena munculnya Surat Cinta dari Takmir Masjid. Isinya? "Mohon Bantuan Konsumsi Tadarus". 

Bagi sebagian warga ini seperti pajak keagamaan yang bersifat wajib, memang dalam surat itu ada kata mohon bantuan yang artinya boleh iya dan boleh tidak, tanpa ada paksaan dan sanksi apapun.

Namun hidup di lingkungan kampung berbeda dengan hidup diperumahan elit yang dipenuhi dengan berbagai macam bentuk sumbangan. Tidak jarang orang lebih memilih kos dari pada punya rumah dilungkungan kampung yang tidak pernah tenang.

Para Ibu-ibu yang dompetnya lagi dipaksa diet karena harga beras dan minyak, surat ini rasanya seperti "Surat Panggilan Sidang"! 

​Banyak yang bertanya-tanya: "Sebenarnya, boleh nggak sih kita nolak ngasih snack? Berdosa nggak ya kalau absen kirim gorengan?" Mari kita bedah secara santai tapi berisi di sosiolegal.com:

1. Secara Hukum Agama: Ikhlas Itu Harga Mati!

​Perlu diketahui yang namanya sedekah atau sumbangan itu hukum asalnya adalah Sukarela (Sunnah). Menjadi wajib jika itu sedekah kepada tetangga yang fakir/miskin bukan kepada komunitas keagamaan tertentu.

​Dalam agama, memberi makanan untuk orang yang beribadah (tadarus) itu pahalanya luar biasa. TAPI, syarat utamanya adalah IKHLAS. Kalau kita ngasih sambil ngomel, sambil nyubit anak karena uang jajannya dipotong buat beli lemper, ya pahalanya bisa "terjun bebas"! 

Kita semua tahu bahwa setiap bulan ramadhan ada kegiatan tadarus di masjid atau mushalla dan adatnya ngasih cemilan untuk mereka. Tapi jika keadaan keuangan lagi tidak stabil dan berusaha irit terpaksa mengeluarkan uang untuk keperluan yang bukan mendesak.

Mereka tidak pernah tau dan tidak mau tahu keadaan ekonomi kita, mengirim surat yang memohon tapi pada dasarnya itu penuh dengan sanksi moral yang lebih kejam dari pada sanksi negara.

2. Secara Hukum Sosiologi: Bahaya 'Pinalti' Mulut Tetangga

​Ini yang lebih seram dari hukum negara. Namanya Hukum Ewuh Pakewuh. Secara aturan tidak ada yang mewajibkan, tapi kalau Ibu-ibu komplek menolak ngirim, sementara Ibu-ibu Blok sebelah kirimnya kue lapis legit, di situlah terjadi "Perang Dingin".

​Pinalti menolak sumbangan ini bukan penjara tapi nama kita bisa "Trending Topic" di tukang sayur besok pagi! Jadi secara sosiologis, sumbangan ini lebih mirip "Pajak Kerukunan" biar hidup kita tenang tanpa ghibah.

Disatu sisi kita menolak pemerintah melakukan penarikan pajak disetiap hal, tapi secara sadar rakyak mencontoh pemerintahnya bagaimana cara memaksa memberikan pajak lingkungan. 

Di dalam teori ada hukum karma, dimana ketika kita terlalu keras mengkritik pemerintahan tanpa sadar kita sudah selangkah lebih dekat menyerupai nya.

3. Audit Nalar: Budaya 'Pajak Bayangan' dan Mentalitas Pejabat di Tingkat RT

​Secara makro, kita sering mengkritik pemerintah yang dikit-dikit narik pajak atau iuran paksa. Namun secara mikro, di lingkungan terkecil kita, kita justru melestarikan mentalitas yang sama. 

Mengirim "Surat Cinta" konsumsi dengan jadwal yang ditentukan adalah bentuk Pajak Bayangan yang tidak masuk dalam APBN, tapi wajib masuk dalam "Anggaran Dapur" emak-emak secara paksa.

​Fenomena ini menunjukkan kegagalan kita dalam membangun kemandirian masjid. Seharusnya, operasional ibadah dibiayai oleh kas masjid yang dikelola secara profesional dari infak sukarela, bukan dengan membebani konsumsi pribadi warga yang kondisi ekonominya sedang "ngos-ngosan". 

Kita sering mengaku anti-penindasan, tapi tanpa sadar kita menjadi "Pejabat Kecil" yang menindas tetangga sendiri lewat lembaran kertas permohonan yang sulit ditolak.

Kesimpulan: Hati Tenang, Tetangga Senang

​Menolak sumbangan konsumsi masjid itu TIDAK DOSA dan TIDAK MELANGGAR HUKUM NEGARA. Tapi, hidup di perumahan itu kuncinya cuma satu: Kebersamaan yang dipaksakan.

​Jadi, pilihannya ada di tangan Emak-emak: Mau ngasih seikhlasnya demi pahala dan ketenangan grup WA, atau mau nolak dengan risiko jadi bahan obrolan pas arisan? 

​Ingat, di tahun 2026 ini, kejujuran itu lebih penting daripada gengsi. Kalau bisa bantu, ya bantu. Kalau nggak bisa, jangan maksa sampai harus gadai panci! 

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar