Kenapa Koruptor Tidak Dihukum Mati? Perbandingan Kasus Sea Dragon

Hukuman mati ABK Kapal Sea Dragon vs Koruptor Sejahtera - Teori Ekor Cicak Sosiolegal - Sujud Ibu Fandi Ramadhan di DPR vs Senyum Koruptor. By sosiolegal.com

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H | Lead Analyst Kuncipro Research Institute

Paradoks Hukuman Mati: Tajam ke Kurir, Tumpul ke Koruptor (Teori Ekor Cicak)

Februari 2026 menjadi saksi bisu di Pengadilan Negeri Batam. Di bawah sorot lampu ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap kokoh pada pendiriannya: Hukuman Mati untuk enam ABK Kapal Sea Dragon harga yang pantas bagi pembawa sabu hampir 2 ton. 

Namun, di balik angka fantastis Rp4 triliun itu, terselip narasi pilu seorang ibu yang bersujud di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, memohon keadilan bagi anaknya, Fandi Ramadhan. Momen ini bukan sekadar drama, melainkan tamparan keras bagi nalar hukum kita;

Mengapa hukum begitu tajam bagi ekor (kurir) di laut, namun begitu tumpul dan penuh kompromi bagi para kepala naga (koruptor) yang hidup sejahtera?

Mengapa Hukuman Mati Hanya Menyasar Kurir (ABK) dan Bukan Bandar?

​Secara Sosiolegal, kasus Fandi Ramadhan dkk adalah prototipe dari apa yang saya sebut sebagai "Teori Ekor Cicak". Dalam biologi, cicak melakukan autotomi—memutus ekornya sendiri—untuk mengelabui predator agar tubuh utamanya tetap selamat. 

Dalam industri kejahatan transnasional, ABK adalah ekor tersebut. Mereka seringkali hanyalah pion yang "buta konteks", direkrut karena himpitan ekonomi, dan diantar keluarga ke pelabuhan tanpa tahu bahwa mereka sedang membawa tiket menuju regu tembak.

​Sesuai pembelaan Hotman Paris (26/02/2026), Fandi mengira muatan itu berisi uang dan emas milik kapten. Namun, hukum kita yang Mekanistik-Positivistik tidak mengenal belas kasihan.

Bagi sistem, ekor harus diputus untuk menunjukkan bahwa negara sedang "bekerja". Padahal, kita semua tahu: memutus ekor tidak pernah membunuh cicaknya.

Regenerasi Ekor: Mengapa Bandar Tak Pernah Mati?

​Masalah utama dari strategi "Potong Ekor" ini adalah regenerasi. Selama "Tubuh Cicak" (bandar internasional dan jaringan pelindungnya) masih utuh dan memegang kendali finansial, mereka akan dengan mudah menumbuhkan ekor baru. Mereka tinggal merekrut ABK baru dari kolam kemiskinan yang sama.

​Menghukum mati ABK tanpa menyentuh struktur modal dan jaringan pelindung di kasta atas adalah kesia-siaan algoritma penegakan hukum.

Kita hanya sedang melakukan upacara seremoni potong ekor, sementara tubuh utamanya tetap berlari jauh, bersiap untuk mengirimkan tonase maut berikutnya.

Standar Ganda: Kenapa Koruptor Triliunan Rupiah Jarang Dituntut Mati?

​Bandingkan dengan para koruptor—para pencuri kedaulatan negara yang kerugiannya seringkali melampaui nilai sabu 2 ton.

Jika ABK adalah ekor cicak yang murah harganya, maka koruptor adalah "Naga". Mereka adalah pusat syaraf dari rusaknya sistem. Namun, adakah hukuman mati bagi mereka? Hampir tidak pernah.

​Para koruptor menikmati "fasilitas" hukum yang berbeda: senyum dan lambaian tangan ke kamera, diskon hukuman, sel mewah, hingga jaminan kesejahteraan tujuh turunan. Sistem hukum kita seolah-olah memiliki rasa takut sosiologis untuk menebas Kepala Naga.

Jangankan kepala naga, ekor naga pun jaksa tidak berkutik, naga bukan cicak yang cerdik memutus ekor untuk mengelabui tapi naga akan menyerang bagi siapa saja yang mengusik ekornya.

Perbedaan cara pandang dalam menuntut kejahatan yang sama-sama merugikan bangsa dan negara tapi gagal dalam memahami asas kausalitas dari terjadinya suatu kejahatan.

Hukum Sebagai Komoditas: Mengapa Tak Mampu Membeli Keadilan?

​Dalam kacamata Sosiolegal, hukum tidak bekerja di ruang hampa; ia bekerja dalam pusaran modal.

Mengapa koruptor bisa tersenyum dan ABK harus bersujud? Jawabannya ada pada Akses terhadap Instrumen Pelindung Hukum.

​Koruptor, sang "Kepala Naga", memiliki sumber daya tak terbatas untuk membeli pembelaan paling canggih, melobi celah regulasi, hingga memanfaatkan relasi kuasa untuk mendapatkan diskon hukuman. 

Sebaliknya, ABK seperti Fandi Ramadhan dkk adalah kelompok "Proletar Hukum". Mereka tidak hanya buta konteks kejahatan, tapi juga buta terhadap cara kerja birokrasi peradilan yang mahal.

​Di sinilah letak ketidakadilan yang sistemik:

  • Negara menggunakan hukum mati untuk menunjukkan ketegasan yang murah (karena menghukum kurir itu mudah dan populer).
  • Bandar merelakan kurir dieksekusi sebagai biaya operasional (karena mencari kurir baru jauh lebih murah daripada menyuap hakim untuk kasus narkoba skala besar).

​Hukuman mati bagi ABK akhirnya hanyalah "Tumbal Stabilitas" agar publik merasa negara sedang berperang melawan narkoba, padahal di saat yang sama, negara seringkali tak berdaya di hadapan koruptor yang merampok urat nadi kehidupan bangsa.

Kesimpulan: Jaga Nalar, Berhenti Memuja Ekor

​Sujud sang ibu di DPR (27/02/2026) adalah alarm bahwa publik mulai lelah menonton sirkus autotomi ini. Kita tidak boleh membiarkan hukum hanya menjadi instrumen untuk menindas yang lemah sementara yang kuat tetap sejahtera. 

Kenapa koruptor tidak dihukum mati? Itu karena hukum kita tidak berani menyentuh kekuatan yang absolut.

Selama koruptor masih bisa hidup seperti raja, maka hukuman mati bagi ABK hanyalah bentuk pengalihan isu dari ketidakmampuan negara menyentuh akar masalah.

​Selamat datang di ruang sunyi, tempat di mana kita melihat melampaui ekor yang terputus. Karena bagi kami di Kuncipro, Jaga Nalar adalah Jaga Sistem.

Berhenti bangga hanya karena berhasil memutus ekor, jika naga-naga korupsi masih terbang bebas di atas kepala kita.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar