Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis: Benarkah Bukan Nepotisme?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Publik Kab. Malang kembali disuguhi atraksi birokrasi yang menyentuh keadilan publik, di mana Bupati Malang, M. Sanusi, resmi melantik putra kandungnya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sebagian rakyat tentu akan berpikir kritis dengan sindiran seperti "bawaan orang dalam", di saat mencari kerja begitu sulit—bukan karena kurang kompeten, melainkan karena lahan yang ada lebih sedikit daripada usia produktif masyarakatnya.
Langkah melantik anak sendiri menjadi bagian dari birokrasi yang dipimpin itu sangat mencederai hati publik.
Narasi pembelaan pun muncul, salah satunya dari DPP PDIP yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjabat sepanjang memenuhi mekanisme yang berlaku.
Namun, bagi kita yang terbiasa melakukan Audit Nalar, pernyataan tersebut adalah retorika usang yang mencoba menyembunyikan gajah di balik telapak tangan.
Pertanyaannya sederhana: Benarkah ini murni soal kompetensi dan Bukan Nepotisme? Atau kita sedang menyaksikan lahirnya "Keluarga Cemara Birokrasi" di Kabupaten Malang?
Hak Individu atau Benturan Kepentingan?
Argumen bahwa "setiap warga negara punya hak yang sama" adalah tameng paling aman bagi dinasti politik. Secara konstitusi memang benar, namun dalam hukum administrasi negara, ada prinsip yang jauh lebih tinggi: Conflict of Interest (Benturan Kepentingan).
Ketika seorang Bapak yang menjabat sebagai Bupati melantik anak kandungnya sebagai Kepala Dinas, maka fungsi kontrol dan evaluasi otomatis lumpuh.
Bagaimana mungkin seorang Bupati bisa memberikan teguran objektif kepada Kepala Dinas yang merupakan anaknya sendiri? Di meja makan mereka adalah Bapak dan Anak; di kantor, mereka adalah Atasan dan Bawahan.
Jika narasi "wajar" ini terus dipelihara, ia akan menimbulkan dinasti politik yang sangat kuat. Kita akan melihat jabatan publik diisi oleh keluarga dan kerabat, menciptakan meritokrasi yang dilegalkan.
Publik sudah gerah dengan politik balas budi, apalagi ditambah dengan "VVIP jalur rahim" yang menduduki kursi strategis.
Meritokrasi vs Jalur "Daratan" Keluarga
Pihak pendukung berdalih proses ini sudah melalui mekanisme sah. Namun, mari gunakan nalar paling dasar:
Dari ribuan ASN di Kabupaten Malang, apakah benar-benar "kebetulan" bahwa orang yang paling kompeten menurut hasil seleksi adalah anak kandung sang Bupati?
Jika jawabannya adalah "Iya", maka ini adalah penghinaan terhadap sistem ASN. Artinya, ribuan ASN lain dianggap kalah telak oleh satu orang yang secara kebetulan memiliki darah yang sama dengan orang nomor satu di daerah tersebut.
Ini bukan lagi meritokrasi, melainkan Bloodline-cracy (sistem berdasarkan garis darah). Motivasi ASN untuk berprestasi akan mati karena mereka tahu setinggi apa pun mereka terbang, mereka akan selalu kalah oleh "anak pemilik perusahaan".
Negara Bukan Perusahaan Keluarga
Kita harus tegas membedakan antara aset pribadi dan aset negara. Jika Bupati memiliki perusahaan swasta, ia berhak melantik cucu hingga cicitnya. Namun, Dinas Lingkungan Hidup adalah institusi negara yang dibiayai pajak rakyat.
Mengklaim pelantikan anak kandung sebagai "pemenuhan hak" adalah bentuk kesesatan nalar yang fatal.
Dalam demokrasi, jabatan publik adalah mandat, bukan hak milik. Ketika jabatan strategis mulai diisi oleh "Keluarga Cemara", maka fungsi checks and balances akan hilang. Rapat koordinasi daerah akan berubah menjadi reuni keluarga.
Nepotisme Prosedural: Kejahatan yang "Tampak Legal"
Seringkali, nepotisme modern dilakukan lewat "Nepotisme Prosedural". Semuanya dibuat seolah-olah sesuai aturan—ada lelang jabatan dan asesmen.
Namun, ketika hasilnya selalu jatuh ke lingkaran keluarga, prosedur tersebut hanyalah panggung sandiwara untuk melegitimasi kepentingan dinasti.
Etika jabatan seharusnya berdiri di atas administrasi. Sesuatu yang legal secara prosedur belum tentu etis secara publik. Memaksakan anak kandung masuk ke birokrasi yang ia pimpin adalah bentuk pembegalan kesempatan bagi ASN lain yang lebih senior.
Kesimpulan: Seleksi ASN atau Tes DNA?
Kasus di Malang ini adalah alarm keras bagi sistem pemerintahan daerah. Jika nalar "hak yang sama" ini terus dipelihara, kita tidak lagi membutuhkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kita cukup menggunakan jasa laboratorium kesehatan untuk melakukan tes DNA. Siapa yang memiliki gen penguasa, dialah yang layak bertahta.
Jangan biarkan birokrasi kita berubah menjadi "Keluarga Cemara" yang eksklusif. Jabatan publik adalah milik rakyat, bukan milik satu garis keturunan.
Selamat datang di era di mana kompetensi tidak lagi berarti, karena yang paling penting adalah siapa Bapakmu, bukan apa kemampuanmu.
