Siapa yang Berhak Mendapat Restorative Justice?
Antara Privilege Selebritas dan Keadilan Rakyat Jelata
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H. | Lead Analyst Sosiolegal
Akhir Februari 2026, ruang digital Indonesia kembali diguncang oleh drama hukum yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Di tengah proses penyidikan di Dittipidsiber Bareskrim Polri, muncul pernyataan menarik dari Menteri HAM Natalius Pigai seperti yang di lansir oleh DetikNews mendorong penggunaan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tersebut.
Pigai berargumen bahwa "punishment sosial" yang sudah diterima Pandji perlu dipertimbangkan sebagai bentuk kebijaksanaan hukum.
Namun, sebagai penstudi sosiolegal, kita harus bertanya secara radikal: Sebenarnya, siapa yang paling berhak mendapatkan Restorative Justice di negeri ini? Apakah mereka yang memiliki panggung publik dan akses ke kekuasaan, atau mereka yang "mati pelan-pelan" karena sistem yang kaku?
1. Filosofi RJ: Pemulihan, Bukan Sekadar Pengampunan
Secara doktrinal, Restorative Justice bukanlah jalur "bebas hambatan" untuk menghindari pidana. RJ adalah filosofi pemulihan yang bertujuan mengembalikan keseimbangan yang rusak akibat tindak pidana. Intinya adalah dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat yang difasilitasi oleh negara.
Dalam kasus Pandji, Pigai menyebut adanya "etika dan tanggung jawab" dalam berekspresi. Namun, ketika RJ didorong untuk kasus ad hominem atau penghinaan martabat di ruang digital, kita menghadapi risiko besar: Komodifikasi Keadilan.
Jika setiap orang yang "sudah dibully netizen" dianggap sudah menerima hukuman dan layak mendapat RJ, maka hukum kita tidak lagi bersandar pada pasal, melainkan pada jumlah viewers dan sentimen media sosial, dan ini bisa dimanipulasi dengan memanfaatkan algoritma yang genit jika ada keramaian engagement.
2. Paradoks Pigai: Kebijaksanaan vs Kepastian
Menteri Pigai menekankan "nilai kebijaksanaan". Tentu, hukum tanpa kebijaksanaan adalah tirani. Namun, kebijaksanaan yang diskriminatif adalah benih ketidakadilan. Kita melihat sebuah anomali:
- Kasus Pandji: Menteri HAM turun tangan bicara RJ karena ada "konsekuensi sosial".
- Kasus Rakyat Kecil: Warga yang terjerat UU ITE karena mengkritik porsi MBG dipolisikan karena dianggap pencemaran nama baik diruang digital, jarang sekali mendapatkan sorotan "kebijaksanaan" dari level menteri.
Di sinilah letak distorsinya. Jika RJ hanya menjadi karpet merah bagi mereka yang memiliki "tuah dan marwah" (meminjam istilah Detik), maka RJ telah bergeser dari alat pemulihan menjadi alat perlindungan elit.
3. Keadilan Perut vs Keadilan Panggung
Sebagaimana riset KunciPro sebelumnya mengenai Keadilan Perut yang tergores oleh perda yang kaku, kita harus konsisten. Negara saat ini sangat sibuk mengurusi "hal mikroskopis" seperti ketersinggungan perasaan di ruang digital, namun abai pada "hal makroskopis" seperti kelaparan struktural.
Siapa yang lebih berhak mendapat RJ?
Menurut hemat saya, yang paling berhak adalah mereka yang melakukan tindak pidana karena keterdesakan hak hidup (necessity). Misalnya, seorang pencari nafkah yang ditawari kerja menjadi ABK kapal dan ternyata yang dibawa itu barang haram sabu 2 Ton senilai 4 Trilliun. Seperti kasus Fandi Ramadhan dkk, yang justru di tuntut hukuman mati. Kenapa tidak ada Restorative Justice?
Mereka inilah yang seharusnya mendapatkan "Kebijaksanaan" yang diteriakkan oleh Pigai, bukan sekadar komika yang terpeleset lidah di panggung mewah, yang dengan sengaja dan secara sadar tanpa paksaan melakukannya.
4. Restorative Justice Bukan "Hapus Dosa" Sosial
Pigai menyebut kebebasan berekspresi harus dibarengi tanggung jawab. Benar. Tapi, tanggung jawab itu tidak bisa digantikan hanya dengan "maaf" lewat jalur RJ jika tidak ada efek jera yang sistemik.
Jika RJ digunakan terlalu obral pada kasus-kasus sensitif di ruang publik, masyarakat akan menangkap pesan yang salah: "Bicara saja sesukamu, kalau ramai tinggal minta maaf dan ajukan RJ lewat jalur menteri."
Sebaliknya, RJ harus dikembalikan ke khitahnya: untuk kasus-kasus yang memang memiliki dampak sosial kecil, pelaku yang rentan, dan korban yang telah terpulihkan secara nyata. Bukan sebagai alat "mediasi" politik atau pencitraan HAM.
5. Verdict: Keadilan yang Kontekstual
Indonesia tahun 2026 tidak butuh lebih banyak "hak istimewa" berbaju hukum. Kita butuh standarisasi RJ yang objektif. Jangan sampai "hukuman sosial" dijadikan variabel hukum formal hanya untuk mereka yang punya followers. Jika itu terjadi, maka "Keadilan Sosial" benar-benar hanya menjadi mitos yang dipajang di dinding kantor pemerintahan, sebagaimana sering saya tulis di berbagai platform.
Kesimpulan Sosiolegal
Siapa yang berhak mendapatkan Restorative Justice? Jawabannya: Mereka yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan. Negara harus berhenti menjadi "Pemilik Nyawa" yang hanya membagikan ampunan kepada yang dikenal.
RJ harus menjadi milik si miskin, si lemah dan si tak berdaya yang tersesat di labirin hukum, bukan milik si populer yang sedang "apes" di ruang siber. Biarlah proses hukum terhadap Pandji berjalan sesuai etika yang disebut Pigai, tapi jangan jadikan RJ sebagai alat untuk "memanusiakan" satu orang sambil mengabaikan jutaan orang lain yang juga butuh keadilan yang sama.
Jaga nalar, jaga kedaulatan hukum. Karena pada akhirnya, hukum yang benar adalah hukum yang tidak memandang apakah Anda seorang menteri, komika, atau rakyat jelata di pinggiran Jakarta.
