Main Hakim Berujung Tewas, Bisakah Warga Probolinggo Jadi Tersangka?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Tragedi Rabu malam di Dusun Janti, Desa Sentul, Kecamatan Gading, Probolinggo, menyisakan duka sekaligus ketakutan baru.
Ribut (28), pria yang diduga hendak mencuri motor dan sempat diamuk massa, akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat gegar otak parah. Ini terjadi akibat virallnya di media jika Probolinggo Darurat Begal.
Di saat sebagian warga merasa "keadilan jalanan" telah ditegakkan, sebuah pertanyaan hukum yang dingin muncul ke permukaan: Apakah warga Gading yang ikut mengeroyok bisa diseret ke meja hijau sebagai tersangka?
Sebagai praktisi Sosiolegal, kita harus menyingkirkan emosi sejenak untuk membedah realitas pahit di balik pasal-pasal KUHP.
Karena dalam hukum, niat baik untuk mengamankan desa bisa berubah menjadi petaka penjara jika dilakukan melampaui batas dengan main hakim sendiri.
Sungguh ironis dimana tersangka akan berubah status menjadi korban ketika palu-palu hakim warga menjadi penentu hidup dan matinya seseorang.
Pasal Berlapis KUHP: Hantu Bagi 'Pahlawan' Kesiangan
Dalam sistem hukum kita, tidak ada pembenaran bagi tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang berujung tewas. Dan pasal- pasal berlapis siap menunggu di muka hakim seperti Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 354 ayat 2 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.
Jika warga Gading Probolinggo tidak berniat membunuh tapi takdir berkata lain hingga tewas maka pasal 351 ayat 3 KUHP, tapi jika berniat mumbunuh dan ini akan dibuktikan dipersidangan maka pasal ke 2 dan ke 3 bisa diterapkan.
Ini menegaskan bahwa urusan menghilangkan nyawa seseorang bukanlah hal yang remeh, terlepas dari kasus yang dihadapi.
Polisi tidak perlu mencari siapa yang memukul paling keras; cukup dengan bukti bahwa seseorang berada dalam kerumunan dan ikut serta dalam aksi kekerasan tersebut, status tersangka sudah berada di depan mata.
Bagaimana jika warga hanya diam & menyaksikan?
Dalam hal ini diam artinya turut serta jika tidak ada indikasi untuk segera melaporkan ke pihak polisi atau rt/rw setempat.
Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menetapkan menjadi tersangka jika hanya alasan banyak warga yang turut serta, Hukum tidak mengenal jumlah pelaku, Penjara tidak menghitung ruangan.
Satu sel bisa puluhan orang asal muat tidak menjadikan masalah walau tidur berdiri, ini bentuk perlindungan dari argumen dilakukan banyak orang sehingga hukum tidak akan jalan.
Jika itu dibiarkan maka pelaku kejahatan akan ramai-ramai satu kampung untuk lakukan aksinya.
Inilah "lubang hitam" bagi warga yang terpancing emosi: niatnya menghukum maling, namun ujungnya malah berbagi sel dengan maling lainnya.
"Jangan terjebak ilusi jumlah. Hukum tidak mengenal kuota pelaku, dan penjara tidak pernah menghitung ketersediaan ruangan. Satu sel bisa menampung puluhan orang meski harus tidur berdiri; karena bagi hukum, kolektivitas dalam kekerasan adalah kolektivitas dalam pertanggungjawaban pidana."
Antara Noodweer (Bela Paksa) dan Main Hakim Sendiri
Warga Probolinggo sering kali berlindung di balik argumen Pasal 49 KUHP tentang Noodweer atau pembelaan darurat. "Kami hanya membela diri dan harta benda kami," mungkin itulah pembelaan yang akan muncul. Namun, audit nalar hukum menunjukkan adanya batasan yang sangat ketat.
Pembelaan darurat hanya sah jika ada serangan yang seketika dan mengancam nyawa atau kehormatan kesusilaan. Jika terduga pelaku sudah tertangkap, sudah tidak berdaya, atau bahkan sudah menyerah.
Namun massa tetap menghujani pukulan hingga menyebabkan cedera otak parah, maka itu bukan lagi pembelaan (Noodweer), melainkan Noodweer Exces (pembelaan yang melampaui batas) atau murni penganiayaan bersama-sama.
Di mata hukum, ketika ancaman dari pelaku sudah hilang, maka hak warga untuk melakukan kekerasan juga gugur seketika.
Kepolisian di Persimpangan Dilema
Kasus Gading Probolinggo ini menaruh aparat kepolisian, khususnya Polres Probolinggo, dalam posisi yang sangat sulit.
Secara normatif, polisi wajib menangkap para pengeroyok karena ada nyawa yang hilang. Namun secara sosiologis, polisi tahu bahwa mereka berhadapan dengan keresahan massa yang merasa negara tidak hadir memberikan keamanan di tengah Darurat Begal di Probolinggo.
Jika polisi bersikap terlalu represif terhadap warga, muncul risiko perlawanan massa yang lebih besar. Namun jika polisi mendiamkan, maka "Hukum Rimba" akan menjadi standar baru di Probolinggo.
Ini adalah kebuntuan nalar hukum yang berbahaya. Polisi dituntut untuk melakukan Restorative Justice jika memungkinkan, namun penghilangan nyawa biasanya menjadi ganjalan berat bagi penyelesaian di luar pengadilan.
Minim Inovasi Keamanan: Rakyat Menjadi Korban Dua Kali
Kita harus melihat lebih dalam: kenapa warga Gading sampai begitu beringas? Ini adalah dampak dari Minimnya Inovasi Keamanan yang saya bahas di artikel sebelumnya.
Warga Probolinggo saat ini sedang mengalami trauma kolektif akibat maraknya begal. Rakyat merasa menjadi korban dua kali.
Pertama, mereka menjadi korban kriminalitas (begal/maling) karena jalanan yang gelap dan patroli yang minim.
Kedua, mereka berisiko menjadi korban sistem hukum (jadi tersangka) ketika mereka berusaha melindungi diri dengan cara yang salah.
Jika pemerintah daerah sejak awal inovatif dalam menyediakan CCTV, penerangan jalan yang memadai, dan respon cepat aparat, maka warga tidak perlu merasa perlu memegang "palu hakim" di tangan mereka sendiri.
Pelajaran Bagi Masyarakat: Tangkap, Amankan, Serahkan!
Pesan pahit dari kasus Gading Probolinggo adalah: Amarah tidak pernah menghasilkan keadilan. Menghakimi terduga pelaku hingga tewas tidak akan menghilangkan begal dari Probolinggo.
Justru hal itu menambah daftar masalah baru bagi warga desa itu sendiri. Bayangkan jika tulang punggung keluarga di desa tersebut harus masuk penjara selama bertahun-tahun hanya karena terpancing emosi sesaat dalam sebuah kerumunan pengeroyokan.
Masyarakat harus diedukasi mengenai nalar hukum yang benar: Tangkap pelakunya, ikat jika perlu untuk mencegah pelarian, namun jangan lukai melampaui batas.
Menyerahkan pelaku dalam keadaan hidup kepada polisi adalah cara paling aman untuk melindungi diri Anda dari jeratan Pasal berlapis KUHP.
Kesimpulan: Hentikan Lingkaran Darah
Jawaban dari bisakah warga Probolinggo jadi Tersangka? Dalam hukum sangat bisa, tapi akan ada dilema dipersimpangan.
Kasus Ribut di Gading harus menjadi titik balik. Kita mendesak kepolisian untuk bertindak adil dengan mempertimbangkan tekanan psikologis warga.
Namun kita juga memperingatkan warga bahwa nyawa manusia—siapa pun itu—memiliki konsekuensi hukum yang berat jika dihilangkan secara paksa.
Hukum di Probolinggo tidak boleh kalah oleh begal, tapi hukum juga tidak boleh digantikan oleh amuk massa.
Sudah saatnya pemerintah daerah turun tangan melalui regulasi dan inovasi nyata agar rakyat tidak lagi merasa perlu menjadi algojo demi rasa aman yang seharusnya sudah menjadi hak lahir mereka.
Audit Nalar. Pahami Batas. Jangan Jadi Tersangka di Tanah Sendiri.

Komentar
Posting Komentar