Blunder Jerome Polin: Nadiem Makarim di Penjara 18 Tahun

Tangkapan layar postingan Jerome Polin soal Nadiem Makarim di penjara 18 tahun. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Dunia hukum dan jagat media sosial Indonesia kembali diguncang oleh narasi yang campur aduk antara emosi, politik, dan ketidaktahuan teknis soal hukum.

Bermula dari unggahan Jerome Polin di platform Threads yang menyebutkan kekhawatirannya melihat mantan Mendikbudristek dan bos Gojek Nadiem Makarim dipenjara 18 tahun.

Sebuah gelombang keresahan massal meledak.

Masalahnya sederhana namun fatal: Nadiem Makarim belum divonis, ia baru saja dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hitungan matematis Jerome Polin yang biasanya akurat kini blunder menghitung teknis hukum yang membedakan antara tuntutan jakasa 18 tahun dengan vonis inkrah dipenjara 18 tahun.

Baca Juga:

Gagal Hitung Logika Hukum Jerome Polin

​Jerome Polin, yang dikenal sebagai ikon matematika dengan logika angka yang presisi, kali ini justru terjebak dalam "salah hitung" tahapan hukum.

Dalam unggahannya, Jerome menuliskan narasi pesimistis bahwa orang-orang berkualitas akan takut bekerja sama dengan pemerintah karena melihat nasib Nadiem yang ia sebut sudah dipenjara.

​Narasi ini bukan sekadar curhatan.

Secara algoritma sosial, pernyataan Jerome adalah katalisator yang mengubah persepsi publik dari "proses hukum yang sedang berjalan" menjadi "kriminalisasi yang sudah final".

Ketika influencer dengan pengikut jutaan membuat statemen, para pengikut akan membenarkan dan nendukung narasinya.

Di sinilah letak blundernya. Mengatakan seseorang "dipenjara 18 tahun" padahal hakim belum mengetok palu adalah disinformasi yang sangat berbahaya, terutama datang dari seorang influencer pendidikan dengan jutaan pengikut.

Bedah Fakta Persidangan vs Narasi Sosmed

​Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memang menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Nadiem didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.

​Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

Angka-angka inilah yang kemudian "digoreng" oleh tim komunikasi Nadiem dan diamini oleh sosok seperti Jerome Polin sebagai bukti bahwa negara sedang melakukan pembunuhan karakter terhadap inovator ojek online.

Padahal, dalam hukum acara pidana, tuntutan (requisitoir) hanyalah satu tahap sebelum pembelaan (pleidoi) dan vonis hakim.

Baca Juga:

Strategi "Patah Hati" dan Penggiringan Opini

​Fenomena ini menunjukkan betapa efektifnya strategi perlawanan opini yang dilakukan pihak Nadiem.

Dengan munculnya situs seperti faktanadiem.org yang mengusung tagline "Dakwaan vs Fakta," ada upaya sistematis untuk membenturkan narasi jaksa dengan narasi "kriminalisasi kebijakan".

​Nadiem sendiri menggunakan diksi emosional seperti "patah hati" dan "sakit hati" di hadapan media 

Sebuah strategi yang sangat cerdik untuk menarik simpati publik milenial.

Jerome Polin, sengaja atau tidak, telah menjadi alat distribusi narasi ini.

Saat Jerome menyebut kita semua "doomed," ia sebenarnya sedang menyebarkan rasa takut yang tidak berdasar pada ketetapan hukum yang inkrah, melainkan pada ketakutan administratif yang dipolitisasi.

Media Mainstream yang Ikut Terpeleset

​Yang lebih ironis, media-media besar pun tampak "mengamini" blunder diksi ini. Beberapa portal berita justru fokus pada kutipan Jerome daripada meluruskan fakta bahwa vonis belum dijatuhkan.

Media Indonesia dan Warta Ekonomi, misalnya, turut memberikan panggung bagi narasi emosional ini tanpa memberikan konteks hukum yang memadai bahwa tuntutan 18 tahun tersebut masih bisa berubah di tangan majelis hakim.

Jika kita membuka aturan hukum yang berlaku proses persidangan sangatlah kompleks mengenai upaya hukum yang bisa ditempuh.

Ada pembelaan

Ada Banding

Ada Kasasi

Ada Peninjauan Kembali

Sampai benar-benar putusan itu inkrah artinya tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh atau salah satu pihak menerima putusan itu.

Baca Juga:

Pentingnya Audit Nalar di Tengah Kebisingan Digital

​Kasus blunder Jerome Polin ini harus menjadi pelajaran berharga bagi publik.

Di era informasi bergerak lebih cepat daripada logika, audit nalar menjadi sangat krusial.

Kita tidak boleh mencampuradukkan empati pribadi dengan realitas hukum acara.

​Nadiem Makarim memang sedang menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, namun menyebutnya sudah "dipenjara" adalah bentuk penyesatan logika.

Sebagai masyarakat yang melek hukum, tugas kita adalah mengawal proses ini hingga vonis benar-benar dijatuhkan, tanpa harus terjebak dalam giringan opini yang sengaja diciptakan untuk menciptakan keresahan massal.

​Sudah saatnya para influencer seperti Jerome Polin kembali ke basis datanya: matematika.

Karena dalam hukum, satu ditambah satu tidak selalu dua; ada bukti, ada saksi, dan ada pertimbangan hakim yang tidak bisa digantikan oleh sekadar unggahan di Threads.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar