Dasar Hukum Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh Aparat
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Gerakan aktivisme digital Indonesia di pertengahan Mei 2026 kembali membara.
Fokus perhatian publik mendadak tertuju pada sebuah film dokumenter bertajuk "Pesta Babi" besutan tim Ekspedisi Indonesia Baru.
Headline media nasional seragam: menceritakan gelombang pembubaran paksa yang terjadi di berbagai daerah, mulai dari kampus di Mataram hingga Ternate.
Narasi yang dibangun pun sangat klise, yakni "Negara takut pada film" atau "Matinya kebebasan berekspresi".
Namun, sebagai entitas yang bergerak di bidang audit nalar dan hukum, kita tidak boleh terjebak pada kulit luar.
Jika aparat melakukan pembubaran, pertanyaannya bukan sekadar "siapa yang dibungkam", melainkan "dasar hukum apa yang mereka gunakan?".
Faktanya, dalam video pembubaran oleh aparat dan pihak kampus tidak bisa menjawab ketika ada mahasiswa kritis menanyakan apa dasar hukumnya dilarang? Kenapa kami dibubarkan?
Mereka hanya menjawab tidak jelas untuk menjaga kondusifitas dan ada juga yang berkata tidak ada alasan pokoknya ga boleh.
Secara nalar mahasiswa itu sangat kritis dan perlu tahu apa dasar hukum pembubaran nobar film pesta babi ini, jika alasan tidak jelas ini tanda tanya besar dan membuat gerakan nobar semakin agresif.
Aparat datang tanpa melakukan riset terlebih dahulu, ibarat terjun ke medan perang tanpa persiapan pokoknya tembak saja.
Mari kita analisis hukum apa yang sebenarnya bisa dijadikan alasan untuk pelarangan/pembubaran nobar film pesta babi.
Karena ada celah administratif yang ditinggalkan oleh pihak produser yang justru menjadi "karpet merah" bagi aparat untuk bertindak secara legal.
Blunder Dandhy Laksono: Membongkar Mitos "Sensor Hanya untuk Bioskop"
Informasi terbaru dari postingan Dandhy Laksono di ruang digital Threads dan X semakin mempertegas adanya fenomena "Buta Hukum Administrasi Perfilman" yang akut.
Muncul narasi yang menyatakan bahwa Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) hanya berlaku jika sebuah film diputar hanya di bioskop komersial umum.
Ditambah dengan komentar pengikutnya menyamakan gerakan nobar fisik terorganisir ini dengan ribuan konten film yang bebas berkeliaran di YouTube.
Ini adalah sebuah analogi hukum yang cacat sejak dalam logika (fallacy of analogy). Mari kita dudukkan aturan mainnya berdasarkan tata hukum positif Indonesia:
- Distorsi Frasa "Dipertunjukkan Kepada Umum": Pasal 57 UU No. 33 Tahun 2009 tidak pernah membatasi kata "umum" hanya sebatas "bioskop komersial". Kampus, balai desa, atau kafe, selama di dalamnya terjadi mobilisasi massa yang diajak secara terbuka melalui media sosial dan diwajibkan memasang banner fisik, maka demi hukum statusnya adalah ruang publik/umum.
- Yurisdiksi Ruang Siber vs Ruang Fisik: Menyamakan nobar fisik dengan konten YouTube adalah bentuk kesesatan nalar. YouTube beroperasi di ruang siber dan tunduk pada UU ITE serta regulasi penyiaran digital digital (Over-The-Top). Sedangkan nobar fisik mengumpulkan manusia secara nyata di atas tanah kedaulatan negara, sehingga terikat pada hukum administrasi fisik, izin keramaian dari Kepolisian, dan pemenuhan ketertiban umum.
- Standar Ganda Proteksi: Ada ironi hukum yang menggelitik di sini. Pihak produser sangat tunduk pada hukum negara ketika memproteksi Hak Cipta filmnya (melarang menyebarkan file secara mandiri), namun mendadak alergi dan menyebut "pembungkaman" ketika diwajibkan tunduk pada aturan LSF dan perizinan fisik di lapangan.
Secara garis besar youtube tunduk pada standart komunitas dan hukum negara, jika ada film yang disinyalir sebagai hoax, adu domba dan mengancam kedaulatan negara serta kenyamanan negara seperti kasus Amien Rais akan di take dwon baik oleh komdigi atau pihak youtube.
YouTube tidak pernah memungut "tiket sukarela" secara langsung di ruangan fisik, tidak memaksa penontonnya memasang spanduk propaganda di fasilitas kampus, dan yang paling penting;
YouTube tidak membiarkan penontonnya berhadapan dengan moncong sepatu aparat di lapangan akibat kelalaian izin administrasi dari pemilik konten. Membandingkan keduanya bukan hanya keliru, tapi memperlihatkan keputusasaan argumen dalam membela sebuah model bisnis perlawanan yang cacat prosedur.
Perbedaan Pandangan Hukum Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Jika kita melihat dinamika pemberitaan hari ini, muncul perdebatan sengit antara pendapat hukum dari lembaga seperti YLBHI serta tokoh seperti Natalius Pigai (Menteri HAM) yang nampak berseberangan dengan analisis kami.
Penting bagi publik untuk memahami bahwa perbedaan ini terjadi bukan karena aturan hukum yang tumpang tindih (overlapping), melainkan dari sudut pandang (perspektif) mana analisis tersebut diambil.
Sementara YLBHI dan Pigai berfokus pada "Langit Konstitusi" (Hak Asasi dan Kebebasan Ekspresi), Sosiolegal.com melakukan audit pada "Pondasi Administrasi" (Kepatuhan Prosedural dan UU Perfilman).
Perbedaan sudut pandang inilah yang menentukan apakah kita melihat sebuah peristiwa sebagai "pembungkaman" atau sebagai "kegagalan kepatuhan administratif".
Tabel Perbandingan Analisis Hukum YLBHI/Pigai & Sosiolegal: Fenomena Film Pesta Babi (2026)
| Variabel Analisis | Narasi Arus Utama (YLBHI/Pigai) | Analisis Sosiolegal (Tri Lukman Hakim, S.H.) |
|---|---|---|
| Landasan Hukum | Konstitusionalisme (Pasal 28 & 28F UUD 1945 & 448 KUHP) | Hukum Administrasi Negara (UU No. 33 Tahun 2009). |
| Syarat Larangan | Wajib melalui Putusan Pengadilan. | Wajib memenuhi Kepatuhan Prosedural (Sensor LSF). |
| Status Kegiatan | Aktivisme & Kebebasan Akademik. | Kegiatan Ekonomi Perfilman (Ada Tiket Sukarela). |
| Pandangan Aparat | Represif, Otoriter, & Melanggar HAM. | Reaktif & Terpancing Celah Administrasi Produser. |
| Nasib Penonton | Subjek yang Dirampas Hak Informasinya. | Tumbal Digital demi Viralitas & Barter Valuasi. |
*Tabel perbandingan diolah berdasarkan audit nalar hukum Sosiolegal.com (2026).
Baca Juga:
1. Pelanggaran Syarat Formil: UU Perfilman
Instrumen hukum pertama yang paling mematikan adalah UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam Pasal 57, ditegaskan bahwa setiap film yang akan dipertunjukkan kepada umum wajib memperoleh sertifikat lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF).
Publik harus memahami bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik tetap dibatasi oleh koridor administratif. Intinya ada pajak yang harus dibayarkan.
Jika sebuah film dokumenter diputar secara terbuka tanpa sertifikat lulus sensor, aparat memiliki dasar hukum untuk menghentikan kegiatan tersebut. Di sinilah letak ironinya: produser menuntut perlindungan hak asasi, namun abai terhadap prosedur hukum yang berlaku di wilayah kedaulatan negara.
Kenapa di hentikan? Lembaga Sensor bertugas untuk memastikan tidak ada perbuatan tercela di dalam film, perkataan kotor dll. sesuai dengan SOP nya, ini penting untuk memetakan target kelompok usia berapa film ini dibuat.
2. Dilema "Tiket Sukarela" dan Izin Hiburan
Penggunaan istilah "Tiket Sukarela" dalam formulir pendaftaran nobar adalah titik krusial lainnya. Secara sosiologi hukum, label "sukarela" sering digunakan untuk menghindari pajak tontonan dan izin usaha.
Namun, begitu ada pertukaran nilai ekonomi (uang) untuk sebuah pertunjukan, statusnya bergeser menjadi Kegiatan Ekonomi Perfilman.
Kegiatan semacam ini memerlukan izin keramaian dan pemberitahuan resmi kepada otoritas terkait.
Ketika produser menginstruksikan nobar kolektif tanpa membekali panitia lokal dengan dokumen perizinan yang sah, mereka sebenarnya sedang mengirim para mahasiswa ini ke "mulut buaya".
3. Analisis "Baiting" dan Barter Valuasi
Jika tujuannya murni edukasi tentang deforestasi di Papua, mengapa produser melarang orang menonton secara mandiri? Mengapa ada syarat minimal 10 orang, wajib pasang banner, dan wajib menandai (tag) akun media sosial pusat?
Ini bukan sekadar teknis nobar, melainkan Strategi Barter Valuasi.
Penonton tidak lagi diposisikan sebagai subjek yang dicerdaskan, melainkan sebagai aset marketing gratisan untuk menaikkan trafik dan menciptakan kesan "perlawanan massal".
Dengan judul provokatif dan pelanggaran administratif sengaja dilakukan, produser menciptakan skema di mana pembubaran oleh aparat adalah output yang diharapkan untuk menaikkan nilai viralitas film tersebut.
Baca Juga:
4. Mahasiswa sebagai Tumbal Digital
Sangat disayangkan, mahasiswa di daerah menjadi tameng bagi ambisi viralitas produser di pusat.
Mereka dipaksa tampil terbuka, berhadapan dengan aparat yang tidak dibekali argumen hukum memadai dan berpotensi adanya gesekan saat pembubaran nobar, sementara produser tetap aman di balik layar sambil memanen engagement dari insiden pembubaran tersebut.
Aparat memang salah karena sering kali bertindak represif, reaktif tanpa penjelasan hukum yang jelas. Membubarkan tanpa argumen hukum yang jelas itu otoriter, jelaskan apa dasar hukumnya, kalau tidak faham hukum bawa pakar hukum untuk menjelaskan.
Ini penting agar aparat tidak di cap sebagai arogan yang tak berdasar.
Namun, produser yang membiarkan kegiatannya tetap "administratif ilegal" sembari memungut tiket sukarela juga telah melakukan eksploitasi terhadap nalar dan keamanan para penontonnya.
Kesimpulan
Indonesia menerapkan asas bebas berkespresi tapi tidak bebas tak terbatas juga. Ada syarat-syarat formil yang harus di patuhi untuk kondusifitas.
Jika kalian berdemo sendirian ke gedung DPR tidak perlu izin kepolisian, tapi jika mengumpulkan orang dan berbondong-bondong wajib lapor untuk kepatuhan syarat formil.
Begitu juga dengan nobar film pesta babi yang dikomersialkan dan dengan syarat-syarat aneh lainnya wajib mematuhi aturan yang berlaku untuk tertib administrasi.
Secara garis besar Dasar hukum pembubaran nobar film pesta babi adalah UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dan mematuhi administrasi yang ditentukan negara.
Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusi, namun ketaatan pada hukum administrasi adalah kewajiban warga negara yang baik.
Mari kita bela isu Papua, namun jangan sampai nalar kita digiring untuk menjadi tameng bagi model bisnis "jualan perlawanan" yang ogah patuh pada regulasi namun gemar berteriak dipersekusi.
Baca Juga:


Komentar
Posting Komentar