Tersangka Kereta Bekasi: Sopir Taksi Listrik Jadi Kambing Hitam?

Ilustrasi kecelakaan kereta Bekasi tersangka Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Pada artikel yang lalu dimana kami melakukan pembedahan siapa tersangka dari kecelakaan kereta api Bekasi, dimana ada 4 pihak yang berpotensi, pihak KAI termasuk Argo Bromo Anggrek, Supir Taksi Listrik, Ormas dan juga Birokrasi Pemerintahan.

Sekarang tragedi kecelakaan maut kereta api di perlintasan sebidang Bekasi Timur telah naik ke tahap penyidikan. Nama-nama calon tersangka mulai bertebaran di media massa. Namun, sebagai praktisi hukum dan analis sistem, saya melihat ada yang janggal.

Apakah kita sedang mencari keadilan bagi korban, atau sekadar mencari "Kambing Hitam" tercepat untuk meredam amarah publik?

Perlu kita tahu untuk kasus yang disorot publik, pihak berwenang dituntut untuk menemukan dan membongkar siapa saja tersangka ini, namun kita harapkan tidak ada yang menjadi kambing hitam di antara yang lain.

Rangkuman Fakta: Apa yang Dikatakan Media Mainstream?

​Jika kita membedah pencarian Google hari ini, narasi yang dibangun media raksasa seperti DetikNews, Liputan6, dan Antara terlihat sangat prosedural.

Polisi telah memeriksa 24 saksi, mulai dari petugas sinyal hingga Kepala Pusat Pengendalian (Kapusdal). Fokus utama penyidik saat ini mengerucut pada sosok RRP, sopir taksi listrik Green SM yang baru mulai bekerja pada 25 April 2026—hanya hitungan hari sebelum tragedi itu terjadi.

​Data menunjukkan bahwa ada unsur pidana kelalaian. Namun, di sinilah nalar hukum kita harus diuji. Apakah kelalaian seorang individu di lapangan berdiri sendiri, atau ia adalah produk dari kegagalan sistemik yang lebih besar?

Sopir "Rookie" dan Teori Vicarious Liability

​Sangat menarik melihat bagaimana narasi "Sopir Baru" terus digoreng. Logikanya sederhana: dia baru kerja, dia belum paham medan, maka dia bersalah.

Namun, secara sosiologi hukum dan keamanan bisnis, kita harus bertanya: Bagaimana sebuah perusahaan transportasi melepas pengemudi pemula di rute krusial tanpa pendampingan atau pelatihan mitigasi risiko perlintasan sebidang?

​Dalam hukum perdata dan pidana korporasi, kita mengenal doktrin Vicarious Liabilitytanggung jawab atasan atas perbuatan bawahannya.

Jika sopir tersebut dianggap lalai, maka perusahaan taksi listrik tersebut harus ikut bertanggung jawab secara institusional atas kegagalan rekrutmen dan pelatihan. Menjadikan sopir sebagai tersangka tunggal adalah upaya "pembersihan dosa" korporasi yang paling murah.

Berbeda hal dengan supir ojol, ketika mendaftar syarat-syaratnya standart SIM, KTP, STNK sudah cukup untuk di approve menjadi bagian dari supir online. Tapi supir taksi ini mendaftar dengan syarat yang sama yang bedanya tanpa mobil sendiri.

Bayangkan jika memang supir ini baru sehari kerja tanpa ada pelatihan dan tes mengemudi, dan hanya percaya dengan SIM yang dimiliki, tentu sistem rekrutmen patut dipertanyakan. Sebagaimana pengusaha pasti tidak akan memberikan aset usahanya untuk di gunakan oleh orang yang tidak berpengalaman.

Menagih Audit Sistem ATP dan Peran 7 Petugas Internal

​Laporan SINDOnews menyebutkan bahwa petugas sinyal dan PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) turut diperiksa intensif. Kecelakaan kereta api bukan sekadar soal mobil yang mogok di tengah rel. Ini adalah soal sinkronisasi waktu dan perlindungan otomatis.

Dimana fungsi Automatic Train Protection (ATP)? Mengapa informasi mengenai posisi kereta tidak terkomunikasi dengan cepat ke petugas lapangan di perlintasan tersebut?

Jika terjadi lag atau keterlambatan sinyal teknis, maka kesalahan bukan lagi berada di pundak pengguna jalan, melainkan pada tata kelola birokrasi perkeretaapian yang lapuk.

Jangan sampai petugas lapangan (kerah biru) kembali menjadi tameng bagi kebijakan "kerah putih" yang gagal mengalokasikan anggaran untuk modernisasi alat pengaman.

Fenomena Gaslighting Digital dan Serangan Buzzer

​Di balik proses hukum yang sedang berjalan, kita juga menyaksikan anomali di media sosial. Setiap kritik yang mencoba membedah peran birokrasi seringkali dibalas dengan serangan profiling oleh akun-akun yang diduga sebagai "Buzzer Organik".

Mereka melakukan Character Assassination terhadap siapapun yang berani mengusik kenyamanan narasi resmi.

​Pola ini sangat jelas: Menggiring opini agar publik hanya fokus menyalahkan rakyat kecil (sopir atau Pak Ogah) sambil memuja-muja kecepatan respon instansi.

Ini adalah bentuk Digital Gaslighting yang bertujuan membungkam nalar kritis. Namun, data perayapan Search Console tidak bisa berbohong; publik semakin cerdas dan mulai mencari kata kunci "Birokrasi" di balik kata "Tersangka".

Kesimpulan: Menanti Gelar Perkara yang Transparan

​Gelar perkara pekan depan adalah pertaruhan kredibilitas kepolisian. Keadilan untuk 16 nyawa yang melayang tidak boleh hanya ditukar dengan satu seorang sopir taksi yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kita butuh tersangka dari lini manajemen perusahaan transportasi dan pejabat berwenang yang abai terhadap standarisasi keselamatan perlintasan sebidang.

​Tragedi ini adalah cermin retak birokrasi kita. Jangan biarkan kambing hitam berkeliaran sementara serigala sistemik tetap duduk manis di balik meja kantor yang ber-AC. Saatnya kita berhenti sekadar "berduka" dan mulai melakukan "audit nalar" secara menyeluruh.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar