Bedah Pasal 448 Ayat 1 KUHP Kasus Pak Dur Tersangka Bendungan Lahor

Infografis Bedah Pasal 448 KUHP Kasus Pak Dur Tersangka Bendungan Lahor. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Audit Nalar, Ancaman Pidana, dan Peluang Praperadilan

​Fenomena kasus hukum di tingkat lokal sering kali menyajikan drama yang lebih kompleks daripada teks undang-undang itu sendiri.

Kasus penetapan tersangka terhadap Pak Dur oleh Polres Malang terkait konflik di kawasan Bendungan Lahor menjadi diskursus panas.

Publik bertanya-tanya: Pak Dur kena pasal berapa? Berapa tahun ancamannya? Dan mungkinkah dia menang melawan institusi kepolisian?

Melalui artikel ini, kita akan melakukan Audit Nalar terhadap penggunaan Pasal 448 KUHP dan melihat bagaimana konstruksi sosiologis bekerja di balik jeruji formalitas hukum.

Anatomi Pasal 448 KUHP: Benarkah Ada Paksaan?

​Secara formal, Polres Malang menjerat Pak Dur dengan Pasal 448 ayat (1) KUHP. Jika kita bedah, pasal ini mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.

​Namun, di sinilah Audit Nalar itu dimulai. Dalam konteks sosio-legal, unsur "memaksa" tidak boleh dimaknai secara kaku.Kita harus melihat realitas di Bendungan Lahor.

Apakah tindakan Pak Dur merupakan bentuk kekerasan fisik yang nyata, ataukah itu merupakan bentuk ekspresi perlawanan rakyat (social protest) atas hak-hak yang mereka anggap tidak adil?

Jika paksaan yang dimaksud hanya berupa blokade massa atau adu mulut tanpa adanya kontak fisik yang mencederai, maka penggunaan Pasal 448 ini patut dipertanyakan validitas unsurnya.

Jangan sampai hukum digunakan sebagai instrumen untuk membungkam aspirasi publik dengan label "tindak pidana".

Ancaman Hukuman: Berapa Tahun Pak Dur Bisa Dipenjara?

​Salah satu pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat adalah mengenai durasi hukuman. Pasal 448 ayat (1) KUHP membawa ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori tertentu.

​Angka "satu tahun" ini memiliki implikasi hukum yang sangat krusial bagi status penahanan Pak Dur.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, pihak kepolisian hanya boleh melakukan penahanan terhadap tersangka jika tindak pidana tersebut diancam dengan penjara lima tahun atau lebih (dengan beberapa pengecualian pasal tertentu).

Karena Pasal 448 ancamannya hanya satu tahun, maka secara yuridis, Pak Dur seharusnya tidak perlu ditahan selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung, kecuali ada kekhawatiran subjektif penyidik bahwa tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Ini adalah poin penting agar warga tidak terjebak dalam kepanikan informasi (hoaks) yang menyebut Pak Dur akan langsung "dibuang" ke penjara dalam waktu lama.

Praperadilan Cak Sholeh: Menguji Nalar Penyidik

​Langkah Cak Sholeh yang mengajukan Praperadilan adalah langkah taktis yang sangat cerdas. Praperadilan bukan untuk membuktikan Pak Dur bersalah atau tidak secara materiil, melainkan untuk menguji "kebersihan" prosedur yang dilakukan Polres Malang dalam menentukan tersangka.

​Dalam Audit Nalar kami, Praperadilan ini akan berfokus pada dua alat bukti yang sah. Apakah polisi memiliki bukti kuat adanya kekerasan atau ancaman kekerasan?

Jika penetapan tersangka hanya didasarkan pada laporan sepihak tanpa adanya bukti visum et repertum (jika ada kekerasan fisik) atau bukti digital yang menunjukkan ancaman nyata, maka besar kemungkinan penetapan tersangka ini bersifat "prematur".

Peluang menang di Praperadilan terbuka lebar jika Cak Sholeh mampu membuktikan bahwa ada tahapan SOP yang dilewati atau bukti yang diajukan tidak memenuhi standar minimal kualitas pembuktian.

Ilusi Ketertiban dan Kriminalisasi Ruang Publik

​Secara sosiologis, kasus Pak Dur adalah potret bagaimana hukum sering kali dijadikan alat untuk menciptakan "ilusi ketertiban".

Ketika ada warga yang vokal memperjuangkan ruang bukan untuk diri pribadinya melainkan untuk masyarakat luas, instrumen pidana justru menjadi batas sekat yang menakutkan.

​Konflik di Bendungan Lahor seharusnya diselesaikan melalui ruang dialog sosiologis, bukan sekadar pendekatan legalistik-positivistik melalui pasal-pasal KUHP.

Ini sama halnya ketika ada warga yang berdemo di Sukoharjo menutup akses pada warung makan mie dan babi dekat sawah.

Bedanya jika warga Sukoharjo di jalur media dan Pak Dur ditetapkan menjadi tersangka.

Jika setiap gesekan sosial berakhir dengan status tersangka, maka kita sedang menuju era degradasi demokrasi, di mana nalar kritis warga dipasung oleh ketakutan akan jeratan pasal-pasal "karet" atau pasal yang dipaksakan.

Kesimpulan: Akankah Pak Dur Menang?

​Melihat konstruksi Pasal 448 yang ancamannya relatif rendah dan adanya upaya Praperadilan, posisi Pak Dur secara hukum sebenarnya tidak selemah yang dibayangkan publik.

Kemenangan Pak Dur bukan hanya bergantung pada kepiawaian advokat Cak Sholeh di persidangan, tetapi juga pada seberapa besar tekanan publik yang bersatu mendukung Pak Dur untuk menuntut transparansi nalar hukum Polres Malang.

​Hukum tidak boleh hanya menjadi palu yang memukul masyarakat kecil, tapi harus menjadi nalar yang menerangi fakta. Kami di sosiolegal.com akan terus mengaudit jalannya kasus ini hingga nalar hukum kembali pada tempat yang semestinya: Keadilan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar