Prabowo UU PPRT Sah: Kado Hari Buruh atau Sekadar Seremonial Politik?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Panggung Hari Buruh di Monas, 1 Mei 2026, mendadak riuh. Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman bahwa: Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan.
Setelah 22 tahun mengendap di laci Prolegnas, narasi keadilan bagi mereka yang bekerja di balik pintu-pintu rumah akhirnya mendapatkan kepastian hukum.
Namun, di balik euforia kado manis ini, muncul pertanyaan krusial dari kacamata sosio-legal: Apakah UU PPRT ini kemenangan murni hak asasi, atau sekadar peredam gejolak massa di tengah tensi ekonomi nasional?
Anatomi Penantian 22 Tahun: Kegagalan Sistemik atau Kurangnya Political Will?
Secara yuridis, macetnya UU PPRT selama 22 tahun adalah anomali dalam sistem demokrasi kita. Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini berada dalam zona abu-abu.
Mereka bekerja secara profesional namun statusnya dianggap "informal", membuat mereka rentan terhadap pelanggaran hak normatif, mulai dari jam kerja yang tidak manusiawi hingga ketiadaan jaminan sosial.
Pengesahan di tahun 2026 ini memicu perdebatan mengenai relasi kuasa. Mengapa baru sekarang?
Apakah karena desakan ratifikasi internasional, ataukah pemerintah butuh "panggung moral" di tengah kritik tajam terhadap kebijakan perburuhan lainnya?
Jika kita melakukan audit nalar, pengesahan ini seharusnya bukan sekadar seremoni ketok palu, melainkan perubahan paradigma dalam memandang PRT sebagai subjek hukum yang berdaulat, bukan sekadar "pembantu" dalam pengertian feodal.
Tantangan Implementasi di Ranah Privat
Kita harus memahami bahwa perlindungan pekerja tidak bisa berdiri sendiri tanpa mekanisme pengawasan.
Tantangan terbesar UU PPRT adalah sifat pekerjaannya yang berada di ranah domestik (privat). Bagaimana negara melakukan intervensi hukum jika terjadi pelanggaran di dalam rumah tangga tanpa melanggar privasi pemilik rumah?
Atau negara mau mengatur pekerja untuk ikut yayasan, cv, atau PT penyalur yang dapat di lakukan pengawasan terhadap hak-hak pekerja? Ini menjadi bumerang yang akan menambah penderitaan jika seperti ini.
Di sinilah letak kekhawatiran bahwa UU ini akan menjadi "macan kertas". Tanpa aturan turunan yang jelas mengenai pengupahan, batasan jam kerja, dan akses BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat mandatori.
Pengesahan ini hanya akan menjadi instrumen politik sesaat. Kita tidak ingin UU PPRT hanya menjadi ornamen dalam lembaran negara tanpa ada penegakan hukum (law enforcement) yang nyata di lapangan.
Kedaulatan Data dan Transparansi Riset
Sebagai peneliti yang bergerak di bidang riset kedaulatan data, saya melihat ada celah besar dalam pendataan PRT di Indonesia.
Tanpa data yang akurat, perlindungan hukum akan selalu meleset dari sasaran. Digitalisasi pendataan PRT seharusnya menjadi syarat mutlak pasca-pengesahan UU ini. Kita butuh transparansi, bukan sekadar klaim keberhasilan politik di podium Monas.
Jika pemerintah serius, maka implementasi UU PPRT harus diaudit secara berkala. Jangan sampai nasib UU ini serupa dengan beberapa regulasi lain yang "layu sebelum berkembang" karena tumpang tindih aturan di tingkat daerah.
Analisis mendalam mengenai fenomena ini juga sering kami bedah dalam kajian sosiologi hukum yang menyoroti bagaimana hukum seringkali tumpul ketika berhadapan dengan tembok rumah tangga yang tertutup.
Kesimpulan: Keadilan yang Hidup atau Sekadar Formalitas?
Langkah Presiden Prabowo mengumumkan pengesahan ini di hari bersejarah kaum buruh adalah langkah cerdas secara komunikasi politik.
Namun, sejarah akan mencatat apakah UU PPRT 2026 ini akan membawa perubahan nyata bagi jutaan "pahlawan domestik" kita atau hanya menjadi pemanis retorika di Hari Buruh.
Masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum harus tetap dalam posisi watchdog. Keadilan tidak boleh hanya berhenti di ketok palu DPR.
Keadilan harus hadir di dapur, di sumur, dan di setiap ruang tempat para pekerja rumah tangga menggantungkan hidupnya. 22 tahun adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah janji; jangan biarkan implementasinya butuh 22 tahun lagi untuk benar-benar dirasakan.

Komentar
Posting Komentar