Culpa In Contrahendo: Benteng Hukum Perikatan dari Janji Kontrak
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Banyak korporasi dan institusi merekrut tenaga kerja atau mitra bisnis dengan dalih konvensional: sebelum kontrak kerja tertulis diteken di atas meterai, tidak ada perikatan hukum yang lahir no work no pay.
Asas formalitas semu ini kerap dipakai untuk melepaskan tanggung jawab sepihak, sebagaimana fenomena calon manajer KDKMP yang digantung tanpa PKWT. Padahal, hukum perikatan modern menolak kekosongan norma tersebut melalui doktrin culpa in contrahendo.
Digagas oleh jurist Rudolf von Jhering, doktrin ini menegaskan bahwa fault in contracting (kesalahan dalam bersepakat) melahirkan akibat hukum sejak tahap pra-kontrak (pre-contractual stage).
Artinya kesepakatan dinilai dari awal terbentuknya ikatan.
Prinsip iktikad baik (te goeder trouw) sebagaimana diamanatkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata tidak hanya mengikat saat perjanjian dilaksanakan, melainkan wajib hadir sejak proses negosiasi, pengumuman seleksi, hingga pembekalan berlangsung.
Ketika pemberi kerja telah mengumumkan kelulusan seleksi, menuntut pelatihan/pembekalan penuh waktu, atau memberikan ekspektasi rasional hingga kandidat melepaskan pekerjaan lama, tindakan tersebut melahirkan keterikatan awal berbasis doktrin promissory estoppel.
Pemutusan sepihak tanpa dasar rasional merupakan pelanggaran asas kepatutan dan kehati-hatian.
Di pengadilan Indonesia, instrumen paling efektif untuk menjerat pelanggaran asas ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata. Korban berhak menuntut pemulihan atas dasar reliance interest (kerugian atas kepercayaan yang dikhianati), yang mencakup:
- Damnum Emergens: Penggantian biaya riil transportasi, operasional, dan modal hidup yang terbuang selama masa tunggu.
- Lucrum Cessans: Ganti rugi atas hilangnya potensi pendapatan (opportunity loss) akibat meninggalkan tempat kerja sebelumnya.
Doktrin culpa in contrahendo meruntuhkan mitos bahwa fase sebelum kontrak adalah zona bebas hukum. Entitas yang memicu kerugian pihak lain demi kalkulasi sepihak tetap memikul pertanggungjawaban perdata di hadapan meja hijau.
Komentar