Digantung Jangan Diam, Calon Manajer KDKMP Gugat Ganti Rugi

Ilustrasi gugatan perdata dan tuntutan ganti rugi calon manajer KDKMP tanpa kontrak PKWT. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Ketika program nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menyisakan status gantung bagi ribuan calon manajernya tanpa kejelasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bersuara di media sosial atau media nasional saja tidak cukup untuk menekan birokrasi.

Ada instrumen hukum perdata yang sah untuk menggugat komitmen pengelola dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami para kandidat.

Program prioritas yang digadang-gadang menjadi lokomotif ekonomi kerakyatan hingga mampu menandingi gurita ritel modern ini sukses menyedot animo ribuan profesional muda.

Tidak sedikit di antara mereka yang nekat mengambil keputusan berisiko tinggi: meninggalkan pekerjaan mapan sebelumnya (resign) demi posisi Manajer Kopdes yang menjanjikan.

Ironisnya, alih-alih langsung kerja, para peserta seleksi yang telah mengorbankan waktu dan tenaga hingga tahap pembekalan intensif justru terjebak dalam ruang tunggu tanpa kepastian legitimasi kerja maupun hak upah.

Bagi birokrasi, penundaan mungkin sekadar penyesuaian jadwal administrasi dengan dalih harus terukur dan tidak terburu-buru. Namun bagi calon pekerja yang tidak memiliki penghasilan berbulan-bulan, penundaan sepihak ini adalah ancaman nyata bagi ketahanan finansial.

Kondisi tersebut membuka ruang perlawanan konkret: bisakah para calon manajer KDKMP menempuh jalur hukum perdata?


Mematahkan Tameng No Work No Pay Pengelola KDKMP

Pihak pengelola kerap berlindung di balik kacamata hukum ketenagakerjaan klasik: hubungan kerja dianggap belum lahir apabila PKWT belum ditandatangani.

Dalih ini biasa dipakai untuk membenarkan asas no work no pay, seolah korporasi bebas dari segala beban hukum selama kontrak tertulis belum diteken.

Pandangan tersebut keliru dan mengabaikan doktrin hukum perikatan. Hubungan hukum antara kandidat dan penyelenggara tidak semata-mata bermula saat tanda tangan di atas meterai dibubuhkan, melainkan sejak dimulainya fase pra-kontrak (pre-contractual stage).

Dalam hukum perdata modern, berlaku prinsip culpa in contrahendo, yaitu tanggung jawab hukum atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau ketiadaan iktikad baik selama tahapan pra-kontrak berlangsung.

Tanggung jawab tersebut lahir karena rangkaian tindakan nyata pengelola:

  • Mengumumkan kelulusan resmi seleksi calon manajer.
  • Mewajibkan kandidat mengikuti pelatihan intensif secara penuh waktu.
  • Memberikan janji penempatan serta estimasi waktu kerja.

Rangkaian tindakan ini melahirkan komitmen awal yang mengikat (promissory estoppel). Pengabaian sepihak terhadap komitmen penempatan kerja tersebut membuka celah gugatan wanprestasi atas kesepakatan pendahuluan yang telah disepakati kedua belah pihak.


Pintu Masuk Gugatan Pasal 1365 KUHPerdata (PMH)

Selain mendalilkan wanprestasi, instrumen paling kokoh untuk menyeret persoalan ini ke pengadilan adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Unsur-unsur PMH dalam polemik seleksi KDKMP dapat diuraikan secara lugas:

1. Perbuatan dan Kelalaian Pengelola

Penyelenggara menggelar rekrutmen massal tanpa kesiapan infrastruktur, legalitas operasional, dan anggaran unit koperasi di tingkat desa. Menggantung calon manajer KDKMP tanpa kepastian batas waktu (undue delay) merupakan bentuk nyata pengabaian asas kepatutan dan kehati-hatian dalam tata kelola.

2. Terjadinya Kerugian Materiil dan Imateriil

Kerugian yang diderita para calon manajer bersifat riil dan dapat dihitung:

  • Damnum Emergens (Kerugian Materiil Riil): Biaya operasional selama seleksi, pembekalan, dan biaya bertahan hidup selama masa tunggu tanpa kejelasan status.
  • Lucrum Cessans (Kehilangan Keuntungan): Hilangnya potensi pendapatan bulanan akibat telah melepaskan pekerjaan lama (opportunity loss).
  • Kerugian Imateriil: Beban psikologis, kecemasan finansial, dan jatuhnya reputasi sosial di hadapan keluarga maupun lingkungan sekitar.

3. Kausalitas Langsung

Kerugian finansial dan moril tersebut terjadi akibat kausal langsung dari rekrutmen pengelola yang tidak diikuti dengan kesiapan eksekusi di lapangan.


Skema Menuntut Uang Tunggu hingga Gugatan Class Action

Mengajukan gugatan perdata baik lewat gugatan bersama maupun perwakilan kelompok (class action) bukan semata bentuk perlawanan reaktif, melainkan instrumen untuk menyeimbangkan posisi tawar (bargaining power).

Calon tenaga kerja tidak boleh terus-menerus diposisikan sebagai objek pasif yang menanggung kegagalan perencanaan manajemen.

Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dapat memuat tuntutan konkret:

  • Penetapan Batas Waktu Tegas: Menuntut pengadilan menetapkan tenggat wajib penandatanganan PKWT dan penempatan tugas di desa sasaran.
  • Tuntutan Uang Tunggu (Living Allowance): Menuntut pembayaran kompensasi bulanan selama masa tunda sebagai kompensasi atas waktu produktif yang tersita akibat kelalaian pengelola.
  • Ganti Rugi Penuh: Tuntutan ganti rugi materiil bagi kandidat yang membatalkan komitmen akibat penundaan tanpa ujung.

Realita Lapangan: Dilema Posisi Tawar dan Seleksi Moral

Secara normatif di atas kertas perdata, hukum positif memang menyediakan ruang perlindungan yang presisi bagi pihak yang dirugikan oleh ingkar janji pengelola. Namun, ruang sidang dan dinamika korporasi kerap berjalan di dua lintasan yang bertolak belakang.

Ketika calon manajer Kopdes harus berhadapan langsung dengan pemberi kerja, ketimpangan relasi kuasa (power relation) dan daya tawar menjadi ujian paling berat.

Menempuh jalur perlawanan hukum membawa konsekuensi kalkulatif yang nyata: Anda mungkin saja memenangkan tuntutan ganti rugi materiil atau uang kompensasi masa tunggu, tetapi hampir tidak ada jaminan Anda akan bertahan, apalagi berkembang, di dalam ekosistem kerjanya di masa depan.

Dalam sistem birokrasi dan hierarki kerja yang belum matang, suara yang paling lantang memperjuangkan hak sering kali justru menjadi yang pertama disingkirkan.

Posisi mereka rawan digantikan oleh barisan oportunis, mereka yang sibuk mengeluh di balik tirai ketika dirugikan, namun lihai memasang senyum kepatuhan saat pintu panggung mulai terbuka.

Menempuh gugatan perdata pada akhirnya bukan sekadar soal menang atau kalah menagih angka ganti rugi, melainkan pilihan batas integritas: apakah tetap tunduk menunggu ketidakpastian yang mengebiri hak, atau berani menuntut pertanggungjawaban hukum meski harus berhadapan dengan dinginnya realitas dunia kerja.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum Simulasi Litigasi PA / PN

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, dan estimasi prosedur persidangan cerai secara transparan baik di Pengadilan Agama maupun Negeri.

Unduh Format Word 9 Kategori Instansi & Umum

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis dokumen pelimpahan wewenang untuk perbankan, pajak STNK, pertanahan, waris, hingga pengadilan sesuai KUHPerdata.

Perlindungan Hukum Teguran Wanprestasi Resmi

Pihak Lain Ingkar Janji / Gagal Bayar?

Susun draf surat somasi tertulis secara mandiri untuk menegur mitra atau debitur yang melanggar kesepakatan.

Legal Tech Mandiri Sah Sesuai KUHPerdata

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan, gratis, dan bebas biaya konsultasi.

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum