Sejauh Mana Pasal 1365 KUHPerdata (PMH) Bisa Diterapkan?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) kerap dijuluki sebagai pasal sapu jagat dalam ranah perdata Indonesia.
Mulai dari sengketa siber, konflik bisnis, hingga perkara ketenagakerjaan seperti gugatan calon manajer KDKMP tanpa kontrak PKWT maupun sengketa pra-kontrak berbasis doktrin culpa in contrahendo hampir selalu bermuara pada dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Namun, sejauh mana daya jangkau pasal ini dapat diterapkan di pengadilan?
Evolusi Makna: Dari Melanggar UU Menuju Melanggar Kepatutan
Penerapan Pasal 1365 KUHPerdata mengalami pergeseran paradigma fundamental sejak yurisprudensi bersejarah Hoge Raad 1919 (kasus Lindenbaum vs. Cohen). Sebelum tahun 1919, perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) hanya ditafsirkan sempit sebatas melanggar aturan tertulis perundang-undangan (legisme).
Kini, hukum modern memperluas tafsir tersebut ke dalam empat kategori pelanggaran:
- Melanggar hak subjektif orang lain yang dijamin hukum.
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
- Bertentangan dengan kaidah kesusilaan (goede zeden).
- Bertentangan dengan asas kepatutan, kehati-hatian, dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat (zorgvuldigheid).
5 Syarat Kumulatif Penerapan Pasal 1365 KUHPerdata
Pasal 1365 KUHPerdata tidak bisa diterapkan secara serampangan. Gugatan PMH akan gugur jika salah satu dari lima unsur kumulatif berikut gagal dibuktikan di persidangan:
- Adanya Perbuatan: Tindakan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (kelalaian/tidak berbuat padahal ada kewajiban).
- Sifat Melawan Hukum: Perbuatan tersebut melanggar aturan tertulis atau standar kepatutan sosial.
- Adanya Kesalahan (Schuld): Tindakan dilakukan secara sengaja (dolus) atau karena kealpaan/kelalaian (culpa).
- Timbulnya Kerugian (Schade): Korban harus membuktikan kerugian riil materiil (damnum emergens dan lucrum cessans) serta kerugian imateriil.
- Hubungan Kausalitas (Causal Verband): Kerugian yang muncul merupakan akibat langsung dari perbuatan pelaku berdasarkan teori adekuat (adequaat veroorzaking).
Batas Tegas: Kapan PMH Tidak Bisa Diterapkan?
Meskipun fleksibel, Pasal 1365 KUHPerdata memiliki demarkasi batas yang sangat tegas:
- Sengketa yang Murni Berakar dari Klausul Kontrak: Apabila perselisihan bersumber langsung dari ingkar janji atas pasal-pasal perjanjian yang sah, gugatan harus berupa wanprestasi, bukan PMH. Menggabungkan dalil wanprestasi dan PMH dalam satu petitum tanpa pemisahan tegas berisiko membuat gugatan dinilai cacat formil (obscuur libel).
- Alasan Pemaaf dan Pembenar: Gugatan PMH gugur apabila perbuatan pelaku didasari oleh keadaan memaksa (force majeure), pembelaan terpaksa (noodweer), atau menjalankan perintah undang-undang yang sah.
Daya jangkau Pasal 1365 KUHPerdata membentang sejauh adanya kerugian akibat pengabaian asas kepatutan. Pasal ini bukan sekadar alat menagih ganti rugi, melainkan instrumen korektif perdata untuk memastikan entitas mana pun bertindak cermat dan bertanggung jawab atas dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkannya.
Komentar