Vonis Hukum Mati Bripka Agus: Cuci Tangan PN Malang?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Agus Sulaiman (Bripka Agus) memantik diskusi sengit di kalangan praktisi hukum.
Bagaimana tidak, dalam sidang putusan perkara pembunuhan mahasiswi UMM (Faradila Amalia Najwa), hakim mengambil langkah ultra petita memutus melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana seumur hidup.
Secara normatif, keluarga korban, kerabat dan publik mungkin bersorak atas keputusan Majelis Hakim PN Malang.
Namun, dari kacamata analisis sosio-legal yang kritis, benarkah vonis mati ini lahir dari pertimbangan yuridis yang murni obyektif? Atau, jangan-jangan ini adalah bentuk cuci tangan taktis dari PN Malang untuk meredam tensi sosial di tengah sorotan tajam publik terhadap kejahatan oknum aparat?
Dekonstruksi Kompetensi Relatif: Mengapa Malang?
Kejanggalan pertama yang patut dibedah adalah penarikan kompetensi relatif pengadilan. Secara geografis, tempat kejadian perkara (TKP) eksekusi utama berada di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Mengacu pada Pasal 84 ayat (1) KUHAP, PN Kraksaan/Probolinggo-lah yang paling berwenang mengadili.
Meski Pasal 84 ayat (2) KUHAP melegitimasi perpindahan sidang ke PN Malang dengan alasan domisili mayoritas saksi (mengingat korban adalah mahasiswi aktif UMM), aroma sterilisasi wilayah sulit dipungkiri.
Menarik perkara sensitif ini keluar dari Probolinggo dinilai sebagai upaya melokalisir potensi tekanan massa lokal, sekaligus memindahkan beban psikologis peradilan ke meja hijau Kota Malang yang dianggap lebih netral.
Menguji Alasan Pemberat: Menyalahgunakan Jabatan atau Kriminalitas Domestik?
Hakim Achmad Soberi dalam pertimbangannya menggarisbahwahi status Bripka Agus sebagai Provost Polri yang aktif saat kejadian sebagai faktor pemberat mutlak. Penegak hukum yang menjadi otak pembunuhan berencana dinilai tidak layak mendapat ampunan.
Namun, di sinilah letak anomali putusan Majelis Hakim yang perlu dikritisi. Apakah benar Agus menyalahgunakan kekuasaan atau status Provost-nya dalam kejahatan ini?
Jika dibedah secara objektif, Agus bertindak murni sebagai personal (individu), bukan menggunakan state power (kekuasaan negara) atau atribut institusinya untuk melancarkan aksi. Dalam mengeksekusi korban, Agus:
- Tidak menggunakan seragam dinas Provost saat beraksi.
- Tidak memanfaatkan fasilitas negara seperti kendaraan patroli atau senjata dinas.
- Tidak menggunakan lencana atau otoritasnya sebagai Provost untuk mengintimidasi korban atau mengaburkan penyidikan di awal.
Aksi penyekapan, pemerasan, hingga pencekikan ini murni merupakan tindak kriminalitas domestik berbasis konflik hubungan keluarga (mengingat korban adalah adik iparnya sendiri).
Menjadikan status polisi sebagai alasan utama untuk langsung meloncat ke vonis mati tanpa adanya penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pelaksanaan strict kejahatan mengindikasikan bahwa hakim kemungkinan besar terdistorsi oleh status sosial pelaku, bukan murni pada esensi perbuatannya (equality before the law).
Ultra Petita Sebagai Benteng Pertahanan Hakim
Menjatuhkan vonis mati kepada Bripka Agus di atas tuntutan jaksa adalah peristiwa yang amat langka dalam hukum acara pidana Indonesia.
Dengan langsung menembakkan vonis maksimal, PN Malang secara instan berhasil memuaskan dahaga keadilan publik dan mahasiswa Malang Raya, sekaligus membersihkan wajah institusi peradilan tingkat pertama dari tuduhan lunak terhadap aparat.
Secara tidak langsung, PN Malang kini bisa cuci tangan dengan tenang.
Mereka telah menuntaskan tugas moral yang aman di tingkat pertama.
Beban sesungguhnya kini digeser secara estafet ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lewat mekanisme banding yang kemungkinan besar diajukan oleh Bripka Agus.
Apakah PT Surabaya akan melihat bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang Provost dalam kasus ini dan menganulir vonis mati menjadi seumur hidup? Di sinilah ujian independensi hukum yang sebenarnya akan diuji ulang.

Komentar