Bedah Alasan Pasal 48 Ayat 1 Permendagri: Hak Anak Tanpa Ayah Sah

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Dalam perdebatan masyarakat awam, peristiwa kelahiran dari hubungan tidak resmi, siri, atau luar kawin selalu dianggap sebagai jalan buntu hukum. Ada stigma kolektif yang menilai bahwa anak yang lahir dari hubungan non-formal otomatis berstatus tidak sah dan gugur hak sipilnya.

Asumsi keliru ini memicu ketakutan bahwa anak tersebut tidak akan pernah bisa memiliki Akta Kelahiran, masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK), atau mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).

Namun, melalui Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang diturunkan secara teknis dalam Pasal 48 ayat (1) Permendagri No. 108 Tahun 2019, negara mengambil jalan tengah yang berani. Negara menganut asas pemaafan akibat (condonation of consequences).

Secara doktrinal, tindakan pernikahan siri atau hubungan luar kawin tetap tidak dibenarkan oleh hukum formal perkawinan negara. Namun, demi kemanusiaan, negara memberikan maafkepada akibat dari tindakan tersebut, yaitu sang anak. Negara memisahkan dosa administratif orang tua dari hak hidup anak sebagai subjek hukum yang suci dan mandiri.

Langkah progresif ini bukannya tanpa risiko, melainkan memicu benturan sosiologis yang sangat tajam di tengah masyarakat Indonesia yang religius. Jika masyarakat awam hukum salah menginterpretasikan kemudahan administrasi kependudukan (adminduk) ini, akan terjadi gejolak sosial yang serius.

Ada kekhawatiran besar bahwa regulasi ini akan dipandang seolah-olah negara melindungi dan melegalkan tindakan di luar hukum.

Kritik keras dari para pemuka agama dan sosiolog bermunculan karena pelonggaran aturan ini dikhawatirkan dapat meruntuhkan tatanan agama, mendegradasi sakralnya lembaga perkawinan, hingga membuat para pezina berani tampil terang-terangan karena merasa hak anak mereka dijamin tanpa perlu pembuktian pernikahan yang sah.

Di sinilah letak pentingnya ketegasan hukum dan edukasi yang jernih. Pasal 48 ayat (1) Permendagri 108/2019 sama sekali tidak menghapuskan status dosa atau ilegalitas perbuatan orang tuanya.

Negara tidak sedang memutihkan perzinaan, melainkan murni membangun benteng perlindungan agar anak sebagai manusia yang tidak memilih untuk dilahirkan tetap bisa sekolah dan mendapatkan fasilitas kesehatan.

Dokumen yang diterbitkan pun menggunakan instrumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang memiliki konsekuensi pidana jika dipalsukan, dan dapat dicatat tanpa mencantumkan relasi hukum dengan ayah biologis jika tidak memenuhi syarat formal perkawinan.

Secara praktis, regulasi ini adalah batas tegas antara moralitas orang tua dan hak asasi seorang anak. Penjelasan menyeluruh mengenai batasan hukum, konsekuensi pidana SPTJM, dan prosedur praktis terkait isu ini telah dibahas tuntas.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

📜 LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Panduan Hukum

Pahami Tahapan Sidang Perceraian

Petakan alur, syarat dokumen, & estimasi prosedur persidangan PA/PN.

Cek Alur Sidang
Unduh Format Word

Buat Draf Surat Kuasa Sah (.doc)

Generator otomatis pelimpahan wewenang perbankan, pajak, & pertanahan.

Buat Surat Kuasa
Perlindungan Hukum

Pihak Lain Ingkar Janji / Wanprestasi?

Susun draf teguran resmi mandiri untuk penagihan atau pelanggaran janji.

Kirim Somasi Sekarang
Legal Tech Mandiri

Amankan Transaksi & Bisnis Anda

Buat akta di bawah tangan (utang-piutang, sewa, kerja sama) secara instan.

Buat Surat Perjanjian

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum