Pasal Multitafsir 169r Akar Sengketa Ijazah Gibran di MK
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Sidang sengketa konstitusi mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memasuki babak akhir.
Publik dikejutkan oleh fakta persidangan yang mengungkap bahwa dokumen setingkat SMA milik Gibran dari UTS Insearch Australia bukanlah sebuah ijazah kelulusan formal, melainkan Certificate of Attendance (sertifikat kehadiran).
Fakta ini memicu gelombang perdebatan sengit di ruang sidang. Namun, jika dibedah lebih dalam secara hukum tata negara, akar dari seluruh kegaduhan ini sebenarnya bersumber pada satu titik: ketidakpastian akibat ketentuan pasal multitafsir 169r UU Pemilu.
Bunyi Asli Pasal 169 Huruf r UU Pemilu
Untuk memahami mengapa polemik ini bisa menyeret lembaga peradilan tertinggi negara, kita wajib melihat teks legal yang menjadi objek gugatan. Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden, yaitu:
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Kubu pemohon yang dipimpin oleh Denny Indrayana dkk menggunakan pasal ini sebagai senjata utama untuk mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden. Walau terhalang legal standing, tidak menyurutkan niat pemohon karena sangat yakin menilai tamat adalah wajib membawa selembar kertas bertulis Ijazah.
Dari sinilah benturan penafsiran hukum yang sangat ekstrem antara keadilan formal dan keadilan substantif dimulai.
Tafsir Pertama: Jebakan Formalisme Administratif Belaka
Kelompok penggugat menggunakan kacamata hukum administrasi yang kaku (strict formalisme). Dalam pandangan ini, frasa tamat sekolah menengah atas atau sederajat ditafsirkan secara kumulatif wajib dibuktikan dengan kepemilikan dokumen fisik bernama Ijazah Kelulusan atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
Ketika tim penilai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui di persidangan bahwa berkas yang disetarakan hanyalah lembar absensi kuliah (Certificate of Attendance) beserta transkrip nilai, kubu pemohon langsung menilai hal tersebut sebagai pelanggaran hukum berat.
Bagi mazhab hukum konvensional ini, tidak adanya ijazah fisik setara SMA berarti seseorang secara hukum belum dianggap tamat, sehingga Surat Penyetaraan SMK Akuntansi yang diterbitkan kementerian pada 2019 dituding cacat hukum sejak dalam kandungan.
Tafsir Kedua: Esensi Kata 'Tamat' Menurut KBBI dan Logika Hukum Progresif
Sebaliknya, kubu termohon (KPU) dan pemerintah bersandar pada tafsir hukum yang lebih progresif dan substantif. Secara linguistik, jika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tamat memiliki arti selesai, berakhir, habis, atau khatam. KBBI mendefinisikan tamat belajar sebagai tindakan telah menyelesaikan seluruh beban studi pendidikan.
Secara substansi akademik, Gibran memang telah merampungkan seluruh beban studiselama 6 trimester di UTS Insearch Australia yang terekam utuh dalam transkrip akademiknya.
Dalam sistem pendidikan internasional modern seperti di Australia dan Singapura, jalur persiapan perkuliahan (pathway/foundation program) dinilai berdasarkan pemenuhan kompetensi dan kredit nilai akademik, bukan dari nomenklatur lembaran kertas bertuliskan kata Ijazah.
Terlebih lagi, aturan di undang-undang menggunakan frasa paling rendah, yang bertindak sebagai batas lantai minimum (floor limit).
Mengingat Gibran secara nyata memegang ijazah S1 (Sarjana) resmi dari University of Bradford, Inggris, secara logika hukum argumentum a maiori ad minus, kualifikasi akademiknya secara otomatis telah melompat jauh melampaui standar minimal lantai dasar yang diwajibkan oleh undang-undang pemilu.
Baca Edisi 01 Majalah Sosiolegal dengan tagline Enak Dibaca, Sedap Disomasi. Investigasi satir tajam seputar sengketa ijazah Gibran, manuver Denny Indrayana, Legal Standing, sengkarut pasal 169 huruf r UU Pemilu dan batas kewenangan MK, Usulan Hak Angket DPR. Edisi Pertama Oktober Spesial Ijazah Gibran.
Pertempuran Dua Mazhab di Mahkamah Konstitusi
Sengketa ijazah Gibran di MK ini bukan sekadar urusan dokumen politik, melainkan potret nyata bagaimana sistem hukum Indonesia sering kali gagap menghadapi dinamika pendidikan global yang cair.
Birokrasi domestik kita yang rigid cenderung menuntut legalitas berupa fisik dokumen kertas, sementara universitas luar negeri lebih mementingkan rekam jejak kompetensi transkrip nilai mahasiswa.
Menjelang pembacaan putusan akhir yang dijadwalkan oleh MK pada rentang tanggal 5 Oktober hingga 6 Oktober 2026 berdasarkan aturan PMK Nomor 1 Tahun 2026, mayoritas pakar hukum memprediksi MK akan menolak gugatan pemohon.
Mahkamah diprediksi tidak akan mau terjebak dalam perdebatan semantik kata tamat dan akan memilih opsi menyatakan permohonan Tidak Dapat Diterima (N.O.) demi menjaga stabilitas politik serta kepastian hukum konstitusi pasca-pemilu.

Komentar