S1 Tanpa Ijazah SMA Luar Negeri: Jalur Pathway & Uji MK Pasal 169 r
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Polemik mengenai keabsahan berkas pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyita perhatian publik pasca-persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pertanyaan mendasar yang mencuat di ruang diskursus: mungkinkah seseorang meraih gelar Sarjana (S1) di luar negeri tanpa pernah mengantongi lembar ijazah SMA nasional?
Jawabannya: dalam ekosistem pendidikan internasional, hal tersebut sangat lazim dan sah secara akademik. Namun di Indonesia, persoalan ini memicu benturan hukum yang pelik tatkala fleksibilitas kurikulum global harus berhadapan dengan rigiditas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perbedaan Paradigma: Linier vs Kualifikasi Berjenjang
Di Indonesia, sistem pendidikan menganut jalur linier 12 tahun (SD, SMP, SMA). Tanpa ijazah kelulusan tingkat menengah atas, seseorang secara administratif tertutup untuk mendaftar ke perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Sebaliknya, sistem pendidikan tinggi swasta di Singapura (seperti MDIS, Kaplan, atau PSB Academy) mengadopsi kerangka kualifikasi berbasis kompetensi (articulation pathway):
- Jalur Pra-Universitas: Siswa tamatan SMP atau pemegang sertifikat Cambridge GCE O-Level (usia 15–16 tahun) tidak diwajibkan mengambil jenjang SMA/A-Level, melainkan dapat langsung masuk program Foundation atau sertifikasi kejuruan.
- Jenjang Diploma & Higher Diploma: Dari program persiapan, mahasiswa melanjutkan ke level Diploma (8–12 bulan) dan Advanced Diploma yang kurikulum serta bobot kreditnya setara dengan perkuliahan tahun pertama dan kedua universitas.
- Tahap Sarjana (Top-Up Degree): Lulusan diploma langsung melompat ke tahun terakhir (final year) program sarjana yang bekerja sama dengan universitas mitra di Inggris atau Australia (misalnya University of Bradford). Ijazah sarjana (Bachelor's degree) diterbitkan langsung oleh kampus mitra tersebut.
Melalui skema pathway ini, mahasiswa lulus menyandang gelar S1 secara legal tanpa pernah memegang kertas fisik ijazah SMA, karena syarat penerimaan perguruan tinggi dipenuhi melalui jenjang diploma sebelumnya.
Titik Tengkar Yuridis: Tafsir Frasa Tamat Pasal 169 Huruf r UU Pemilu
Jika secara akademik internasional gelar S1 jalur pathway sah, mengapa berkas pencalonan ini berujung sengketa di Mahkamah Konstitusi? Akar masalahnya bermuara pada benturan gramatikal undang-undang.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu menggariskan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Di sinilah letak anomali hukumnya:
- Logika A Maiori Ad Minus: Pendukung keabsahan berkas berargumen dengan asas hukum qui potest plus, potest minus (siapa yang dapat melakukan hal lebih besar, tentu berhak melakukan hal yang lebih kecil). Seseorang yang telah mengantongi ijazah S1 resmi semestinya otomatis melampaui kualifikasi minimal SMA.
- Rigiditas Pembuktian Formal MK: Sebaliknya, dalam pertimbangan hukum persidangan di MK, frasa tamat sekolah ditafsirkan secara tekstual-kumulatif. Memiliki pengetahuan setara SMA atau memegang ijazah S1 tidak serta-merta menggantikan ketiadaan dokumen fisik tanda kelulusan (tamat) pendidikan menengah. MK menyoroti ketiadaan ijazah/diploma pendidikan menengah luar negeri yang sah untuk dijadikan basis penyetaraan langsung.
Kontroversi Regulasi Teknis: Celah Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023
Untuk menjembatani lulusan luar negeri yang tidak memiliki ijazah SLTA formal, KPU menerbitkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Norma ini mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon yang menempuh pendidikan asing di luar negeri, asalkan memiliki bukti ijazah perguruan tinggi yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.
Namun, langkah KPU tersebut memicu kritik hukum tata negara di MK. Regulasi setingkat peraturan komisi (PKPU) dipersoalkan karena dianggap menciptakan norma pengecualian baru yang melampaui mandat tekstual Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Terlebih, terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan oleh Kemendikbudristek/Kemendikdasmen tanpa verifikasi faktual atas ijazah SMA fisik kian memperuncing perdebatan antara keabsahan substansi kompetensi versus tertib administrasi formil.
Baca Edisi 01 Majalah Sosiolegal dengan tagline Enak Dibaca, Sedap Disomasi. Investigasi satir tajam seputar sengketa ijazah Gibran, manuver Denny Indrayana, Legal Standing, sengkarut pasal 169 huruf r UU Pemilu dan batas kewenangan MK, Usulan Hak Angket DPR. Edisi Pertama Oktober Spesial Ijazah Gibran.
Kesimpulan: Perlunya Rekonstruksi Hukum Administrasi Pendidikan
Polemik ijazah Gibran memperlihatkan kegagapan regulasi nasional dalam merespons globalisasi kurikulum pendidikan tinggi. Secara akademik internasional, lulus S1 tanpa SMA via jalur pathway adalah hal lumrah.
Namun dalam hukum tata negara dan hukum pemilu, kepatuhan terhadap bunyi teks undang-undang adalah asas kepastian hukum yang mutlak (rechtssicherheit).
Penyelesaian jangka panjang polemik ini menuntut DPR dan pemerintah untuk merevisi klausul kualifikasi pendidikan dalam UU Pemilu dan UU ASN: beralih dari terminologi kaku tamat SMA menuju pengakuan kualifikasi berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), agar tidak terjadi lagi jurang antara pengakuan gelar internasional dan tuntutan birokrasi domestik.
Komentar