Perang Data MBG dan PDIP dalam Ungkap Dana Anggaran
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.| Lead Analyst, Kuncipro Research Institute
MBG lagi, MBG lagi. Seakan magnet yang sangat kuat, siapa pun yang berhasil membongkar dana anggaran seperti PDI Perjuangan (PDIP), atau yang melakukan kritik keras seperti Ketua BEM UGM, Tyo, akan menjadi pahlawan bagi masyarakat.
Dunia politik dan hukum anggaran Indonesia kembali menempatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai sumber panas yang harus segera diredam di awal tahun 2026. Fokus utamanya bukan lagi sekadar menu makanan, melainkan dari mana "piring" itu didapatkan.
Program MBG yang menjadi mercusuar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini berada di tengah pusaran transparansi anggaran setelah PDIP secara terbuka membedah data APBN 2026.
Sebagaimana prinsip pemerintahan yang baik (good government), transparansi dan keterbukaan adalah wajib dalam segala hal, termasuk anggaran program kerja. Pemerintah tidak boleh semena-mena dalam mengucurkan dana; ada DPR RI yang harus menyetujui anggaran agar tidak terjadi defisit yang berakibat pada menumpuknya utang luar negeri.
Mandatory Spending: Ruang Sakral yang Terusik?
Persoalan bermula ketika Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, bersama Wasekjen PDIP, Adian Napitupulu, melakukan konferensi pers yang cukup mengejutkan publik pada 25 Februari 2026. PDIP mengungkap bahwa anggaran fantastis sebesar Rp223,5 triliun untuk program MBG ternyata "dicaplok" dari pos anggaran pendidikan yang totalnya mencapai Rp769 triliun.
Secara konstitusional, anggaran pendidikan adalah mandatory spending sebesar 20% dari APBN. Secara sosiolegal, masyarakat memahami bahwa dana sebesar itu seharusnya murni digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM, infrastruktur sekolah, dan kesejahteraan guru. Namun, temuan PDIP menunjukkan adanya pergeseran fungsi yang sangat signifikan.
Rujukan Hukum dan Produk Regulasi
Untuk menjaga kredibilitas analisis, kita perlu merujuk pada data yang dipaparkan. Menurut berita yang dilansir oleh Liputan6.com (25/02/2026) dalam artikel bertajuk "Respons BGN soal Sumber Pendanaan MBG yang Diungkap PDIP", Adian Napitupulu secara eksplisit merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, operasional penyelenggaraan pendidikan disebut sudah mencakup program makan bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Hal inilah yang menjadi titik api perdebatan. Di satu sisi, pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, bersikeras bahwa anggaran pendidikan justru naik dan tidak ada dana yang "dipangkas" secara merugikan untuk revitalisasi sekolah.
Dilema Prioritas: Perut vs Otak?
Pertempuran narasi ini mencerminkan dilema besar dalam tata kelola negara. Pemerintah berargumen bahwa anak yang lapar tidak bisa belajar dengan baik, sehingga memberikan makan adalah bagian dari proses pendidikan itu sendiri. Namun, PDIP melalui Esti Wijayati mengingatkan bahwa di akar rumput, perbaikan infrastruktur sekolah jauh lebih mendesak.
Data menyebutkan pada tahun 2026 terdapat alokasi Rp14 triliun untuk revitalisasi 11 ribu satuan pendidikan. Namun, jika dibandingkan dengan angka Rp223,5 triliun untuk MBG, perbandingannya terlihat sangat jomplang secara proporsional. Apakah memberikan makan setiap hari lebih penting daripada memastikan atap sekolah tidak roboh? Inilah dekonstruksi kebijakan yang tengah diuji.
Mana yang Lebih Utama: Makan atau Bangunan?
Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, kita harus memposisikan diri di antara mereka, bukan memposisikan diri sebagai orang yang bergelimang harta.
Skenarionya sederhana: seorang anak dari keluarga miskin berangkat ke sekolah tanpa sarapan, tidak berbekal nasi, dan tidak memiliki uang saku. Ia murni datang hanya untuk bersekolah.
Namun, di saat yang sama, bisakah anak itu berpikir di bangku sekolah dalam keadaan lapar? Di saat jam istirahat, ia hanya menunduk di bangku tanpa beranjak, sementara teman-temannya yang lain pergi ke kantin untuk sekadar membeli camilan atau menambah nutrisi.
Jika ditanya kepada anak itu: lebih butuh mana, makan atau bangunan sekolah?
Di sisi lain, ada anak dari keluarga menengah ke atas yang berangkat ke sekolah dengan sarapan cukup, berbekal nasi, dan uang saku yang memadai. Mereka tidak bingung soal makan. Jika ditanya kepada anak itu: lebih butuh mana, makan atau bangunan sekolah?
Ini adalah sebuah problematika yang selalu dibenturkan. Tidak semua anak mampu membeli makan, dan tidak semua anak ingin diberi makan (karena sudah cukup).
Dan anak yang miskin itu adalah saya. Jika saya diberi pertanyaan itu, pasti saya memilih makan. Saya tidak peduli walau harus belajar hanya di gubuk, yang penting asupan gizi saya terpenuhi.
Kesimpulan: Transparansi adalah Kunci
Pemerintah datang dengan niat tulus agar anak miskin dapat makan di waktu sekolah, namun memukul rata semua kalangan adalah langkah yang terlalu agresif.
Sebagai praktisi hukum, kita harus melihat bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya bersifat populis, melainkan juga harus akuntabel secara administratif.
Perang data ini sebenarnya sehat untuk demokrasi. Tanpa "suara vokal" dari oposisi seperti PDIP yang membuka lampiran Perpres secara rinci, masyarakat mungkin hanya akan menelan narasi bahwa dana MBG berasal dari "efisiensi" semata.
Pada akhirnya, kejujuran dalam menyusun anggaran adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap konstitusi. Jika memang dana pendidikan digunakan untuk makan, maka pemerintah harus berani mempertanggungjawabkan output kualitas pendidikan jangka panjangnya. Jangan sampai program MBG sukses di piring, tapi gagal di ruang kelas.
