Arogansi Parkir: Sewa Aspal Tanpa Tanggung Jawab
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
(Founder KunciPro Research Institute & Lead Analyst Sosiolegal.com)
Jika ada satu jenis transaksi di dunia ini yang paling tidak masuk akal namun dilegalkan oleh Pemerintah Daerah, maka jawabannya adalah Retribusi Parkir. Insiden anarkis yang menimpa seorang kurir katering di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, hanyalah puncak gunung es dari sebuah borok lama bernama "Feodalisme Aspal".
Seorang oknum juru parkir (jukir) dengan pongah mengklaim sebagai "penguasa wilayah", melakukan intimidasi, hingga serangan fisik kepada kurir. Kejadian ini memaksa kita untuk kembali bertanya:
Sebenarnya apa yang kita bayar saat memberikan lembaran uang kepada pria berompi di pinggir jalan? Apakah kita membayar jasa keamanan, atau kita sedang membayar "uang damai" agar kendaraan kita tidak diganggu oleh sistem yang liar?
Mengklaim sebagai penguasa wilayah tanpa legitimasi yang sah itu sama saja dengan tindakan arogansi premanisme yang sering terjadi di lahan parkir—menuntut uang tapi tanpa tanggung jawab hukum dan moral.
1. Paradoks Hukum: Penitipan atau Sewa Lahan?
Secara sosiologi hukum, terjadi pergeseran makna yang sangat merugikan konsumen dalam urusan parkir. Jika kita merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 3477 K/Pdt/1986, parkir pada dasarnya adalah Perjanjian Penitipan Barang.
Artinya, pengelola (atau jukir) memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga barang tersebut hingga kembali ke tangan pemiliknya dalam keadaan utuh.
Namun, di lapangan, hukum ini kalah tinggi kedudukannya oleh selembar kertas kecil bernama karcis atau papan pengumuman sakti yang berbunyi: "Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola."
Ini adalah bentuk Sewa Aspal Tanpa Tanggung Jawab. Secara sistemik, kita dipaksa membayar biaya sewa lahan publik seluas 2x1 meter untuk mobil dan sepeda motor—bahkan sering dipaksakan berhimpitan hingga lecet—tanpa ada jaminan keamanan sepeser pun.
Jika kendaraan hilang atau rusak, jukir seringkali mendadak amnesia atau memiliki seribu alasan untuk lepas tangan. Lalu, di mana letak keadilan dalam perikatan ini?
2. Delusi "Penguasa Wilayah" dan Premanisme Berkedok Rompi
Insiden di depan Brain Academy Center Surabaya membuktikan bahwa atribut resmi (rompi jukir) seringkali disalahgunakan sebagai "sertifikat kekuasaan". Oknum jukir yang merasa sebagai penguasa wilayah sedang menunjukkan gejala Power Abuse di level akar rumput.
Anehnya, para jukir seakan penguasa wilayah setempat, tapi ketika ada kehilangan, nyali mereka menjadi ciut. Padahal secara prinsip, jika wilayah kekuasaannya diganggu preman lain (pencuri), mereka harusnya berani mencari, bukan malah angkat tangan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan: apakah ini bagian dari kelompok tertentu? Mengingat selama ini kehilangan di area parkir jarang sekali dapat terungkap dalam waktu dekat.
3. Inovasi QRIS vs Realita Lapangan
Pemerintah kota, termasuk Surabaya, sering membanggakan inovasi parkir non-tunai atau pembayaran via QRIS. Secara administratif, ini terlihat modern untuk mencegah kebocoran PAD. Namun, secara operasional, inovasi ini hanya menyentuh kulit luar.
Digitalisasi pembayaran tidak akan pernah bisa menghapus premanisme jika tidak dibarengi dengan Inovasi Integritas. Apa gunanya membayar secara digital jika tidak ada asuransi kehilangan?
Seharusnya uang yang masyarakat bayar sudah termasuk ke dalam asuransi kerusakan dan kehilangan. Kalau cuma "ganti baju" dengan QRIS tapi risikonya tetap sama, untuk apa?
4. Hilangnya Mitigasi Risiko dalam Sistem Retribusi
Setiap rupiah yang ditarik dari kantong warga harusnya mencakup komponen Premi Asuransi Keamanan. Jika negara menarik retribusi dari penggunaan ruang publik, maka negara wajib menjamin keamanan di atas ruang tersebut.
Ketidakhadiran mitigasi risiko adalah bukti bahwa sistem ini dirancang untuk menarik keuntungan sebesar-besarnya dengan tanggung jawab sekecil-kecilnya. Kita hidup di era di mana "Parkir Liar" dan "Parkir Resmi" hanya dibedakan oleh warna rompi, namun keduanya memiliki kesamaan fatal: Sama-sama tidak mau bertanggung jawab saat terjadi kerusakan dan kehilangan.
5. Kesimpulan: Menuntut Audit Sistem Perparkiran
Insiden di Jalan Kusuma Bangsa harus menjadi momentum untuk melakukan Audit Sistem Perparkiran Nasional, khususnya di kota-kota besar Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Malang, dan lainnya. Kita harus menuntut perubahan sistem yang "brutal" terhadap premanisme:
- Pertama: Standarisasi ketat terhadap petugas parkir melalui sertifikasi etika.
- Kedua: Pemberlakuan klausul tanggung jawab mutlak atas kehilangan.
- Ketiga: Integrasi CCTV dan Panic Button yang terhubung langsung ke Command Center kepolisian.
Probolinggo mungkin darurat inovasi keamanan jalanan (begal), namun Surabaya dan kota lainnya sedang menghadapi Darurat Etika Ruang Publik. Hukum jangan hanya tajam ke bawah saat rakyat kecil melanggar parkir, tapi harus tajam ke atas saat jukir gagal memberikan rasa aman.
Sudah saatnya kita berhenti membayar untuk sebuah ketakutan. Sewa aspalnya, tanggung jawab sistemnya—bukan tanggung sendiri risikonya!
Jelajahi Aplikasi KunciPro
Temukan insight pilihan dan audit nalar eksklusif yang tidak Anda temukan di tempat lain.
BUKA APLIKASI →