Polisi Proses Laporan Tersangka: Pelanggaran atau Hak Asasi?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
(Founder KunciPro Research Institute & Lead Analyst Sosiolegal.com)
Publik kembali dibuat gerah oleh berita dari Blora. Seorang pelaku dugaan perzinaan (selingkuh) yang digerebek warga justru melaporkan balik warga ke pihak kepolisian dengan dalih dipermalukan.
Yang membuat netizen makin "panas" adalah pernyataan pihak Polsek setempat bahwa laporan tersebut DIPROSES.
Seketika, kolom komentar penuh dengan hujatan: "Hukum terbalik!", "Polisi bela penjahat!", hingga "Malu sudah punah!".
Namun, sebagai masyarakat yang hidup di negara hukum (Rechtstaat), kita perlu menarik napas panjang dan meletakkan emosi di saku belakang celana.
Pertanyaannya: Apakah kantor polisi yang memproses laporan seorang "tersangka" adalah sebuah pelanggaran etika dan moral atau justru perwujudan Hak Asasi Manusia?
1. Polisi Adalah Gerbang Administrasi, Bukan Penentu Dosa
Masyarakat seringkali salah kaprah dalam memahami frasa "Laporan Diproses". Dalam sistem hukum kita, kepolisian memiliki kewajiban untuk menerima setiap laporan yang masuk dari warga negara, tanpa memandang status moral atau catatan kriminal pelapor. Hal ini diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP.
Artinya, Kantor Polisi bertindak sebagai Operator Administrasi Hukum, bukan sebagai Polisi Moral.
Jika ada warga yang melapor karena merasa hak privasinya dilanggar atau mengalami tindakan anarkis, polisi secara prosedural wajib menerima dan menindaklanjutinya dengan penyelidikan—terlepas dari status hukum yang sedang dialami pelapor (pelaku, tersangka, maupun terpidana).
Jika polisi menolak laporan hanya karena pelapor adalah seorang pezina, maka polisi justru melakukan Professional Misconduct (pelanggaran prosedur).
Ketika polisi memproses laporan tersebut, mereka sedang menjalankan tugas konstitusional, bukan mendukung perselingkuhan. Jika hak tersangka untuk melapor ditahan, maka akan terjadi hukum rimba di mana seorang pelaku kehilangan perlindungan hukumnya.
2. Equality Before the Law: Hak "Si Salah" yang Tetap Melekat
Inilah bagian yang paling sulit diterima oleh logika massa: Equality Before the Law (Kesamaan di hadapan hukum). Hukum di Indonesia tidak mengenal kasta moral.
Seorang pembunuh, pencuri, hingga pelaku zina sekalipun tetap memiliki hak asasi yang dilindungi negara, termasuk hak untuk tidak dianiaya dan tidak dipermalukan secara sewenang-wenang di luar prosedur hukum (extrajudicial punishment).
Masyarakat harus sadar bahwa penggerebekan yang disertai persekusi, pemukulan, atau penyebaran konten tanpa hak adalah celah bagi pelaku untuk melakukan perlawanan hukum.
Refleksi: Kenapa saat ada berita narapidana disiksa di dalam lapas oleh oknum penjaga, masyarakat mengecam dan mendukung laporan terhadap penjaga tersebut? Namun, jika masyarakat yang melakukan persekusi kepada tersangka perzinaan, publik malah mengecam jika pelaku membuat laporan polisi?
Disinilah letak sesat pikirnya. Jika hukum merenggut hak pelaku kejahatan dalam masalah hukum lainnya, maka akan terjadi huru-hara. Hal ini bukan prestasi, melainkan kemunduran hukum di sebuah negara hukum.
3. Paradoks Laporan: Diproses Belum Tentu Dimenangkan
Masyarakat sering alergi melihat penjahat melapor ke polisi karena menganggap laporan itu adalah tiket menuju kemenangan. Ini adalah kekeliruan fatal. Laporan hanyalah pintu masuk.
"Gong" sesungguhnya bukan di kantor polisi, melainkan di Ketukan Palu Hakim. Hakimlah yang nantinya akan menguji secara materil:
- Apakah tindakan warga murni merupakan pembelaan atas norma lingkungan?
- Ataukah tindakan warga sudah melampaui batas hingga masuk ke ranah penganiayaan atau pelanggaran UU ITE?
Banyak laporan balik seperti ini yang akhirnya "Layu Sebelum Berkembang" di persidangan karena hakim akan melihat konteks kausalitas (sebab-akibat). Namun, selama proses itu berjalan, polisi tetap harus memprosesnya sebagai bagian dari tertib hukum.
4. Bahaya "Trial by Mob" (Peradilan Massa)
Kenapa kita harus mendukung prosedur laporan ini tetap berjalan meski pelapornya adalah orang yang kita benci?
Karena jika kita mengizinkan polisi menolak laporan berdasarkan "sentimen massa", maka suatu saat nanti, orang benar pun bisa ditolak laporannya jika massa menganggap dia salah.
Hukum diciptakan untuk mencegah hutan rimba. Tanpa prosedur yang kaku ini, setiap orang akan merasa berhak menghakimi sesamanya tanpa perlu bukti. Kita tidak boleh membiarkan rasa keadilan yang subjektif merusak sistem hukum yang objektif.
5. Kesimpulan: Literasi Hukum vs Sentimen Moral
Kasus Blora adalah ujian literasi hukum bagi kita semua. Kita boleh menghujat perbuatan asusilanya, tapi kita harus menghormati hak asasinya sebagai pelapor.
Justru di sinilah letak kedewasaan sebuah bangsa: Mampu memisahkan Kebencian terhadap Pelaku dan Penghormatan terhadap Prosedur Hukum.
Hukum itu buta, untuk itulah ada simbol Dewi Keadilan yang memegang timbangan dengan mata tertutup.
Itu bukan kosmetik; itu adalah simbol bahwa hukum tidak peduli apakah Anda korban kejahatan, pelaku kriminal, bahkan koruptor yang menyewa pengacara mahal—semua punya hak prosedur yang sama.
Kemenangan hukum bukan terletak pada siapa yang paling cepat melapor, tapi pada siapa yang mampu membuktikan kebenaran di depan meja hijau.
Biarkan polisi bekerja, biarkan hukum berproses, dan biarkan hakim yang memutuskan. Karena hukum adalah catur yang butuh strategi, bukan tawuran yang butuh emosi.
(Tulisan ini adalah bagian dari literasi publik Sosiolegal.com dalam mengawal integritas sistem hukum dan keamanan publik di Indonesia.)
Jelajahi Aplikasi KunciPro
Temukan insight pilihan dan audit nalar eksklusif yang tidak Anda temukan di tempat lain.
BUKA APLIKASI →